Home

PERATURAN TENTANG SINODE


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.         Sinode adalah persekutuan jemaat-jemaat yang dihimpun dalam wilayah-wilayah yang bersama-sama menampakkan kebersamaan dalamkeesaan GMIM.
2.         Majelis Sinod adalah wadah berhimpun pelayan khusus perutusan jemaat, Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode.
3.         Siding Majelis Sinode adalah persidangan anggota Majelis Sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.
4.         Badan Pekerja Majelis Sinode disingkat BPMS adalah pelaksanan ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode, sebagai alat kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandate Majelis Sinode, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IV Pasal 18.
5.         Majelis Pertimbangan Sinode adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladannya dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis Sinod, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab VII Pasal 23.
6.         Lembaga-lembaga pelaksana adalah perangkat sinode seperti: pelayanan kategorial, departemen, dinas dan yayasan yang membantu Badan Pekerja Majelis Sinode untuk melaksanakan pelayanan bidang tertentu.

Penjelasan
1-6.    Cukup jelas.

BAB II
SINODE

Pasal 2
Tugas dan Tanggung Jawab Sinode
1.            Melaksanakan pengakuan dan panggilan gereja, sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3-6.
2.            Memelihara dan membangun kebersamaan jemaat-jemaat sebagai Tubuh Kristus yang berjalan bersama, saling mendukung dan menopang.
3.            Mengembangkan dan mendayagunakan semua sumber daya bagi kepentingan kehidupan dan pelayanan GMIM.

Penjelasan
1-3        Cukup jelas.

Pasal 3
Kelengkapan Sinode
Kelengkapan Sinode GMIM terdiri dari:
1.                   Majelis Sinode.
2.                   Sidang Majelis Sinode.
3.                   Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.                   Majelis Pertimbangan Sinode.
5.                   Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode.
Penjelasan
1-5          Cukup jelas.

BAB III
MAJELIS SINODE

Pasal 4
Keanggotaan Majelis Sinode
1.         Keanggotaan Majelis Sinode sebagai berikut:
a.    Utusan jemaat, sebagaimana di atur dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 18 ayat 2,3 dan Penjelasan.
b.    Utusan Wilayah, sebagaimana di atur dalam Peraturan tentang Wilayah Bab VI Pasal 14 Ayat 3,4.
c.    Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Keanggotaan Majelis Sinode Tahunan sebagai berikut:
a.    Utusan Wilayah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 14 ayat 3,4.
b.    Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.         Keanggotaan Majelis Sinode dan Majelis Sinode Tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.a, b dan 2a diatas dimulai sejak dilantik dalam ibadah jemaat dan berakhir empat tahun kemudian setelah anggota majelis sinode yang baru dilantik.

Penjelasan
1-3     Cukup jelas.


Pasal 5
Fungsi Majelis Sinode
1.         Majelis Sinode berfungsi sebagai pengarah pelaksanaan pengakuan dan panggilan gereja melalui ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.
2.         Majelis Sinod berfungsi sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi GMIM yang dinampakkan dalam ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1-2.   Cukup jelas.

Pasal 6
Tugas Majelis Sinode
1.          Belajar firman Allah untuk mendengar kehendak Tuhan Yesus Kristus kepala Gereja.
2.          Membahas dan menetapkan pokok-pokok pemahaman dan pengajaran iman GMIM.
3.          Menetapkan dan menilik pelaksanaan Tata Gereja.
4.          Mendengan dan membahas laporan pertanggungjawaban Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis Pertimbanagn Sinode dan Badan Pengawas perbendaharaan.
5.          Membahas dan menetapkan rencana strategi (RENSTRA).
6.          Membahas dan mentapkan kebijakan perbendaharaan.
7.          Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan disemua aras pelayanan.
8.          Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota Badan Pekerja Majelis Sinode.
9.          Memilih, menetapkan dan memberhentikan Majelis Pertimbangan Sinode dan Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode.
10.        Menetapkan dan memberhentikan komposisi dan personalia Komisi Pelayanan Kategorial sesuai hasil pemilihan masing-masing komisi.
11.        Menetapkan lembaga-lembaga pelaksana.
12.        Menetapkan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1            Belajar meliputi aspek kognitif, efektif dan motoric.
2-4      Cukup jelas.
5         Termasuk program & anggaran Komisi Pelayanan Kategorial.
6         Cukup jelas.
7         Mengambil keputusan dan menetapkan penyelesaian akhir.
8-12    Cukup jelas.


Pasal 7
Tanggungjawab dan Kewajiban Majelis Sinode
1.          Memikul dan mengemban fungsi serta tugas bersama dalam semangat persekutuan yang sehati, sepikir dalam satu iman.
2.          Wajib mendasarkan semua ketetapan dan keputusannya pada kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja serta menjamin pelaksanaan fungsi dan tugasnya tidak bertentangan dengan Tata gereja.
3.          Mengkomunikasikan ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan siding kepada anggota-anggota GMIM dan atau kepada Sidang Majelis Wilayah, Sidang Majelis Jemaat, rapat dan pertemuan gerejawi lainnya.

Penjelasan
1-3      Cukup jelas.

BAB IV
SIDANG MAJELIS SINODE
Pasal 8
Persiapan Sidang Majelis Sinode
1.            Badan Pekerja Majelis Sinode membentuk panitia pelaksana Sidang Majelis Sinode.
2.            Badan Pekerja Majelis Sinode menyiapakan laporan pertanggungjawaban, konsep Rencana Staregi (RENSTRA) dan kebijakan perbendaharaan.
3.            Badan Pekerja Majelis Sinode bersama perangkat pelaksananya mengadakan persiapan siding melalui konsultasi, lokakarya, seminar dan symposium.
4.            Badan Pekerja mengirimkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Strategi (RENSTRA), konsep Rencana Strategi (RENSTRA) dan kebijakan perbendaharaan kepada jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah enam bulan sebelum Sidang Majelis Sinode.
5.            Jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah membahas hasil evaluasi dan konsep dimaksud pada ayat 4 pasal ini dan hasilnya disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode tiga bulan sebelum pelaksanaan Sidang Majelis Sinode.
6.            Badan Pekerja Majelis Sinode mengundang perserta Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1-6          Cukup jelas.


Pasal 9
Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode
1.            Sidang Majelis Sinode dilaksanakan:
a.    Setiap empat tahun.
b.    Untuk pokok tertentu atas permintaan Sidang Majelis Sinode dengan persetujuan duapertiga anggota Majelis Sinode yang dilaksanakan dalam bentuk Sidang Majelis Sinode Istimewa.
c.    Setiap tahun dalam bentuk Sidang Majelis Sinode Tahunan.
2.            Siding Majelis Sinode dinyatakan sah berlangsung apabila dihadiri oleh duapertiga peserta yang berhak suara memutuskan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 4 Bab III Peraturan ini.
3.            Siding Majelis Sinode terdiri dari:
a.    Sidang Pleno;
b.    Sidang seksi;
c.    Rapat pleno.
4.            Ketetapan Sidang Majelis Sinode senantiasa didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Tata Dasar Bab II pasal 6 ayat1b.
5.            Jika ketetapan tidak dapat diambil secara musyawarah maka ditempuh pemungutan suara.
6.            Pemungutan suara sebagaimana dimaksud ayat 5 peratuan ini, dapat dilaksanakan setelah disetujui oleh sekurag-kurangnya duapertiga jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir, dan ketetapan sah bila disetujui oleh lebih dari setengah peserta.
7.            Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, rahasia dan tertulis. Hasilnya sah jika didukung lebih dari setengah jumlah peserta dengan hak suara memutuskan yang hadir.
8.            Penanggungjawab Sidang Majelis Sinode ialah Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3b      Cukup jelas.
3c         Panitia yang dimaksud ialah yang dibentuk oleh Sidang Majelis sinode sesuai kebutuhan persidangan.
4-8        Cukup jelas.


Pasal 10
Peserta Sidang Majelis Sinode
1.            Peserta dengan hak suara memutuskan yaitu mereka yang diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal 4 bab III peraturan ini.
2.            Peserta tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a.    Majelis pertimbangan Sinode;
b.    Badan Pengawas perbendaharaan Sinode;
c.    Perutusan lembaga-lembaga pelaksana;
d.    Undangan lainnya.

Penjelasan
1-2          Cukup jelas


Pasal 11
Pimpinan Sidang Majelis Sinode
1.            Pimpinan Sidang Majelis Sinode ialah Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.            Pimpinan seksi dan rapat panitia ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode atas usul Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-2.      Jukup jelas.



Pasal 12
Ketertiban Sidang Majelis Sinode
1.            Sidang Majelis Sinode resmi dimulai setelah dibuka oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.            Peserta Sidang Majelis Sinode yang sah sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal 10 Peraturan ini, adalah mereka yang mendaftar dan memasukkan kredensi surat mandate dari badan Pekerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah serta lembaga yang mengutusnya.
3.            Surat undangan dikirim oleh Badan Pekerja Majelis Sinode satu bulan sebelum siding berlangsung.
4.            Peserta Sidang Majelis Sinode wajib mengikuti setiap agenda siding.
5.            Peserta Sidang Majelis Sinode dapat berbicara setelah diizinkan oleh pimpinan siding.
6.            Pimpinan siding berhak menegur dan mengarahkan pembucaraan apabila dipandang dari pokok pembicaraan.
7.            Pengambilan ketetapan dan keputusan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4-7 pasal 9 Bab IV peraturan ini.
8.            Peserta dengan hak suara memutuskan, menggunakan satu suara dalam pengambilan ketetapan dan keputusan serta pemilihan.
9.            Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak terpilih lagi sebagai pelayan khusus, berhak menggunakan suara, tetapi tidak dapat dipilih.
10.          Hal-hal lain mengenai ketertiban siding yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dalam sidang.

Penjelasan
1-10      Cukup jelas.

Pasal 13
Sidang Majelis Sinode Tahunan
1.            Sidang Majelis Sinode tahunan adalah persidangan yang dilaksanakan setiap tahun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1c pasal 9 Bab IV Peraturan ini.
2.            Peserta Sidang Majelis Tahunan:
a.    Dengan hak suara memutuskan sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 Pasal 4 Bab III Peraturan ini.
b.    Dengan tanpa hak suara memutuskan: Majelis Pertimbangan Sinode; Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode; Perutusan lembaga-lembaga pelaksana; undangan lainnya.
3.            Sidang Majelis Sinode Tahunan bertugas:
a.    Menjabarkan RENSTRA kedalam program dan anggaran tahunan;
b.    Mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahunan;
c.    Menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di aras jemaat, wilayah dan sinode.
d.    Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Tahunan berikutnya.
e.    Memilih keanggotaan BPMS jika terjadi kelowongan.

Penjelasan
1-3        Cukup jelas.

BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE

Pasal 14
Fungsi Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode berfungsi sebagai pimpinan sinode GMIm, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 Bab I peraturan ini.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 15
Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode
1.            Melaksanakan Ketetapan Sidang Majelis Sinode; Keputusan Sidang Majelis Sinode; Keputusan-keputusan persidangan dan rapat gerejawi secara oikumenis dimana GMIM menjadi anggota.
2.            Menggembalakan dan membina jemaat-jemaat, wilayah-wilayah, pelayan khusus, pekerja-pekerja dan lembaga-lembaga pelaksana dalam lingkungan GMIM, serta anggota jemaat pada umumnya.
3.            Menata semua sumber daya dalamrangka pelaksanaan panggilan GMIM sebagaimana yang dimaksud dalam Tata Dasar Bab IIPasal 4-6 dan ketetapan serta keputusan Sidang Majelis Sinode.
4.            Menjaga agar semua bentuk pelayanan gereja sesuai ketetapan dan keputusan sidang.
5.            Mempersiapkan, mengangkat, menempatkan, memutasikan dan memberhentikan pekerja GMIM sesuai dengan Tata Gereja.
6.            Menetapkan dan memberhentikan Pelayan Khusus GMIM sesuai dengan Tata Gereja.
7.            Mempersiapkan, mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Departemen, pengurus Dinas dan Yayasan.
8.            Mengawasi dan mengarahkan kinerja serta menyelesaikan masalah-masalah Pekerja GMIM, Pelayan Khusus dan lembaga-lembaga pelaksana.
9.            Menyusun dan menyampaikan informasi kegiatan gerejawi secara berkala kepada jemaat-jemaat dan wilayah-wilayah.
10.          Menyusun dan menyampaikan laporan pertang-gungjawaban  kepada Sidang Majelis Sinode.
11.          Memimpin Sidang Majelis Sinode.
12.          Menindaklanjuti laporan dan hasil temuan Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode.
13.          Mengembangkan kerja sama dengan gereja lain, agama lain, pemerintah dan masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 Bab IX dan pasal 43 Bab X Peraturan ini.

Penjelasan
1-13.    Cukup jelas.

Pasal 16
Tanggungjawab dan Kewajibnan
Badan Pekerja Majelis Sinode
1.            Badan Pekerja Majelis Sinode mendasarkan kepemimpinannya pada kehendak Yesus Kkristus Kepala Gereja.
2.            Badan Pekerja Majelis Sinode Wajib memegang teguh Tata Gereja dan ketetapan serta keputusan Sidang Majelis Sinode.
3.            Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggungjawab menjalankan fungsi dan tugasnya dalam kebersamaan.
4.            Badan Pekerja Majelis sinode mengadakan konsultasi dengan Majelis Pertimbangan Sinode dan Badan Pengawas Perbendaharaan sinode dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dan pelayanan serta kebijakan perbendaharaan GMIM.
5.            Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggungjawab menjaga keutuhan dan keseimbangan persekutuan, kesaksian dan pelayanan di antara jemaat-jemaat.

Penjelasan
1-5       Cukup jelas.


Pasal 17
Rapat Badan Pekerja Majelis sinode
1.            Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan rapat secara teratur.
2.            Rapat sah berlangsung apabila dihadiri oleh duapertiga dari jumlah Badan Pekerja Majelis sinode.
3.            Dalam hal duapertiga tidak tercapai, rapat paling lambat ditunda dua hari tanpa memperhatikan quorum.
4.            Rapat dipimpin oleh ketua atau salah satu wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua.
5.            Pengambilan keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah untuk mufakat.
6.            Badan Pekerja Majelis Sinode mengadakan rapat kerja dengan lembaga pelaksana di aras sinod dan dengan Ketua, Sekretaris, Bendahara Badan pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-6        Cukup jelas.

Pasal 18
Susunan, Keanggotaan dan Pembidangan
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode terdiri dari:
1.            Ketua, seorang pendeta pekerja GMIM dengan tugas:
a.    Memimpin pelaksanaan tugas Badan Pekerja Majelis sinode.
b.    Bersama Sekretaris melaksanakan ketentuan Tata Dasar Bab XI Pasal 28;
c.    Bersama Bendahara melaksanakan kebijakan dalam urusan perbendaharaan.
2.            Wakil ketua, seorang pendeta pekerja GMIM dengan tugas mengkoordinasikan bidang Ajaran, pembinaan dan Penggembalaan.
3.            Wakil ketua, seorang pendeta pekerja GMIM dengan tugas mengkoordinasikan bidang hubungan kerja sama.
4.            Wakil ketua seorang Pelayan Khusus dengan tugas mengkoordinasikan Bidang pengembangan sumber daya.
5.            Sekretaris, seorang pendeta pekerja GMIM dengan tugas:
a.    Memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan umum dan secretariat GMIM.
b.    Bersama ketua melaksanakan ketentuan Tata Dasar Bab XI Pasal 28.
6.         Wakil Sekretaris, seorang pendeta pekerja GMIM dengan tugas:
a.    Mengelola administrasi Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus
b.    Menggantikan sekretaris bila berhalangan.
7.         Wakil Sekretaris, seorang pelayan khusus dengan tugas:
a.    Mengelola data dan informasi.
b.    Menggantikan sekretaris bila berhalangan.
8.         Wakil Skretaris seorang Penatua dengan tugas:
a.    Memimpin dan mengkoordinasikan pelayanan Hukum, HAM dan sertifikasi asset;
b.    Menggantikan Sekretaris bila berhalangan.
9.         Bendahara, seorang Syamas dengan tugas:
a.    Memimpin dan mengkoordinasikan pengelolaan perbendaharaan sinode.
b.    Mengembangkan visi teologis dan pembinaan perbendaharaan;
c.    Bersama Ketua melaksanakan kebijakan dalam hal urusan perbendaharaan.
10.      Wakil Bendahara, seorang syamas dengan tugas:
a.    Mengelola administrasi perbendaharaan sinode
b.    Mnggantikan bendahara bila berhalangan.
11.      Ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial sebagai naggota ex-oficio.

Penjelasan
1            Bila Ketua berhalangan diganti oleh salah satu Wakil Ketua yang mendapat mandate tertulis dari ketua.
2-4      Cukup jelas.
5         Bila Sekretaris berhalangan diganti oleh salah satu wakil sekretaris yang mendapat mandate tertulis dari sekretaris.
6-10    Cukup Jelas.
11       ex-officio adalah posisi seseorang dalam organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan turut dalam pengambilan keputusan dan tidak dapat dipilih dalam keanggotan lainnya.       

Pasal 19
Kriteria Bakal Calon Badan Pekerja Majelis sinode
1.         Mempunyai visi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalam karya tulis.
2.         Menujukkan kemantapan spiritual, emosional dan intelektual.
3.         Memiliki pengalaman organisatoris yang tergambar dalam curiculum vitae.
4.         Telah memiliki pengalaman sebagai pelayan khusus GMIm sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun bagi Pendeta, Guru Agama dan 8 (delapan) tahun bagi Penatua, Syamas.
5.         Pendeta dan atau Guru Agama harus Pekerja GMIM, berusia stinggi-tingginya 61 (enampuluh satu) tahun.
6.         Tidak sedang dikenakan tindakan disiplin gerejawi dan tidak sedang proses masalah hukum.
7.         Dijaring dan ditetapkan sebagai bakal calon Badan Pekerja Majelis Sinode oleh Sidang Majelis Wilayah.
8.         Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak akan merangkap jabatan structural di tempat lain yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
9.         Tidak menjadi pengurus partai politik, ketua dan anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, DPRD, DPD, selama 4 (empat) tahun terakhir.
10.      Keanggotaan Majelis Sinode hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut dalam semua jabatan.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.
5.        Maksud dari berusia setinggi-tingginya 61 (enampuluh satu) tahun, menyesuaikan dengan Peraturan Tentang Pekerja GMIM Bab V Pasal 10 ayat 2c, supaya saat pension dapat bersamaan dengan berakhirnya periode pelayanan. Batas 61 (enampuluh satu) tahun terhitung saat tanggal pemilihan.
6.        “Tidak sedang dalam proses hokum”, maksudnya selama proses bakal calon berlangsung maka yang bersangkutan tidak berstatus terdakwa dan terhukum.
7.        Cukup jelas.
8.        jika terpilih bersedia melepaskan jabatan sturktural seperti:
a.     Di dalam lingkungan GMIM: Ketua BPMW/BPMJ, pengurus Yayasan GMIM, Rektor Universitas milik GMIM.
b.     Di luar lingkungan GMIM: Ketua, Sekretaris/Wakil sekretaris, Bendahara PGI; Anggota Legislatif/Eksekutif/Yudikatif.
c.     Setelah terpilih maka yang bersangkutan wajib mmbuat surat pernyataan sebagai bukti telah melepaskan jabatan structural di tempat lain.
8-9      Tidak berlaku untuk anggota BPMS ex-officio.
10       Cukup jelas.


BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG

Pasal 20
Pemilih
Pemilih Badan Pekerja Majelis Sinode ialah semua anggota Majelis Sinode yang mempunyai hak suara memutuskan sebagaimana yang dimaksuddalam ayat 1 pasal 10 dan ayat 2 pasal 12 Bab III Peraturan ini.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 21
Panitia dan Proses Pemilihan
1.          Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk, ditetapkan dan dilantik 4 (empat) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode serta diberhentikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.          Panitia Pemilihan sudah menyiapkan dan mengedar-kan formulir penjaringan bakal calon Badan pekerja Majelis Sinode ke jemaat-jemaat 3 (tiga) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode berlangsung.
3.          Sidang Majelis Jemaat mengadakan penjaringan bakal calon Badan Pekerja Majelis Sinode kemudian mengirimkannya kepada panitia pemilihan, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Sidang Majelis Sinode.
4.          Setiap jemaat mengirimkan 10 (sepulu) nama bakal calon.
5.          Panitia mengadakan penelitian terhadap bakal calon yang terjaring dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 bab V peraturan ini.
6.          Setiap bakal calon dapat menjadi calon sementara, apabila mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) jemaat.
7.          Panitia Pemilihan menyampaikan kepada jemaat-jemaat nama-namanakal calon sementara Badan Pekerja Majelis Sinode untuk penelitian selanjutnya.
8.          Daftar nama bakal calon diajukan oleh panitia pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode untuk ditetapkan sebagai calon.
9.          Pemilihan berlangsung setelah penetapan pertanggungjawaban Badan Pekerja Majelis Sinode periode pelayanan yang akan berakhir.
10.        Panitia Pemilihan menyampaikan hasil pemilihan kepada Sidang Majelis Sinode melalui Berita Acara Pemilihan, untuk ditetapkan dalam sidang.
11.        Badan Pekerja Majelis Sinode terpilih dilantik dalam Sidang Majelis Sinode yang diikuti dengan serah terima administrasi pelayanan dan keuangan.

Penjelasan
1        Panitia berjumlah 15 (lima belas) orang.
2-11  Cukup jelas.

Pasal 22
Penjaringan Bakal Calon
1.         Penjaringan bakal calon dilakukan melalui pemilihan di dalam Sidang Majelis jemaat.
2.         Hasil penjaringan bakal calon dibuatkan berita acara yang ditandatangani Ketua, Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan mengetahui Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja Majelis Wilayah untuk diteruskan kepada panitia pemilihan.

Penjelasan
1-2      Cukupr jelas.

Pasal 23
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong
Badan Pekerja Majelis Sinode
1.          Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode empat tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode baru.
2.          Jika terjadi kelowongan dalam Badan pekerja Majelis Sinode maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalamSidang Majelis Sinode Tahunan.
3.          Jika terjadi kelowongan Ketua dan atau Sekretaris, maka tugas dan tanggungjawab ketua dan atau Seketaris dilaksanakan oleh salah satu Wakil Ketua dan atau salah satu Wakil Sekretaris sampai den gan terpilih dan dilantiknya Ketua dan atau Sekretaris melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan.
4.          Jika terjadi kelowongan Bendahara, maka tugas dan tanggungjawab bendahara dilaksanakan oleh Wakil bendahara sampai terpilih dan dilantiknya bendahara dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan.
5.          Masa pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan.

Penjelasan
1            Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode mulai 1 April tahun pertama sampai 31 Maret tahun kempat.
2-4      Kelowongan yang dimaksud terjadi bila berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, pindah tugas dan domisili diluar wilayah GMIM, tidak melaksanakan tugas lebih dari enam bulan dan atau dikenakan tindakan disiplin gerejawi.
           Pengisian lowong diambil dari hasil penjaringan bakal calon sebagaimana yang diatur dalam ayat 1-3 Pasal 21 Bab VI peraturan ini.
5         Cukup jelas.


BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 24
Majelis Pertimbangan Sinode
1.         Majelis Pertimbangan Sinode yaitu mereka yang dipandang mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Tata Dasar Bab VII pasal 23.
2.         Majelis Pertimbangan Sinode sebanyak-banyaknya 3 orang.

Penjelasan
1-2.   Cukup jelas.


Pasal 25
Tugas Majelis Pertimbangan Sinode
1.        Memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis Sinode diminta atau tidak.
2.        Memantau, menganalisa dan membrikan pertimbangan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode mengenai hal-hal yang berhubungan dengan khidupan dan pelayanan GMIM
3.        Menghadiri dan memberikan pertimbangan dalam Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1.         Cukuk jelas
2.         Termasuk memberikan saran pertimbangan penyelesaian masalah dalam tubuh GMIM.
3.         Cukup jelas.

Pasal 26
Penetapan Majelis Pertimbangan
1.        Majelis Pertimbangan Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode mengikuti prosedur penjaringandan pemilihan Badan pekerja Majelis Sinode.
2.        Calon Majelis Pertimbangan Sinode ialah anggota sidi jemaat yang pernah menjadi Pelayan Khusus dan bukan Anggota Badan Pekerja Majelis Sinode, yang dipandang mampu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Bab VII Peraturan ini.
3.        Majelis Pertimbangan Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3     Cukup jelas.

Pasal 27
Masa Pelayanan
Majelis Pertimbangan
Masa pelayanan Majelis Pertimbangan Sinode sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode.


Penjelasan
Cukup jelas.

BAB VII
PELAYANAN KATEGORIAL SINODE

Paal 28
Pegertian
Pelayanan Kategorial Sinode adalah perangkat pelaksanan di aras sinode yang membantu Badan Pekerja Majelis sinode dalam pembinaan dan pengembangan pelayanan menurut kategori tertentu.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 29
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.            Pelayanan Kategorial Sinode dilaksanakan dengan membentuk:
a.    Komisi Pelayanan Anak;
b.    Komisi Pelayanan Remaja;
c.    Komisi Pelayanan Pemuda;
d.    Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;
e.    Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa.
2.            Komisi-komisi pelayanan kategorial sinode bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.            Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu Sinode, secara bersama memfasilitasi Komisi Pelayanan lainnya di aras sinode.

Penjelasan
1              Cukup jelas.
2              Program dan anggaran komisi pelayanan kategorial sinode menjadi bagian integral dari program dan anggaran sinode.
3             Komisi Pelayanan lainnya ialah: Komisi Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda.


Pasal 30
Rapat dan Konsultasi
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.         Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan rapat secara rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2.         Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi.
3.         Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah di tambah satu dari jumlah anggota komisi.
4.         Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat ini sah.
5.         Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah.
6.         Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh setengah tamba satu dari jumlah yang hadir.
7.         Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
8.         Anggota-anggota komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
9.         Selain rapat diadakan konsultasi sekali dalam setahun yang dihadiri oleh tiga orang peserta utusan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan satu orang utusan Komisi pelayanan Kategorial jemaat serta Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.
10.      Rapat atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi.
11.      Ketentuan lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat atau konsultasi dan disahkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-11Cukup julas.


Pasal 31
Keanggotaan dan pembagian Tugas
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.      Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.      Ketua bertugas:
a.   memimpin Komisi Pelayanan yang bersangkutan;
b.   Menjaga agar semua keputusan Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja;
c.   Bersama sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan keluar.
d.   Bersama asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.      Wakil Ketua bertugas membantu dan menggantikan Ketua apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan;
4.      Sekretaris bertugas:
a.    memimpin sekretariat komisi dan menyediakan naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta Buku Tata Gereja;
b.    bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan keluar dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
c.     memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi;
5.      Wakil Sekretaris membantu dan menggantikan Sekretaris apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkuta.
6.      Asisten Bendahara bertugas:
a.    mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan Komisi;
b.    membuat dan memelihara buku infentaris komisi;
c.     bersama Ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Sinode.
6.      Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan masing-masing Komisi.
7.      Wakil Asisten bendahara bertugas membantu danmenggantikan asisten bendahara apabila berhalangan serta melaksanakan tugas lainsesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan.
8.      Anggota komisi bertugas sesuai kesepakatan masing-masing komisi.

Penjelasan
1-8.       Cukup jelas.


Pasal 32
Masa Pelayanan
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.        Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.        Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan, dilantik dan serah terima pelayanan dari komisi yang lama.
3.        Ketua hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut.

Penjelasan
1-3.   Cukup jelas.


Pasal 20
Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.        Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan
2.        Peserta Rapat Pemilihan sebagai berikut:
a.    Ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat.
b.    Tiga orang utusan wilayah, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Asisten Bendahara Komisi pelayanan Kategorial Jemaat; dilengkapi kredensi dari Badan Pekerja Majelis jemaat;
c.    Komisi Pelayanan Kategorial Sinode.
3.        Rapat Pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.


Pasal 31
Calon Komisi Pelayanan kategorial Sinode
1.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dinominasikan dari ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.
2.          Calon yang dapat dipilih dalam keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode ialah mereka yang dinominasikan oleh Komisi Pelayanan Kategorial jemaat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja Majelis Jemaat.
3.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus berpengalaman melayani sekurang-kurangnya satu periode pelayanan.
4.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial mmpunyai visi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalamkarya tulis.
5.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial menunjukkan kemantapan spiritual, emosional dan intelektual.
6.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial memiliki pengalaman organisatoris yang tergambar dalam curiculum vitae.

Penjelasan
1.           Cukup jelas.
2.        Yang dapat dinominasikan ialah mereka yang menjadi Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan mendapat dukungan sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) jemaat.
3.        Jika seorang ketua komisi pelayanan kategorial wilayah terpilih sebagai ketua kompelkadi aras sinode maka jabatannya di aras wilayah diganti sesuai aturan pmilihan.


Pasal 35
Pemilih Komisi Pelayanan Kategorial
Pemilih ialah semua perutusan Jemaat, Wilayah dan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 33 Bab VI Peraturan ini

Penjelaan
Cukup jelas.


Pasal 36
Panitia Pemilihan
1.          Panitia Pemilihan diangkat dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.          Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.          Panitia melaksanakan tugas sesuai ketentuan Tata gereja dan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.          Dalam keadaan tertentu dimana pemilihan tidak dapat dilanjutkan, panitia dapat menghentikan proses pemilihan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode dan Badan pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-4.    Cukup jelas.


Pasal 24
Pengisian Lowong
Komisi Pelayanan Kategorial Sinode
1.          Kelowongan terjadi dalam komisi apabila:
a.    Tidak menjalankan tugas selama enam bulan tanpa alasan;
b.    Berpindah tempat tinggal diluar wilayah pelayanan GMIM
c.    Meninggal dunia;
d.    Dikenakan disiplin gerejawi;
e.    Atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis.
2.          Pengisian lowong dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.          Masa pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan.

Penjelasan
1.         Komisi menunjuk pelaksana tugas sementara yang bertugas sampai pada konsultasi berikutnya.
2.         Pengisian lowong dipilih dari yang ternominasi dan belum menduduki jabatan dalam komisi pada periode berjalan.
3.         Cukup jelas.

Pasal 38
Perbendaharaan Komisi pelayanan Kategorial
1.            Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode adalah bagian mutlak dari pengelolaan perbendaharaan Sinode.
2.            Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan.

Penjelasan
1-2.     Cukup jelas.


BAB VIII
DEPARTEMEN, DINAS DAN YAYASAN

Pasal 39
Departemen
1.        Departemen ialah perangkat pelaksana yang membantu Badan Pekerja Majelis Sinode melakukan pengkajian-pengkajian bidang pelayanan tertentu.
2.        Departemen dipimpin oleh Sekretaris Departemen yang bekrja penuh waktu.
3.        Departemen dpat dilengkapi dengan Tim kerja tertentu sesuai dengan kebutuhan.
4.        Departemen dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
5.        Rincian tugas departemen diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Sekretaris Departemen melaksanakan fungsi staf dan administrasi dan perlu memiliki kompetensi dibidangnya.
3-4      Cukup jelas.

Pasal 40
Dinas
1.             Dinas ialah perangkat pelaksana yang membantu Badan Pekerja Majelis Sinode melaksanakan program-program tertentu, yang di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang di angkat dan di berhentikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode. Kepala dinas melaksanakan tugas penuh waktu.
2.             Dinas dapat dilengkapi dengan Subdinas dan Unit Pelaksana tertentu sesuai kebutuhan.
3.             Dinas dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.             Rincian tugas dinas diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1.             Dinas melaksanakan fungsi ini (pelaksana) dalam organisasi
2-4.     Cukup Jelas.

Pasal 41
Yayasan
1.             Yayasan melaksanakan tugas pelayanan tertentu yang tidak tercakup dalam tugas departemen dan dinas, sesuai dengan Tata Gereja GMIM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.             Yayasan didirikan oleh GMIM sebagai institusi dan diwakili oleh Badan Pekerja Majelis Sinode serta ditetapkan melalui Sidang Majelis Sinode.
3.             Pembina adalah Badan Pekerja Majelis Sinode mengikuti periode pelayanan.
4.             Pengurus dan Pembina Yayasan dipilih dan ditetapkan oleh Pembina diantara warga GMIM yang mampu dan mempunyai komitmen yang kuat terhadap pelayanan GMIM.
5.             Yayasan bertanggungjawab kepada Badan Pekerja Majelis Sinode dengan memperhatikan Tata Gereja dan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
6.             Ketentuan lebih lanjut mengenai yayasan diatur dalamAkta pendiriannya dan Akta lainnya yang dibuat oleh Pembina Yayasan yang didalamnya harus jelas keterkaitan dan tanggungjawab yayasan terhadap GMIM.

Penjelasan
1-6      Cukup jelas


BAB X
HUBUNGAN KERJA SAMA

Pasal 42
Hubungan Gerejawi
1.                   GMIM mengadakan hubungan-hubungan gerejawi baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata gereja.
2.                   Hubungan gerejawi  dapat dikembangkan dalam bentuk:
a.       Tenaga urusan gerejawi;
b.      Kmitraan dengan gereja dan lembaga gerejawi di dalam dan di luar negeri;
c.       Kehadiran dan partisipasi aktif dalam gerakan oikumenis.

Penjelasan
1-2          Cukup jelas.

Pasal 43
Hubungan Masyarakat
GMIM mengadakan hubungan dengan pemerintah dan lembaga-lembagamasyarakat dalam segala bentuk kegiatanyang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB XI
PENYELESAIAN PERSENGKETAAN

Pasal 44
Penyelesaian Persengketaan
Yang Tidak Terselesaikan
di Jemaat, Wilayah, Lembaga Pelaksana
dan Perseorangan
1.                   Badan Pekerja Majelis Sinode mengupayakan penyelesaian terhadap persengketaan di jemaat, wilayah, lembaga pelaksana yang belum atau tidak dapat diselesaikan oleh jemaat, wilayah atau lembaga.
2.                   Pihak-pihak yang bersengketa wajib menaati Tata Gereja GMIM.
3.                   Badan Pekerja Majelis Sinode mengusahakan agar pihak-pihak yang bersengketa berdamai.
4.                   Jika belum terjadi perdamaian, Badan Pekerja Majelis Sinode dapat membentuk tim mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan persengketaan mereka.
5.                   Jika mediasi tidak berhasil, Badan Pekerja Majelis Sinode dapat mengambil keputusannya secara arbitrasi yang wajib diterimadan ditaati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
6.                   Jika Badan Pekerja Majelis Sinode tidak dapat mengambil keputusan, maka masalah tersebut dapat disampaikan untuk dibicarakan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Sinode.
7.                   Dalam hal suatu masalah harus diselesaikan secara hokum, GMIM diwakili oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau oleh yang dikuasakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3          Badan Pekerja Majelis Sinode dalam mengambil keputusan mendengarkan pertimbangan dan saran dari Majelis Pertimbangan Sinode.
4              Pendekatan mediasi merupakan upaya mem-berdayakan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa mereka.
5              Pendekatan arbitrasi dimana keputusan penyelesaian diambil oleh pihak ketiga.
6-7          Cukup jelas.

Pasal 45
Penyelesaian Persengketaan
Dalam Tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode
1.                   Jika terjadi persengkaat di dalam tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode, secara bersama-sama semua anggota Badan Pekerja Majelis Sinode wajib mengupayakan penyelesaian dalam ketaatan kepada Tuhan Yesus Kepala gereja dan wajib mematuhi ketentuan Tata Gereja GMIM.
2.                   Majelis Pertimbangan Sinode diikutsertakan dalam upaya penyelesaian persengketaan di dalam tubuh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.                   Jika Badan Pekerja Majelis Sinode bersama dengan Majelis pertimbangan Sinode tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka masalah tersebt disampaikan kepada Sidang Majelis Sinode untuk dibahas, diputuskan dan ditetapkan penyelesaiannya.
Penjelasan
1-3   Cukup jelas.


BAB XII
PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46
Perubahan
1.                   Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.                   Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.                   Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3          Cukup jelas.


Pasal 47
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai sonode yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 48
Ketentuan Peralihan
1.                   Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai1 Januari 2009.
2.                   Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan tentang Sinode dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.                   Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.                   Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-76, dan hal-hal yang menyangkut struktur GMIM memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2010-2014.
                                
Penjelasan
1-4          Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar