BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Perbendaharaan
GMIM adalah usaha semua harta kekayaan milik GMIM yang berupa uang, surat
berharga, dan barang yang bergerak, maupun yang tidan bergerak yang dikelola
oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode untuk memenuhi tugas panggilannya sebagaimana
dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 5 ayat 3.
2.
Anggaran
Belanja dan Pendapatan GMIM adalah program pelayanan yang mengakibatkan
pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan yang diperhitungkan dengan uang dalam
periode tahun anggaran tertentu.
3.
Pengeluaran
adalah semua uang dan barang yang dikeluarkan oleh GMIM untuk membiayai atau
memenuhi kebutuhan pelaksanaan program pelayanan dalam periode tahun anggaran
tertentu.
4.
Penerimaan
adalah semua uang dan barang yang diterima oleh GMIM sesuai program anggaran
penerimaan dari sumber perbendaharaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
Penjelasan
1-6. Cukup jelas.
Pasal 2
Sumber Perbendaharaan
1.
Persembahan:
a.
Semua
bentuk pemberian dari setiap anggota atau rumah tangga GMIM berupa persembahan
persepuluhan dan persembahan syukur lainnya.
b.
Persembahan
dalam semua ibadah yang diselenggarakan oleh dan atas nama GMIM;
2.
Usaha-usaha:
a.
Lembaga
dalam lingkungan GMIM
b.
Hasil
dari kekayaan GMIM, baik dari barang bergerak yang dikelola sendiri maupun yang
disewakan dan dikontrakkan;
c.
Penggalangan
dana oleh yang dipercayakan Badan Pekerja Majelis dan Panitia yang dibentuk di
semua aras yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Sumbangan
dan bantuan gereja dan lembaga kristen, pemerintah maupun swasta di dalam dan
di luar negeri tanpa mengikat.
4.
Dana
khusus:
a.
Dana
yang diperoleh atau dipupuk oleh jemaat, wilayah dan sinode untuk tujuan
khusus;
b.
Pemberian
berupa hibah, wasiat dan lain-lain kepada jemaat, wilayah dan sinode;
c.
Dana
pension dan dana sehat pekerja GMIM;
d.
Dana
abadi.
5.
Penerimaan
lain-lain yang sah yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Tata Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
1-5 Cukup jelas.
BAB II
INVENTARIS
MILIK GMIM
Pasal 3
Penanggung
Jawab Inventaris Milik GMIM
1.
Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggung jawab
atas pemilikan, pengurusan dan pengendalian semua harta milik GMIM.
2.
Pengelolaan harta milik GMIM dapat dipercayakan
kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat,
lembaga-lembaga yang ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode dengan Surat Keputusan.
3.
Rincian pengelolaan diatur dan ditetapkan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan
atas nama GMIM dalam hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan GMIM.
Penjelasan
1 Semua harta milik berupa barang
bergerak dan tidak bergerak adalah atas nama GMIM.
2-4 Cukup
jelas.
Pasal
4
Mutasi
Inventaris Milik GMIM
1.
Setiap
kali terjadi pembelian, penjualan, renovasi dan penukaran atau penghapusan
inventaris milik GMIM di jemaat, wilayah dan sinode harus dibukukan pada buku
inventaris.
2.
Prosedur
dan mekanisme penghapusan inventaris ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
3.
Penjualan
atau penukaran milik tak bergerak harus dengan ketetapan sidang majelis sinode.
4.
Jemaat,
wilayah, sinode dan semua yang dipercayakan padaayat 1 pasal ini wajib membuat
laporan tahunan harta milik GMIM.
Penjelasan
1.
Renovasi yang tidak merubah luas tidak
dihapus, Renovasi yang merubah luas dan fisik bangunan harus mendapat
rekomendasi dari Badan Pekerja Majelis Sinode dan dihapuskan dari buku
inventaris, kemudian diinventarisasi kembali.
2.
Cukup jelas.
3.
Permohonan izin penjualan dan penukaran
inventaris tak bergerak harus disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode
disertai alas an-alasannya. Keseragaman buku harta milik GMIM disiapkan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Cukup jelas.
BAB
III
ANGGARAN
BELANJA DAN PENDAPATAN GMIM
Pasal
5
Penyususnan
Anggaran
1.
Badan
Pekerja Majelis Sinode menetapkan bentuk atau struktur dan pedoman penyusunan
anggaran belanja dan pendapatan jemaat, wilayah dan sinode.
2.
Anggaran
Belanja dan Pendapatan GMIM disusun dari Jemaat, Wilayah sampai keSinode dengan
mengikuti bentuk atau struktur dan pedoman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal
ini dengan prinsip anggaran berimbang.
3.
Dalam
penyusunan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan di semua aras, melibatkan Badan
Pengawas Perbendaharaan dan pemngembangan sumber daya di semua aras.
4.
Rancangan
Anggaran Belanja dan Pendapatan disusun oleh Badan Pekerja Majelis di semua
aras dan ditetapkan oleh Sidang Majelis di semua aras.
5.
Apabila
rancangan yang dimaksud ayat 4 pasal ini, ditolak oleh sidang majelis, maka
anggaran yang akan dilaksanakan ialah Anggaran Belanja dan Pendapatan
sebelumnya.
6.
Tahun
anggaran berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Penjelasan
1
Supaya bentuk atau struktur seragam di semua
aras dan pedoman dikeluarkan enam bulan sebelum penyusunan Anggaran Belanja dan
pendapatan untuk tahun berikutnya.
2-3 Cukup jelas.
4
Penetapan akhir Anggaran belanja dan
Pendapatan jemaat dan wilayah disesuaikan dengan hasil Sidang Majelis Sinode.
Untuk penyesuaian anggaran dapat dilakukan pada rapat kerja Badan Pekerja
Majelis Sinode dengan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
5-6 Cukup jelas.
Pasal
6
Perubahan
Anggaran
1.
Pengeluaran
dan penerimaan yang melampaui dan belum termasuk dalam anggaran Belanja dan
Pendapatan di jemaat, wilayah dan sinode harus melalui perubahan anggaran.
2.
Perubahan
anggaran dilakukan karena:
a. Kebijaksanaan yang bersifat strategis
oleh badan pekerja majelis di semua aras.
b. Adanya kebutuhan yang mendesak untuk
dibiayai;
c. Penerimaan tidak sesuai dengan
rencana;
d. Anggaran Belanja dan Pendapatan yang
sudah ditetapkan oleh sidang majelis di aras jemaat dan wilayah tidak sejalan
dengan ketetapan sidang majelis sinode.
3.
Perubahan
anggaran jemaat harus melalui sidang majelis jemaat.
4.
Perubahan
anggaran wilayah harus melalui sidang majelis wilayah.
5.
Perubahan
anggaran sinode disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode kepada
jemaat-jemaat melalui wilayah-wilayah dalam rapat kerja.
6.
Perubahan
anggaran dapat dilakukan setelah berjalan enam bulan.
Penjelasan
1-6. Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan Anggaran
1.
Pengeluaran
dan penerimaan harus berdasarkan anggaran belanja dan pendapatan yang telah
ditetapkan.
2.
Semua
pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan dikelola oleh badan Pekerja Majelis
di semua aras sesuai dengan program pelayanan masing-masing aras dan mengacu
pada pengeluaran sebagai batas maksimum dan anggaran penerimaan sebagai batas
minimum pelaksanaan anggaran.
3.
Setiap
pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan harus diketahui dan disetujui oleh
ketuan dan bendahara badan pekerja majelis di semua aras.
4.
Prosedur
dan mekanisme pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan berlaku seragam di
semua aras berdasar pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1
Cukup jelas.
2 Maksudnya agar pengeluaran tidak
melampaui anggaran belanja. Sebaliknya pemasukan dapat melampaui yang
dianggarkan dalam pendapatan sehingga tidak terjadi deficit..
3 Ketentuan ini berlaku sama bagi komisi,
lembaga, panitia dan yayasan.
4 Hal ini untuk memudahkan pelaporan dan
evaluasi.
Pasal
8
Perhitungan
Anggaran
1.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras wajib membuat perhitungan anggaran belanja dan
pendapatan (ABP) yang memuat perbandingan antara realisasi ABP dengan rencana
ABP.
2.
Perhitungan
ABP harus menghitung selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran
penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan
menjelaskan alasannya.
3.
Perhitungan
anggaran diajukan oleh Badan Pekerja Majelis untuk mendapatkan pengesahan
sidang majelis di semua aras selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya
tahun anggaran.
Penjelasan
1
Cukup jelas
2
Alasan harus menetapkan apakah selisih
tersebut disebabkan oleh factor-faktor yang terkendali atau tidak terkendali.
3
Cukup jelas.
Pasal
9
Pengelola
Perbendaharaan
1.
Pengelolaan
perbendaharaan di jemaat ialah:
a.
Ketua
dan Bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat;
b.
Semua
syamas;
c.
Asisten
Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
d.
Panitia
yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Pengelolaan
perbendaharaan di wilayah ialah:
a. Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis
Wilayah;
c. Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial
JWilayah;
d. Panitia yang dibentuk oleh Badan Pekerja
Majelis Wilayah.
3.
Pelaksanan
perbendaharaan di Sinode ialah:
a. Ketua dan Bendahara Badan Pekerja
Majelis sinode;
b. Asisten Bendhara Komisi Pelayanan
Kategorial Sinode;
c. Lembaga-lembaga dan Panitia-panitia
yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
3c Yang dimaksud lembaga antara lain
yayasan.
Pasal
10
Penyetoran
Uang
1.
Di
jemaat dilakukan setiap minggu kepada bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Di
wilayah dilakukan setiap bulan kepada bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah
3.
Di sinode dilakukan setiap bulan kepada
bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode
4.
Penyetoran
dana dari bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat ke bendahara Badan Pekerja
Majelis Wilayah berlaku selambat-lambatnya minggu pertama bulan berjalan dan
bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah meneruskan ke bendahara Badan Pekerja
Majelis Sinode selambat-lambatnya minggu kedua setiap bulan.
5.
Wilayah
dan jemaat yang tidak memenuhi ketentuan ayat 1-4 pasal ini diberi peringatan
oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan berpedoman pada Peraturan Tentang
Pengembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi.
Penjelasan
1-2 Semua jenis persembahan harus disetor ke
kas jemaat/wilayah.
3-5 Cukup jelas.
BAB
IV
TATA
USAHA PERBENDAHARAAN
DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
11
Tata
Usaha Perbendaharaan
1.
Tata
usaha perbendaharaan diselenggarakan secara tertib, teratur, seragam dan
terbuka di semua aras dan unit pelaksana, sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Tata
usaha perbendaharaan merupakan proses dan hasil kerja bendahara di jemaat,
wilayah dan sinode, temasuk penyelenggaraan perbendaharaan di departemen, dinas
dan sekretarist lembaga serta panitia.
3.
Bendahara
di semua aras diharuskan menggunakan dan memelihara Buku Kas Umum dan Buku Kas
Pembantu.
4.
Semua
pengeluaran dan penerimaan harus dibukukan dan disertai bukti-bukti kas yang
sah.
5.
Semua
barang milik GMIM di semua aras dimuat dalam buku inentaris disertai
dokumen-dokumen yang bersangkutan.
6.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras dapat menunjuk dan mengangkat pengurus barang
yang membantu bendahara dalam pengelolaan administrasi inventaris milik GMIM.
7.
Uang
GMIM baik di jemaat, wilayah dan Sinode tidak dapat dipinjamkan kepada
siapapun.
8.
Untuk
keamanan semua dana:
a. Disimpan di bank;
b. Tidak dipinjamkan kepada perseorangan
atau kelompok, badan atau yayasan dan lembaga lain dengan alas an apapun.
9.
Yang
berhak menandatangani surat-surat bank dan surat-surat keuangan lainnya ialah
ketua dan bendahara badan pekerja majelis di semua aras.
Penjelasan
1-7
Cukup
jelas.
8 Dana
yang dimaksud jumlahnya Nampak pada buku bank dan buku kas, baik di jemaat,
wilayah maupun sinode, ada kas kecil dan diatur oleh masing-masing jemaat serta
lembaga-lembaga kecuali di daerah-daerah yang tidak ada bank.
9 penyimpanan
dana-dana harus atas nama jabatan, dalam hal ini ketua dan bendahara badan
pekerja majelis di semua aras.
Pasal 12
Laporan dan Pertanggungjawaban
1.
Setiap
bulan, Badan pekerja Majelis Jemaat melaporkan posisi perbendaharaan jemaat
kepada sidang majelis jemaat dan setap enam bulan mempertanggungjawabkannya
kepada sidang majelis jemaat
2.
Badan
pekerja Majelis Wilayah melaporkan dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan wilayah dalam sidang majelis wilayah dan tiap tiga bulan kepada sidang majelis jemaatdan akhir tahun
anggaran melaporkannya kepada Badan pekerja Majelis Sinode dengan tembusan
kepada badan pengawas perbendaharaan dan kepada semua Badan Pekerja Mjelis
jemaat dalam wilayah yang bersangkutan.
3.
Pimpinan
lembaga-lembaga aras Sinode melaporkan dan mempertanggungjawabkan
perbendaharaan masing-masing kepada Badan Pekerja Majelis Sinode setiap tiga
bulan dan setiap akhir tahun.
4.
Komisi
pelayanan Kategorial dan Komisi Kerja di semua aras melaporkan perbendaharaan
masing-masing kepada badan pekerja majelis di semua aras setiap bulan dan
setiap akhir tahun.
5.
Badan
Pekerja Majelis Sinode melaporkan seluruh perbendaharaan sinode kepada jemaat
melalui wilayah tiap tahun dan kepada sidang majelis sinode setiap tahun.
6.
Panitia
yang dibentuk di semua aras melaporkan dan pempertanggungjawabkan kegiatan dan
perbendaharaan kepada badan pekerja majelis di semua aras selambat-lambatnya
satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
7.
Penggunaan
dana khusus di aras sinodal dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya dan
tidak diperkenankan dipakai untuk pembelanjaan lain dengan alas an apapun.
Penjelasan
1 laporan yang dibuat oleh BPMJ
diteruskan oleh pelayan khusus kepada warga jemaat. Yang dimaksud laporan
adalah: laporan rutin, dan pertanggungjawaban adalah yang sudah diperiksa
oleh Badan Pengawas Perbendaharaan
Jemaat
2-5 Cukup jelas.
6 Setelah diperiksa oleh Badan Pengawas
perbendaharaan di setiap aras.
7 Cukup jelas.
BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Perubahan
1.
Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan
dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.
Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja
Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.
Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan
Pekerja Majelis sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya
duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 47
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan
ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan
Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan tata Gereja GMIM serta
ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan
Peralihan
1.
Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis
Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai1 Januari 2009.
2.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan
tentang Sinode dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat
ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya
periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan
setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-76.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Bolehkah anggota / warga jemaat GMIM mengetahui keadaan keuangan, baik pemasukan dan pengeluaran, di Sinode GMIM? Karena sumber keuangan terbesar Sinode GMIM adalah dari persembahan warga jemaat GMIM.
BalasHapusMohon penjelasan tentang perincian jumlah anggota BPMJ dijemaat. Mis jml majelis 40 makaanggotanya 12. Ke 12 anggota ini apakah diluar KSB. Atau ke 12 anggota ini sudah termasuk KSB. Mohon penjelasan.
BalasHapusApakah dalam perumusan anggaran harus di bentuk panitia dan tidak melibatkan Pendeta sebagai ketua jemaat. .Mohom petunjuk
BalasHapusSaya sebagai jemaat GEMIM ingin melihat transparan sistem GEMIM
BalasHapusSaya sebagai jemaat GEMIM ingin melihat transparan sistem GEMIM
BalasHapus