BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Sinode adalah persekutuan jemaat-jemaat yang
dihimpun dalam wilayah-wilayah yang bersama-sama menampakkan kebersamaan
dalamkeesaan GMIM.
2.
Majelis Sinod adalah wadah berhimpun pelayan
khusus perutusan jemaat, Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud
dalam Sidang Majelis Sinode.
3.
Siding Majelis Sinode adalah persidangan
anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.
4.
Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS
adalah pelaksanan ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Sidang Majelis
Sinode, sebagai alat kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM
atas mandate Majelis Sinode, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV
Pasal 18.
5.
Majelis Pertimbangan Sinode adalah
orang-orang yang karena kemampuan dan keteladannya dipercayakan untuk
memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis Sinod, sebagaimana yang
dimaksud dalam Tata Dasar Bab VII Pasal 23.
6.
Lembaga-lembaga pelaksana adalah perangkat
sinode seperti: pelayanan kategorial, departemen, dinas dan yayasan yang
membantu Badan Pekerja Majelis Sinode untuk melaksanakan pelayanan bidang
tertentu.
Penjelasan
1-6. Cukup jelas.
BAB II
SINODE
Pasal 2
Tugas dan Tanggung Jawab
Sinode
1.
Melaksanakan pengakuan dan panggilan gereja,
sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6.
2.
Memelihara dan membangun kebersamaan
jemaat-jemaat sebagai Tubuh Kristus yang berjalan bersama, saling mendukung dan
menopang.
3.
Mengembangkan dan mendayagunakan semua sumber
daya bagi kepentingan kehidupan dan pelayanan GMIM.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas.
Pasal 3
Kelengkapan Sinode
Kelengkapan Sinode GMIM terdiri dari:
1.
Majelis
Sinode.
2.
Sidang
Majelis Sinode.
3.
Badan
Pekerja Majelis Sinode.
4.
Majelis
Pertimbangan Sinode.
5.
Badan
Pengawas Perbendaharaan Sinode.
Penjelasan
1-5 Cukup jelas.
BAB III
MAJELIS SINODE
Pasal 4
Keanggotaan Majelis Sinode
1.
Keanggotaan Majelis Sinode sebagai berikut:
a.
Utusan jemaat, sebagaimana di atur dalam
Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 18 ayat 2,3 dan Penjelasan.
b.
Utusan Wilayah, sebagaimana di atur dalam
Peraturan tentang Wilayah Bab VI Pasal 14 Ayat 3,4.
c.
Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Keanggotaan Majelis Sinode Tahunan sebagai
berikut:
a.
Utusan Wilayah, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 14 ayat 3,4.
b.
Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Keanggotaan Majelis Sinode dan Majelis Sinode
Tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.a, b dan 2a diatas dimulai sejak
dilantik dalam ibadah jemaat dan berakhir empat tahun kemudian setelah anggota
majelis sinode yang baru dilantik.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas.
Pasal 5
Fungsi
Majelis Sinode
1.
Majelis Sinode berfungsi sebagai pengarah
pelaksanaan pengakuan dan panggilan gereja melalui ketetapan dan keputusan
Sidang Majelis Sinode.
2.
Majelis Sinod berfungsi sebagai pemegang
kepemimpinan tertinggi GMIM yang dinampakkan dalam ketetapan-ketetapan dan
keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas Majelis Sinode
1.
Belajar firman Allah untuk mendengar kehendak
Tuhan Yesus Kristus kepala Gereja.
2.
Membahas dan menetapkan pokok-pokok pemahaman
dan pengajaran iman GMIM.
3.
Menetapkan dan menilik pelaksanaan Tata
Gereja.
4.
Mendengan dan membahas laporan
pertanggungjawaban Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis Pertimbanagn Sinode
dan Badan Pengawas perbendaharaan.
5.
Membahas dan menetapkan rencana strategi
(RENSTRA).
6.
Membahas dan mentapkan kebijakan
perbendaharaan.
7.
Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak
dapat diselesaikan disemua aras pelayanan.
8.
Memilih, menetapkan dan memberhentikan
anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.
9.
Memilih, menetapkan dan memberhentikan
Majelis Pertimbangan Sinode dan Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode.
10.
Menetapkan dan memberhentikan komposisi dan
personalia Komisi Pelayanan Kategorial sesuai hasil pemilihan masing-masing
komisi.
11.
Menetapkan lembaga-lembaga pelaksana.
12.
Menetapkan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1
Belajar
meliputi aspek kognitif, efektif dan motoric.
2-4 Cukup
jelas.
5 Termasuk
program & anggaran Komisi Pelayanan Kategorial.
6 Cukup
jelas.
7 Mengambil
keputusan dan menetapkan penyelesaian akhir.
8-12 Cukup
jelas.
Pasal 7
Tanggungjawab dan Kewajiban Majelis Sinode
1.
Memikul dan mengemban fungsi serta tugas
bersama dalam semangat persekutuan yang sehati, sepikir dalam satu iman.
2.
Wajib mendasarkan semua ketetapan dan
keputusannya pada kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja serta menjamin
pelaksanaan fungsi dan tugasnya tidak bertentangan dengan Tata gereja.
3.
Mengkomunikasikan ketetapan-ketetapan dan
keputusan-keputusan siding kepada anggota-anggota GMIM dan atau kepada Sidang
Majelis Wilayah, Sidang Majelis Jemaat, rapat dan pertemuan gerejawi lainnya.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas.
BAB IV
SIDANG MAJELIS SINODE
Pasal 8
Persiapan Sidang Majelis Sinode
1.
Badan Pekerja Majelis Sinode membentuk
panitia pelaksana Sidang Majelis Sinode.
2.
Badan Pekerja Majelis Sinode menyiapakan
laporan pertanggungjawaban, konsep Rencana Staregi (RENSTRA) dan kebijakan
perbendaharaan.
3.
Badan Pekerja Majelis Sinode bersama perangkat
pelaksananya mengadakan persiapan siding melalui konsultasi, lokakarya, seminar
dan symposium.
4.
Badan Pekerja mengirimkan hasil evaluasi
pelaksanaan Rencana Strategi (RENSTRA), konsep Rencana Strategi (RENSTRA) dan
kebijakan perbendaharaan kepada jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah enam bulan
sebelum Sidang Majelis Sinode.
5.
Jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah membahas
hasil evaluasi dan konsep dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan hasilnya
disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode tiga bulan sebelum pelaksanaan
Sidang Majelis Sinode.
6.
Badan Pekerja Majelis Sinode mengundang
perserta Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1-6
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode
1.
Sidang Majelis Sinode dilaksanakan:
a.
Setiap empat tahun.
b.
Untuk pokok tertentu atas permintaan Sidang
Majelis Sinode dengan persetujuan duapertiga anggota Majelis Sinode yang
dilaksanakan dalam bentuk Sidang Majelis Sinode Istimewa.
c.
Setiap tahun dalam bentuk Sidang Majelis
Sinode Tahunan.
2.
Siding Majelis Sinode dinyatakan sah
berlangsung apabila dihadiri oleh duapertiga peserta yang berhak suara
memutuskan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 4 Bab III Peraturan
ini.
3.
Siding Majelis Sinode terdiri dari:
a.
Sidang Pleno;
b.
Sidang seksi;
c.
Rapat pleno.
4.
Ketetapan Sidang Majelis Sinode senantiasa
didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah, sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Tata Dasar Bab II pasal 6 ayat1b.
5.
Jika ketetapan tidak dapat diambil secara
musyawarah maka ditempuh pemungutan suara.
6.
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat 5
peratuan ini, dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh sekurag-kurangnya
duapertiga jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir, dan ketetapan
sah bila disetujui oleh lebih dari setengah peserta.
7.
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode
dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, rahasia dan tertulis.
Hasilnya sah jika didukung lebih dari setengah jumlah peserta dengan hak suara
memutuskan yang hadir.
8.
Penanggungjawab Sidang Majelis Sinode ialah
Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3b Cukup jelas.
3c Panitia yang dimaksud ialah yang
dibentuk oleh Sidang Majelis sinode sesuai kebutuhan persidangan.
4-8 Cukup jelas.
Pasal 10
Peserta Sidang Majelis Sinode
1.
Peserta dengan hak suara memutuskan yaitu
mereka yang diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal 4 bab III peraturan ini.
2.
Peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a.
Majelis pertimbangan Sinode;
b.
Badan Pengawas perbendaharaan Sinode;
c.
Perutusan lembaga-lembaga pelaksana;
d.
Undangan lainnya.
Penjelasan
1-2
Cukup jelas
Pasal 11
Pimpinan Sidang Majelis Sinode
1.
Pimpinan Sidang Majelis Sinode ialah Badan
Pekerja Majelis Sinode.
2.
Pimpinan seksi dan rapat panitia ditetapkan
oleh Sidang Majelis Sinode atas usul Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-2. Jukup jelas.
Pasal 12
Ketertiban Sidang Majelis Sinode
1.
Sidang Majelis Sinode resmi dimulai setelah
dibuka oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Peserta Sidang Majelis Sinode yang sah
sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal 10 Peraturan ini, adalah mereka yang
mendaftar dan memasukkan kredensi surat mandate dari badan Pekerja Majelis
Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah serta lembaga yang mengutusnya.
3.
Surat undangan dikirim oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode satu bulan sebelum siding berlangsung.
4.
Peserta Sidang Majelis Sinode wajib mengikuti
setiap agenda siding.
5.
Peserta Sidang Majelis Sinode dapat berbicara
setelah diizinkan oleh pimpinan siding.
6.
Pimpinan siding berhak menegur dan
mengarahkan pembucaraan apabila dipandang dari pokok pembicaraan.
7.
Pengambilan ketetapan dan keputusan mengikuti
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-7 pasal 9 Bab IV peraturan
ini.
8.
Peserta dengan hak suara memutuskan,
menggunakan satu suara dalam pengambilan ketetapan dan keputusan serta
pemilihan.
9.
Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak
terpilih lagi sebagai pelayan khusus, berhak menggunakan suara, tetapi tidak
dapat dipilih.
10.
Hal-hal lain mengenai ketertiban siding yang
belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dalam sidang.
Penjelasan
1-10 Cukup
jelas.
Pasal 13
Sidang Majelis Sinode Tahunan
1.
Sidang Majelis Sinode tahunan adalah
persidangan yang dilaksanakan setiap tahun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
1c pasal 9 Bab IV Peraturan ini.
2.
Peserta Sidang Majelis Tahunan:
a.
Dengan hak suara memutuskan sebagaimana yang
diatur dalam ayat 2 Pasal 4 Bab III Peraturan ini.
b.
Dengan tanpa hak suara memutuskan: Majelis
Pertimbangan Sinode; Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode; Perutusan
lembaga-lembaga pelaksana; undangan lainnya.
3.
Sidang Majelis Sinode Tahunan bertugas:
a.
Menjabarkan RENSTRA kedalam program dan
anggaran tahunan;
b.
Mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran
tahunan;
c.
Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak
dapat diselesaikan di aras jemaat, wilayah dan sinode.
d.
Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang
Majelis Sinode Tahunan berikutnya.
e.
Memilih keanggotaan BPMS jika terjadi
kelowongan.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas.
BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE
Pasal 14
Fungsi Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan
Pekerja Majelis Sinode berfungsi sebagai pimpinan sinode GMIm, sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1 Bab I peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode
1.
Melaksanakan Ketetapan Sidang Majelis Sinode;
Keputusan Sidang Majelis Sinode; Keputusan-keputusan persidangan dan rapat
gerejawi secara oikumenis dimana GMIM menjadi anggota.
2.
Menggembalakan dan membina jemaat-jemaat,
wilayah-wilayah, pelayan khusus, pekerja-pekerja dan lembaga-lembaga pelaksana
dalam lingkungan GMIM, serta anggota jemaat pada umumnya.
3.
Menata semua sumber daya dalamrangka
pelaksanaan panggilan GMIM sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab
IIPasal 4-6 dan ketetapan serta keputusan Sidang Majelis Sinode.
4.
Menjaga agar semua bentuk pelayanan gereja
sesuai ketetapan dan keputusan sidang.
5.
Mempersiapkan, mengangkat, menempatkan,
memutasikan dan memberhentikan pekerja GMIM sesuai dengan Tata Gereja.
6.
Menetapkan dan memberhentikan Pelayan Khusus
GMIM sesuai dengan Tata Gereja.
7.
Mempersiapkan, mengangkat dan memberhentikan
Sekretaris Departemen, pengurus Dinas dan Yayasan.
8.
Mengawasi dan mengarahkan kinerja serta
menyelesaikan masalah-masalah Pekerja GMIM, Pelayan Khusus dan lembaga-lembaga
pelaksana.
9.
Menyusun dan menyampaikan informasi kegiatan
gerejawi secara berkala kepada jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah.
10.
Menyusun dan menyampaikan laporan
pertang-gungjawaban kepada Sidang
Majelis Sinode.
11.
Memimpin Sidang Majelis Sinode.
12.
Menindaklanjuti laporan dan hasil temuan
Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode.
13.
Mengembangkan kerja sama dengan gereja lain,
agama lain, pemerintah dan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42
Bab IX dan pasal 43 Bab X Peraturan ini.
Penjelasan
1-13. Cukup jelas.
Pasal 16
Tanggungjawab dan Kewajibnan
Badan Pekerja Majelis Sinode
1.
Badan Pekerja Majelis Sinode mendasarkan kepemimpinannya
pada kehendak Yesus Kkristus Kepala Gereja.
2.
Badan Pekerja Majelis Sinode Wajib memegang
teguh Tata Gereja dan ketetapan serta keputusan Sidang Majelis Sinode.
3.
Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggungjawab
menjalankan fungsi dan tugasnya dalam kebersamaan.
4.
Badan Pekerja Majelis sinode mengadakan
konsultasi dengan Majelis Pertimbangan Sinode dan Badan Pengawas Perbendaharaan
sinode dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dan pelayanan serta
kebijakan perbendaharaan GMIM.
5.
Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggungjawab
menjaga keutuhan dan keseimbangan persekutuan, kesaksian dan pelayanan di
antara jemaat-jemaat.
Penjelasan
1-5 Cukup
jelas.
Pasal 17
Rapat Badan Pekerja Majelis sinode
1.
Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan
rapat secara teratur.
2.
Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh
duapertiga dari jumlah Badan Pekerja Majelis sinode.
3.
Dalam hal duapertiga tidak tercapai, rapat
paling lambat ditunda dua hari tanpa memperhatikan quorum.
4.
Rapat dipimpin oleh ketua atau salah satu
wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua.
5.
Pengambilan keputusan rapat dilakukan
berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat.
6.
Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan rapat
kerja dengan lembaga pelaksana di aras sinod dan dengan Ketua, Sekretaris,
Bendahara Badan pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-6 Cukup
jelas.
Pasal
18
Susunan, Keanggotaan dan Pembidangan
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode terdiri dari:
1.
Ketua, seorang pendeta pekerja GMIM dengan
tugas:
a.
Memimpin pelaksanaan tugas Badan Pekerja
Majelis sinode.
b.
Bersama Sekretaris melaksanakan ketentuan
Tata Dasar Bab XI Pasal 28;
c.
Bersama Bendahara melaksanakan kebijakan
dalam urusan perbendaharaan.
2.
Wakil ketua, seorang pendeta pekerja GMIM
dengan tugas mengkoordinasikan bidang Ajaran, pembinaan dan Penggembalaan.
3.
Wakil ketua, seorang pendeta pekerja GMIM
dengan tugas mengkoordinasikan bidang hubungan kerja sama.
4.
Wakil ketua seorang Pelayan Khusus dengan
tugas mengkoordinasikan Bidang pengembangan sumber daya.
5.
Sekretaris, seorang pendeta pekerja GMIM
dengan tugas:
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan umum
dan secretariat GMIM.
b.
Bersama ketua melaksanakan ketentuan Tata
Dasar Bab XI Pasal 28.
6.
Wakil Sekretaris, seorang pendeta pekerja
GMIM dengan tugas:
a.
Mengelola administrasi Pekerja GMIM dan
Pelayan Khusus
b.
Menggantikan sekretaris bila berhalangan.
7.
Wakil Sekretaris, seorang pelayan khusus
dengan tugas:
a.
Mengelola data dan informasi.
b.
Menggantikan sekretaris bila berhalangan.
8.
Wakil Skretaris seorang Penatua dengan tugas:
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan
Hukum, HAM dan sertifikasi asset;
b.
Menggantikan Sekretaris bila berhalangan.
9.
Bendahara, seorang Syamas dengan tugas:
a.
Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan
perbendaharaan sinode.
b.
Mengembangkan visi teologis dan pembinaan
perbendaharaan;
c.
Bersama Ketua melaksanakan kebijakan dalam
hal urusan perbendaharaan.
10. Wakil
Bendahara, seorang syamas dengan tugas:
a.
Mengelola administrasi perbendaharaan sinode
b.
Mnggantikan bendahara bila berhalangan.
11. Ketua-ketua
Komisi Pelayanan Kategorial sebagai naggota ex-oficio.
Penjelasan
1
Bila Ketua berhalangan diganti oleh salah
satu Wakil Ketua yang mendapat mandate tertulis dari ketua.
2-4 Cukup jelas.
5 Bila
Sekretaris berhalangan diganti oleh salah satu wakil sekretaris yang mendapat
mandate tertulis dari sekretaris.
6-10 Cukup Jelas.
11 ex-officio
adalah posisi seseorang dalam organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan
turut dalam pengambilan keputusan dan tidak dapat dipilih dalam keanggotan
lainnya.
Pasal 19
Kriteria Bakal Calon Badan Pekerja Majelis
sinode
1.
Mempunyai visi teologis tentang panggilan
gereja yang tergambar dalam karya tulis.
2.
Menujukkan kemantapan spiritual, emosional
dan intelektual.
3.
Memiliki pengalaman organisatoris yang
tergambar dalam curiculum vitae.
4.
Telah memiliki pengalaman sebagai pelayan
khusus GMIm sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun bagi Pendeta, Guru Agama
dan 8 (delapan) tahun bagi Penatua, Syamas.
5.
Pendeta dan atau Guru Agama harus Pekerja
GMIM, berusia stinggi-tingginya 61 (enampuluh satu) tahun.
6.
Tidak sedang dikenakan tindakan disiplin
gerejawi dan tidak sedang proses masalah hukum.
7.
Dijaring dan ditetapkan sebagai bakal calon
Badan Pekerja Majelis Sinode oleh Sidang Majelis Wilayah.
8.
Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak akan
merangkap jabatan structural di tempat lain yang dinyatakan dengan surat
pernyataan.
9.
Tidak menjadi pengurus partai politik, ketua
dan anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, DPRD, DPD, selama 4 (empat)
tahun terakhir.
10. Keanggotaan
Majelis Sinode hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut dalam
semua jabatan.
Penjelasan
1-4
Cukup jelas.
5. Maksud
dari berusia setinggi-tingginya 61 (enampuluh satu) tahun, menyesuaikan dengan
Peraturan Tentang Pekerja GMIM Bab V Pasal 10 ayat 2c, supaya saat pension
dapat bersamaan dengan berakhirnya periode pelayanan. Batas 61 (enampuluh satu)
tahun terhitung saat tanggal pemilihan.
6. “Tidak
sedang dalam proses hokum”, maksudnya selama proses bakal calon berlangsung
maka yang bersangkutan tidak berstatus terdakwa dan terhukum.
7. Cukup
jelas.
8. jika
terpilih bersedia melepaskan jabatan sturktural seperti:
a. Di dalam lingkungan GMIM: Ketua BPMW/BPMJ,
pengurus Yayasan GMIM, Rektor Universitas milik GMIM.
b. Di luar lingkungan GMIM: Ketua,
Sekretaris/Wakil sekretaris, Bendahara PGI; Anggota
Legislatif/Eksekutif/Yudikatif.
c. Setelah terpilih maka yang bersangkutan
wajib mmbuat surat pernyataan sebagai bukti telah melepaskan jabatan structural
di tempat lain.
8-9 Tidak
berlaku untuk anggota BPMS ex-officio.
10 Cukup
jelas.
BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG
Pasal 20
Pemilih
Pemilih
Badan Pekerja Majelis Sinode ialah semua anggota Majelis Sinode yang mempunyai
hak suara memutuskan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat 1 pasal 10 dan ayat 2
pasal 12 Bab III Peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 21
Panitia dan Proses Pemilihan
1.
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk, ditetapkan dan dilantik 4
(empat) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode serta diberhentikan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
2.
Panitia Pemilihan sudah menyiapkan dan
mengedar-kan formulir penjaringan bakal calon Badan pekerja Majelis Sinode ke
jemaat-jemaat 3 (tiga) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode berlangsung.
3.
Sidang Majelis Jemaat mengadakan penjaringan
bakal calon Badan Pekerja Majelis Sinode kemudian mengirimkannya kepada panitia
pemilihan, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode.
4.
Setiap jemaat mengirimkan 10 (sepulu) nama
bakal calon.
5.
Panitia mengadakan penelitian terhadap bakal
calon yang terjaring dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 19 bab V peraturan ini.
6.
Setiap bakal calon dapat menjadi calon
sementara, apabila mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 50 (limapuluh)
jemaat.
7.
Panitia Pemilihan menyampaikan kepada
jemaat-jemaat nama-namanakal calon sementara Badan Pekerja Majelis Sinode untuk
penelitian selanjutnya.
8.
Daftar nama bakal calon diajukan oleh panitia
pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode untuk ditetapkan sebagai calon.
9.
Pemilihan berlangsung setelah penetapan
pertanggungjawaban Badan Pekerja Majelis Sinode periode pelayanan yang akan
berakhir.
10.
Panitia Pemilihan menyampaikan hasil
pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode melalui Berita Acara Pemilihan, untuk
ditetapkan dalam sidang.
11.
Badan Pekerja Majelis Sinode terpilih
dilantik dalam Sidang Majelis Sinode yang diikuti dengan serah terima
administrasi pelayanan dan keuangan.
Penjelasan
1 Panitia berjumlah 15 (lima belas) orang.
2-11 Cukup jelas.
Pasal 22
Penjaringan Bakal Calon
1.
Penjaringan bakal calon dilakukan melalui
pemilihan di dalam Sidang Majelis jemaat.
2.
Hasil penjaringan bakal calon dibuatkan
berita acara yang ditandatangani Ketua, Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat
dengan mengetahui Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja Majelis Wilayah untuk
diteruskan kepada panitia pemilihan.
Penjelasan
1-2 Cukupr
jelas.
Pasal 23
Masa Pelayanan dan
Pengisian Lowong
Badan Pekerja Majelis
Sinode
1.
Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode
empat tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada Badan Pekerja
Majelis Sinode baru.
2.
Jika terjadi kelowongan dalam Badan pekerja
Majelis Sinode maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalamSidang
Majelis Sinode Tahunan.
3.
Jika terjadi kelowongan Ketua dan atau Sekretaris,
maka tugas dan tanggungjawab ketua dan atau Seketaris dilaksanakan oleh salah
satu Wakil Ketua dan atau salah satu Wakil Sekretaris sampai den gan terpilih
dan dilantiknya Ketua dan atau Sekretaris melalui pemilihan dalam Sidang
Majelis Sinode Tahunan.
4.
Jika terjadi kelowongan Bendahara, maka tugas
dan tanggungjawab bendahara dilaksanakan oleh Wakil bendahara sampai terpilih
dan dilantiknya bendahara dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan.
5.
Masa pelayanan pengisi lowong mengikuti atau
meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan.
Penjelasan
1
Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode
mulai 1 April tahun pertama sampai 31 Maret tahun kempat.
2-4 Kelowongan
yang dimaksud terjadi bila berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, pindah
tugas dan domisili diluar wilayah GMIM, tidak melaksanakan tugas lebih dari
enam bulan dan atau dikenakan tindakan disiplin gerejawi.
Pengisian
lowong diambil dari hasil penjaringan bakal calon sebagaimana yang diatur dalam
ayat 1-3 Pasal 21 Bab VI peraturan ini.
5 Cukup
jelas.
BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 24
Majelis Pertimbangan Sinode
1.
Majelis Pertimbangan Sinode yaitu mereka yang
dipandang mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab
VII pasal 23.
2.
Majelis Pertimbangan Sinode sebanyak-banyaknya
3 orang.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
Pasal 25
Tugas Majelis Pertimbangan Sinode
1.
Memberikan nasihat kepada Badan Pekerja
Majelis Sinode diminta atau tidak.
2.
Memantau, menganalisa dan membrikan
pertimbangan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan khidupan dan pelayanan GMIM
3.
Menghadiri dan memberikan pertimbangan dalam
Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Cukuk jelas
2.
Termasuk memberikan saran pertimbangan
penyelesaian masalah dalam tubuh GMIM.
3.
Cukup jelas.
Pasal 26
Penetapan Majelis Pertimbangan
1.
Majelis Pertimbangan Sinode dipilih dan
ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode mengikuti prosedur penjaringandan
pemilihan Badan pekerja Majelis Sinode.
2.
Calon Majelis Pertimbangan Sinode ialah
anggota sidi jemaat yang pernah menjadi Pelayan Khusus dan bukan Anggota Badan
Pekerja Majelis Sinode, yang dipandang mampu melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 Bab VII Peraturan ini.
3.
Majelis Pertimbangan Sinode dilantik dalam
Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 27
Masa Pelayanan
Majelis Pertimbangan
Masa
pelayanan Majelis Pertimbangan Sinode sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja
Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB VII
PELAYANAN KATEGORIAL SINODE
Paal 28
Pegertian
Pelayanan
Kategorial Sinode adalah perangkat pelaksanan di aras sinode yang membantu
Badan Pekerja Majelis sinode dalam pembinaan dan pengembangan pelayanan menurut
kategori tertentu.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 29
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.
Pelayanan Kategorial Sinode dilaksanakan
dengan membentuk:
a. Komisi Pelayanan Anak;
b. Komisi Pelayanan Remaja;
c. Komisi Pelayanan Pemuda;
d. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;
e. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa.
2.
Komisi-komisi pelayanan kategorial sinode
bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Komisi
Pelayanan Wanita/Kaum Ibu Sinode, secara bersama memfasilitasi Komisi Pelayanan
lainnya di aras sinode.
Penjelasan
1
Cukup jelas.
2
Program dan anggaran komisi pelayanan
kategorial sinode menjadi bagian integral dari program dan anggaran sinode.
3
Komisi Pelayanan lainnya ialah: Komisi
Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda.
Pasal 30
Rapat dan Konsultasi
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.
Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan rapat
secara rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi.
3.
Rapat sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah di tambah satu dari jumlah anggota komisi.
4.
Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi
ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selambat-lambatnya tujuh hari
dan rapat ini sah.
5.
Pengambilan keputusan diusahakan melalui
musyawarah.
6.
Apabila pengambilan keputusan tidak dapat
dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan
ketentuan harus disetujui oleh setengah tamba satu dari jumlah yang hadir.
7.
Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan
secara rahasia dan tertulis.
8.
Anggota-anggota komisi memberikan suaranya
secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
9.
Selain rapat diadakan konsultasi sekali dalam
setahun yang dihadiri oleh tiga orang peserta utusan Komisi Pelayanan
Kategorial Wilayah dan satu orang utusan Komisi pelayanan Kategorial jemaat serta
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.
10. Rapat
atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang
disahkan pada rapat atau konsultasi.
11. Ketentuan
lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat
atau konsultasi dan disahkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-11Cukup julas.
Pasal 31
Keanggotaan dan pembagian Tugas
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1. Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan
jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2. Ketua bertugas:
a. memimpin Komisi Pelayanan yang bersangkutan;
b. Menjaga agar semua keputusan Komisi tidak
bertentangan dengan Tata Gereja;
c. Bersama sekretaris mewakili komisi untuk
urusan umum ke dalam dan keluar.
d. Bersama asisten bendahara mewakili komisi
untuk urusan perbendaharaan dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3. Wakil Ketua bertugas membantu dan
menggantikan Ketua apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai
kesepakatan komisi yang bersangkutan;
4. Sekretaris bertugas:
a. memimpin sekretariat komisi dan menyediakan
naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta
Buku Tata Gereja;
b. bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke
dalam dan keluar dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen
komisi;
5. Wakil Sekretaris membantu dan menggantikan
Sekretaris apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan
komisi yang bersangkuta.
6. Asisten Bendahara bertugas:
a. mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan
keuangan Komisi;
b. membuat dan memelihara buku infentaris
komisi;
c. bersama Ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan
dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
6. Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan
masing-masing Komisi.
7. Wakil Asisten bendahara bertugas membantu
danmenggantikan asisten bendahara apabila berhalangan serta melaksanakan tugas
lainsesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan.
8. Anggota komisi bertugas sesuai kesepakatan
masing-masing komisi.
Penjelasan
1-8. Cukup
jelas.
Pasal 32
Masa Pelayanan
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.
Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial
sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas
setelah dipilih, ditetapkan, dilantik dan serah terima pelayanan dari komisi
yang lama.
3.
Ketua hanya dapat dipilih untuk dua periode
pelayanan berturut.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 20
Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.
Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan
dalam Rapat Pemilihan
2.
Peserta Rapat Pemilihan sebagai berikut:
a. Ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat.
b. Tiga orang utusan wilayah, yaitu Ketua, Sekretaris, dan
Asisten Bendahara Komisi pelayanan Kategorial Jemaat; dilengkapi kredensi dari
Badan Pekerja Majelis jemaat;
c. Komisi Pelayanan Kategorial Sinode.
3.
Rapat Pemilihan berlangsung dalam proses
ibadah.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 31
Calon Komisi Pelayanan kategorial Sinode
1.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial
Wilayah dinominasikan dari ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.
2.
Calon yang dapat dipilih dalam keanggotaan
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode ialah mereka yang dinominasikan oleh Komisi
Pelayanan Kategorial jemaat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
3.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus
berpengalaman melayani sekurang-kurangnya satu periode pelayanan.
4.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial
mmpunyai visi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalamkarya
tulis.
5.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial
menunjukkan kemantapan spiritual, emosional dan intelektual.
6.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial
memiliki pengalaman organisatoris yang tergambar dalam curiculum vitae.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2. Yang dapat dinominasikan ialah mereka
yang menjadi Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan mendapat dukungan
sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) jemaat.
3. Jika seorang ketua komisi pelayanan
kategorial wilayah terpilih sebagai ketua kompelkadi aras sinode maka
jabatannya di aras wilayah diganti sesuai aturan pmilihan.
Pasal 35
Pemilih Komisi Pelayanan Kategorial
Pemilih ialah semua perutusan Jemaat, Wilayah dan Komisi
Pelayanan Kategorial Sinode sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 33 Bab VI
Peraturan ini
Penjelaan
Cukup jelas.
Pasal 36
Panitia Pemilihan
1.
Panitia Pemilihan diangkat dan ditetapkan dengan
surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah
jemaat.
3.
Panitia melaksanakan tugas sesuai ketentuan
Tata gereja dan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode.
4.
Dalam keadaan tertentu dimana pemilihan tidak
dapat dilanjutkan, panitia dapat menghentikan proses pemilihan setelah
berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode dan Badan pekerja
Majelis Sinode.
Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
Pasal 24
Pengisian Lowong
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.
Kelowongan terjadi dalam komisi apabila:
a. Tidak menjalankan tugas selama enam bulan tanpa alasan;
b. Berpindah tempat tinggal diluar wilayah pelayanan GMIM
c. Meninggal dunia;
d. Dikenakan disiplin gerejawi;
e. Atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan
secara tertulis.
2.
Pengisian lowong dilaksanakan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
3.
Masa pelayanan anggota komisi pengisi lowong
sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan.
Penjelasan
1.
Komisi menunjuk pelaksana tugas sementara
yang bertugas sampai pada konsultasi berikutnya.
2.
Pengisian lowong dipilih dari yang
ternominasi dan belum menduduki jabatan dalam komisi pada periode berjalan.
3.
Cukup jelas.
Pasal 38
Perbendaharaan
Komisi pelayanan Kategorial
1.
Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
adalah bagian mutlak dari pengelolaan perbendaharaan Sinode.
2.
Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
BAB VIII
DEPARTEMEN, DINAS DAN YAYASAN
Pasal 39
Departemen
1. Departemen ialah perangkat pelaksana
yang membantu Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan pengkajian-pengkajian
bidang pelayanan tertentu.
2. Departemen dipimpin oleh Sekretaris
Departemen yang bekrja penuh waktu.
3. Departemen dpat dilengkapi dengan Tim
kerja tertentu sesuai dengan kebutuhan.
4. Departemen dibentuk dan ditetapkan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
5. Rincian tugas departemen diatur dan
ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1. Cukup jelas.
2. Sekretaris
Departemen melaksanakan fungsi staf dan administrasi dan perlu memiliki
kompetensi dibidangnya.
3-4 Cukup
jelas.
Pasal 40
Dinas
1.
Dinas
ialah perangkat pelaksana yang membantu Badan Pekerja Majelis Sinode
melaksanakan program-program tertentu, yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang di angkat dan di berhentikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Kepala
dinas melaksanakan tugas penuh waktu.
2.
Dinas
dapat dilengkapi dengan Subdinas dan Unit Pelaksana tertentu sesuai kebutuhan.
3.
Dinas
dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Rincian
tugas dinas diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Dinas melaksanakan fungsi ini (pelaksana) dalam
organisasi
2-4. Cukup Jelas.
Pasal 41
Yayasan
1.
Yayasan melaksanakan tugas pelayanan tertentu
yang tidak tercakup dalam tugas departemen dan dinas, sesuai dengan Tata Gereja
GMIM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Yayasan didirikan oleh GMIM sebagai institusi
dan diwakili oleh Badan Pekerja Majelis Sinode serta ditetapkan melalui Sidang
Majelis Sinode.
3.
Pembina adalah Badan Pekerja Majelis Sinode
mengikuti periode pelayanan.
4.
Pengurus dan Pembina Yayasan dipilih dan
ditetapkan oleh Pembina diantara warga GMIM yang mampu dan mempunyai komitmen
yang kuat terhadap pelayanan GMIM.
5.
Yayasan bertanggungjawab kepada Badan Pekerja
Majelis Sinode dengan memperhatikan Tata Gereja dan ketentuan perundang-undanganyang
berlaku.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai yayasan
diatur dalamAkta pendiriannya dan Akta lainnya yang dibuat oleh Pembina Yayasan
yang didalamnya harus jelas keterkaitan dan tanggungjawab yayasan terhadap
GMIM.
Penjelasan
1-6 Cukup jelas
BAB X
HUBUNGAN KERJA SAMA
Pasal 42
Hubungan Gerejawi
1.
GMIM
mengadakan hubungan-hubungan gerejawi baik di Indonesia maupun di luar negeri
dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata gereja.
2.
Hubungan
gerejawi dapat dikembangkan dalam bentuk:
a.
Tenaga
urusan gerejawi;
b.
Kmitraan
dengan gereja dan lembaga gerejawi di dalam dan di luar negeri;
c.
Kehadiran
dan partisipasi aktif dalam gerakan oikumenis.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
Pasal 43
Hubungan Masyarakat
GMIM mengadakan hubungan dengan pemerintah
dan lembaga-lembagamasyarakat dalam segala bentuk kegiatanyang tidak
bertentangan dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB XI
PENYELESAIAN
PERSENGKETAAN
Pasal 44
Penyelesaian
Persengketaan
Yang Tidak
Terselesaikan
di Jemaat, Wilayah,
Lembaga Pelaksana
dan Perseorangan
1.
Badan
Pekerja Majelis Sinode mengupayakan penyelesaian terhadap persengketaan di
jemaat, wilayah, lembaga pelaksana yang belum atau tidak dapat diselesaikan
oleh jemaat, wilayah atau lembaga.
2.
Pihak-pihak
yang bersengketa wajib menaati Tata Gereja GMIM.
3.
Badan
Pekerja Majelis Sinode mengusahakan agar pihak-pihak yang bersengketa berdamai.
4.
Jika
belum terjadi perdamaian, Badan Pekerja Majelis Sinode dapat membentuk tim
mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan
persengketaan mereka.
5.
Jika
mediasi tidak berhasil, Badan Pekerja Majelis Sinode dapat mengambil
keputusannya secara arbitrasi yang wajib diterimadan ditaati oleh pihak-pihak
yang bersengketa.
6.
Jika
Badan Pekerja Majelis Sinode tidak dapat mengambil keputusan, maka masalah
tersebut dapat disampaikan untuk dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang
Majelis Sinode.
7.
Dalam
hal suatu masalah harus diselesaikan secara hokum, GMIM diwakili oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode atau oleh yang dikuasakan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
Penjelasan
1-3 Badan Pekerja Majelis
Sinode dalam mengambil keputusan mendengarkan pertimbangan dan saran dari
Majelis Pertimbangan Sinode.
4 Pendekatan
mediasi merupakan upaya mem-berdayakan pihak-pihak yang bersengketa untuk
menyelesaikan sengketa mereka.
5 Pendekatan
arbitrasi dimana keputusan penyelesaian diambil oleh pihak ketiga.
6-7 Cukup
jelas.
Pasal 45
Penyelesaian
Persengketaan
Dalam Tubuh Badan
Pekerja Majelis Sinode
1.
Jika
terjadi persengkaat di dalam tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode, secara
bersama-sama semua anggota Badan Pekerja Majelis Sinode wajib mengupayakan
penyelesaian dalam ketaatan kepada Tuhan Yesus Kepala gereja dan wajib mematuhi
ketentuan Tata Gereja GMIM.
2.
Majelis
Pertimbangan Sinode diikutsertakan dalam upaya penyelesaian persengketaan di
dalam tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Jika
Badan Pekerja Majelis Sinode bersama dengan Majelis pertimbangan Sinode tidak
dapat menyelesaikan sengketa, maka masalah tersebt disampaikan kepada Sidang
Majelis Sinode untuk dibahas, diputuskan dan ditetapkan penyelesaiannya.
Penjelasan
1-3
Cukup jelas.
BAB XII
PERUBAHAN,
LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
46
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.
Usul
perubahan dapat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya
diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas.
Pasal 47
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai
sonode yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan
dengan tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup
jelas.
Pasal 48
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku
mulai1 Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan tentang Sinode dalam Tata Gereja GMIM
tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa
peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil
addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang
Majelis Sinode Istimewa ke-76, dan hal-hal yang menyangkut struktur GMIM
memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan
2010-2014.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar