TATA DASAR
PEMBUKAAN
Puji syukur bagi Tuhan Allah, Bapa
dalam Yesus Kristus, yang oleh Roh-Nya yang kudus telah memilih, memberkati,
mengutus dan menyertai Gereja-Nya (Efesus 1:3-14). Dialah juga yang telah
memampukan orang-orang di tanah Minahasa mengenal dan menerima Injil Yesus
Kristus sampai terbentuknya jemaat-jemaat Kristen yang terhimpun dalam Gereja
Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Berdasarkan pemahaman dan penghayatan
akan Firman Tuhan dalam Alkitab PerjanjianLama dan Perjanjian Baru,diajarkan
secara berkesinambungan oleh orang-orang beriman yang memberi diri dipimpin
oleh Roh Kudus, maka GMIM adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus, am dan
rasuli yan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan (Filipi 2:1) dan Kepala
Gereja (Efesus 4:15).
Gereja Masehi Injili di Minahasa
terpanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani di tanah Minahasa, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan bahkan di seluruh dunia,
sebagai ungkapan iman, harapan dan kasih kepada Allah, dengan segenap hati,
jiwa, akal budi, dan kekuatan. GMIM
sebagai Gereja Bagian Mandiri dari
Gereja Protestan di Indonesia sejak 30 September 1934, berdasarkan: Staadsblad
Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934 dan Surat Keputusan
Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama
Republik Indonesia, nomor 91/1992, tanggal 5 Oktober 1992.
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai
buah Pekabaran Injil yang telah dimulaikan sejak berabad-abad sebelumnya, secara
berkesinambungan melaksanakan amanat Yesus Kristus yang tidak pernah berubah
untuk membaharui, membangun dan mempersatukan Gereja; membertitakan Injil
kepada segala makhluk, serta melayani demi keadilan, perdamaian dan keutuhan
ciptaan Tuhan Allah. GMIM sebagai tubuh Kristus berperanserta mewujudkan Gereja
Kristen yang Esa. Untuk itu diperlukan Tata Dasar bagi setiap anggota Gereja
dalam penatalayanan waktu, kesanggupan dan harta benda sebagai kasih karunia
Allah (Luk. 12:42-44), demi kesejahteraan umat manusia dan keutuhan ciptaan.
Tata Dasar ini menjadi dasar dari setiap
Peraturan dalam Tata Gereja yang mengatur, memperlancar, menertibkan dan
mengembangkan pelayanan setiap anggota tubuh Kristus.
BAB I
NAMA DAN BENTUK GEREJA
Pasal 1
Nama Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa disingkat GMIM
adalah persekutuan orang-orang di tanah Minahasa yang percaya kepada Yesus
Kristus untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi
berkat bagi orang banyak di manapun dan kapan pun.
Penjelasan
Kata “Masehi” berasal dari kata Al
Maseh “Kristus” ini dimaksud-kan bahwa GMIM adalah persekutuan umat Kristiani.
Kata “Injili” berasal dari kata “Injil”
yang bersumber dari bahasa Yunani Euanggelion
yang berarti kabar baik.
Dengan demikian GMIM adalah persekutuan
Umat kristiani yang senantiasa mewartakan Injil (kabar baik) sesuai amanat
panggilan Yesus kristus yang adalah Kabar Baik itu sendiri.
Kata “di” dalam nama Gereja Masehi
Injili di Minahasa digunakan sejak berdiri sendiri pada tanggal 30 September
1934, Karena itu, dengan mencantumkan kata “di” dalam Gereja Masehi Injili di
Minahasa, menunjukkan bahwa GMIM secara kelembagaan hanya ada di tanah
Minahasa, namun kehadirannya justru melebihi keberadaannya di tanah Minahasa,
karena ia memiliki karakteristik esa, kudus, am, rasuli, dan universal (band. 1
Pet 2:9,10).
Tanah Minahasa menunjuk pada kesatuan
wilayah geografis pada saat GMIM berdiri sendiri, baik daratan maupun
pulau-pulau sekitarnya dengan bermacam-macam budaya, etnis, adat dan lingkungan
hidup.
Memberitakan perbuatan-perbuatan besar
Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak, didasarkan pada Kejadian
12:1-3 dan 1 Petrus 2:9.
Pasal 2
Bentuk Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa ialah penjelmaan
keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun atas jemaat, Wilayah dan Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB II
PENGAKUAN DAN PANGGILAN GEREJA
Pasal 3
Pengakuan Gereja
1.
GMIM mengaku bahwa Tuhan Allah adalah
Esa: Bapa, Pencipta alam semesta yang menyatakan diri dalam Anak-Nya Yesus
kristus sebagai Juruselamat Kepala Gereja dan Tuhan dunia yang dalam Roh kudus
menuntun, membaharui dan menggenapi segala sesuatu sesuai kesaksian Alkitab:
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
2.
Dalam persekutuan dengan Gereja-gereja
di segala abad dan tempat, GMIM mengakui Pengakuan Iman Oikumenis: Pengakuan
iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius
sesuai tafsiran Reformasi dan Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK)
Gereja-Gereja di Indonesia.
3.
GMIM mengakui dan melaksanakan Sakramen
Baptisan kudus dan Perjamuan Kudus.
Penjelasan
1-2 Cukup
jelas.
3 Berdasarkan kesaksian Alkitab dalam
Mat. 28:19-20; Markus16:16; Kis 2 :39; Roma 6 dan 1 Kor. 11:23-29.
Pasal 4
Panggilan Gereja
Panggilan GMIM
bersumber dari kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Penjelasan
Lihat: Kej.12:1-3; Kel.23:6-8:
Im.16:18-20; Mat.5:13-16; 22:34-40; Mrk.3:13-19; Kis.1:8; 2 kor.4:1-6; 2
Tim.4:1-5
Pasal 5
Bentuk-Bentuk Panggilan Gereja
1.
Anggota GMIM dipanggil untuk bersekutu,
bersaksi, melayani dan membaharui.
2.
GMIM terpanggil untuk memperlengkapi
anggota-anggotanya, serta bertanggungjawab atas pendidikan dan pelengkapan
Pelayan Khusus, baik secara formal non formal maupun informal.
3.
Anggota GMIM terpanggil untuk mengelola
segenap anugerah dan karunia Tuhan Allah dalam segala bentuk.
Penjelasan
1.
Panggilan dalam pasal ini pada
hakikatnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan sekalipun
dapat dibeda-bedakan.
2.
Dalam rangka pelengkapan
anggota-anggotanya, GMIM perlu selalu menguji ajaran dan ibadahnya, apakah
tetap berasar pada iman kepada Yesus kristus, baik sebagai perseorangan maupun
sebagai persekutuan.
3.
Yang dimaksud dengan anugerah dan karunia Tuhan Allah,
antara lain: pikiran, tenaga, waktu, harta dan alam sekitar.
Pasal 6
Penyelenggaraan Panggilan Gereja
1.
Penyelenggaraan panggilan GMIM
bersumber dari pola pelayanan dan pemerintahan Kristus.
2.
Penyelenggaraan panggilan GMIM berada
di lingkungan Jemaat, Wilayah dan Sinode.
Penjelasan
1.
a. Pola pelayanan Kristus adalah kehambaan yang berdasarkan kasih, pengorbanan, kerendahan
hati,kelemahlembutan, kesabaran dan penguasaan diri yang tidak mencari
keuntungan diri sendiri (Filipi 2; Galatia 5).
b. Pemerintahan Kristus Nampak antara lain dalam
hal pengambilan keputusan di semua aras, bertindak menurut kehendak Yesus
kristus dan tidak meng-atasnamakan kehendak pribadi atau anggota jemaat (Roma
11:36).
2. Cukup
jelas.
Pasal
7
Anggota
Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada
Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB III
SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA
Pasal 8
System Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai gereja mandiri
ditata dalam system Presbiterial Sinodal berdasarkan pemerintahan Tuhan Allah
dalam Yesus Kristus.
Penjelasan
Kata Presbiterial Sinodal berasal dari bahasa Yunani Presbyteros artinya tua-tua atau yang
dituakan (Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta). Sinodal dari kata σṽνόδοϛ (baca: Syn-hodos) = berjalan bersama. Dengan system presbiterial
sinodal, yang artinya berjalan bersama, maka kepemimpinan kepelayanan GMIM dan
dalam hal pengambilan ketetapan dan keputusan dijalankan secara musyawarah
untuk mufakat oleh para presbiter pada persidangan di semua aras.
Pasal 9
Struktur Gereja
Struktur GMIM ditata dalam tiga aras yakni Jemaat,
Wilayah dan Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB IV
KELENGKAPAN PELAYANAN
Pasal 10
Majelis Jemaat
1.
Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun
pelayan khusus yang terwujud dalam Sidang Majelis Jemaat.
2.
Majelis jemaat adalah kelengkapan
pelayanan di jemaat yang memiliki tanggungjawab organisatoris.
Penjelasa
1.
Cukup jelas.
2.
Tanggungjawab organisatoris yang
dimaksud ialah sebagai pemegang kepemimpinan di jemaat untuk mengambil keputusan
gerejawi,, sebagai perwujudan dari system dan struktur pelayanan GMIM.
Pasal 11
Siding Majelis Jemaat
Siding Majelis Jemaat ialah persidangan para
pelayan khusus jemaat sebagai pengambil keputusan di aras jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah kelengkapan
pelayanan di aras jemaat sebagai penanggungjawab pelaksanaan
keputusan-keputusan Sidang.
Penjelasan
Keputusan Sidang yang dimaksud ialah
Keputusan Sidang Majelis Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan
Keputusan Sidang Majelis Sinode.
Pasal 13
Majelis Wilayah
Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun pelayan
khusus perutusan dari jemaat-jemaat dan anggota Badan Pekerja Majelis Wilayah
yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 14
Siding Majelis Wilayah
Siding Majelis Wilayah adalah persidangan perutusan
pelayan khusus jemaat-jemaat sebagai pengambil keputusan di aras wilayah.
Penjelasa
Cukup jelas.
Pasal 15
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah
kelengkapan pelayanan di aras wilayah sebagai penanggung jawab pelaksanaan
keputusan-keputusan Sidang Majelis Wilayah.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 16
Majelis Sinode
Majelis Sinode adalah wadahnya berhimpun pelayan
khusus perutusan jemaat, wilayah dan dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang
terwujud dalam Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 17
Sidang Majelis Sinode
Siding Majelis Sinode adalah persidangan anggota
majelis sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 18
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode adalah kelengkapan
pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandate Sidang Majelis
Sinode.
Penjelasan
Kepemimpinan GMIM yang dimaksud sesuai
dengan ayat 1 dan pasal 6 Bab II Tata Dasar ini.
BAB V
PELAYAN KHUSUS, PEKERJA GMIM
DAN PEMILIHAN
Pasal 19
Pelayan Khusus
1.
Pelayan Khusus ialah anggota sidi
jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk melaksana-kan pelayanan
Gereja.
2.
Pelayan Khusus ialah Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
3.
Penerimaan panggilan menjadi Pelayan
Khusus ialah melalui pemilihan dan pemberian diri.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 20
Pekerja GMIM
Pekerja GMIM ialah seorang yang menjalankan
tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pelayanan
kesaksian GMIM dan menerima biaya hidup.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemilihan
1.
Pemilihan ialah upaya Gereja mewujudkan
pola pelayanan dan pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu.
2.
Proses pemilihan dilaksanakan sebagai
ibadah.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Proses pemilihan meliputi pencalonan
sampai pada peneguhan.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
DAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN
Pasal 22
1.
Perbendaharaan GMIM meliputi seluruh
harta milik GMIM dan hasil pengelolaannya yang terdiri dari barang bergerak,
barang tidak bergerak, uang dan surat-surat berharga.
2.
Badan Pengawas Perbendaharaan melakukan
pengawasan di semua aras.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 23
Majelis Pertimbangan bertugas memberikan
pertimbangan kepada badan pekerja di semua aras diminta atau tidak diminta.
Penjelasan
Pada aras jemaat disebut Penasihat Majelis jemaat; pada aras Wilayah disebut Penasihat
badan Pekerja Majelis Wilayah dan pada aras Sinode disebut Majelis
Pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode.
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA SAMA
Pasal 24
Hubungan Dengan Lembaga Gerejawi
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan gerejawi
baik di dalam maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak
bertentangan dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Hubungan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang atas nama GMIM harus melalui dan disetujui Badan Pekerja
Majelis Sinode.
Pasal 25
Hubungan Dengan Lembaga Pemerintahan
Dan Masyarakat
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan kerjasama
yang positif, kreatif, kritis, realistik dan dinamis dengan Lembaga
Pemerintahan dan Masyarakat dalam segala
bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB IX
PENGGEMBALAAN, PENILIKAN
DAN DISIPLIN GEREJAWI
Pasal 26
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin berfungsi
untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan bergereja, agar tetap setia pada panggilan dan
pengakuan Gereja yang bersumber dari kasih dan pelayanan Yesus Kristus.
Penjelasan
Mazmur 23; Yeheskiel. 34; Yohanes
10:1-21; Yohanes 21:15-19; 1 Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.
BAB X
ATRIBUT GMIM
Pasal 27
1.
GMIM mempunyai dan menggunakan atribut
sebagai tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan
pelayanan.
2.
Atribut GMIM berupa lambang, stempel,
atribut ibadah, papan nama, pakaian jabatan dan lain-lain yang diatur oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
BAB XI
PERWAKILAN
Pasal 28
GMIM secara hokum, ke dalam dank e luar diwakili
oleh Ketua dan Sekretaris badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB XII
PERIODE DAN TAHUN PELAYANAN
Pasal 29
Periode Pelayanan
Satu Periode Pelayanan GMIM adalah empat tahun.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 30
Tahun Pelayanan dan anggaran
Tahun pelayanan dan tahun anggaran
dimulai tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB XIII
URUTAN KEPUTUSAN
Pasal 31
1.
Ketetapan dan Keputusan Sidang majelis
Sinode
2.
Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode
3.
Keputusan Sidang Majelis Wilayah
4.
Keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah
5.
Keputusan Sidang Majelis Jemaat
6.
Keputusan Badan Pekerja Majelis Jemaat
Penjelasan
Pasal ini memberikan pedoman agar
setiap keputusan tidak bertentangan dengan keputusan diatasnya.
BAB XIV
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 32
1.
Tata Dasar merupakan aturan inti dalam
Tata gereja yang menjadi dasar penataan pelayanan GMIM dan selanjutnya
dijabarkan dalam Peraturan-peraturan.
2.
Semua ketetapan dan keputusan yang
dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 33
Perubahan Tata Dasar
1.
Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat
dilakukan dan ditetapkan oleh siding majelis sinode.
2.
Usul perubahan dapat diajukan oleh
Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan
Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke siding majelis sinode.
3.
Usul perubahan yang disampaikan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat di bahas jika didukng oleh
sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 34
Peralihan
1.
Tata Dasar ini ditetapkan oleh Sidang
Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.
Dengan berlakunya Tata Dasar ini, maka
Peraturan Dasar dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3.
Hal-hal yang menyangkut perubahan
akibat ditetapkannya Tata dasar ini memerlukan masa peralihan sampai dengan
berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil adendum dari Tata dasar ini
diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar