BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Wilayah
adalah persekutuan pelayanan sejumlah jemaat dalam lingkungan tertentu di
territorial pelayanan GMIM
2.
Majelis
Wilayah adalah wadah berhimpun pelayan khusus perutusan jemaat dalam hal ini Badan
Pekerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang dinampakkan dalam
Sidang Majelis Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 13.
3.
Siding
Majelis Wilayah adalah persidangan anggota Majelis Wilayah sebagai pengambil
keputusan di aras Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 14.
4.
Badan
Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan diaras
Wilayah yang melaksanakan kepemimpinan GMIM di wilayah tersebut sesuai Tata
Dasar Bab IV Pasal 15.
5.
Pelayanan
Kategorial Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah dalam pembinaan
dan pengembangan pelayanan menurut ketegori tertentu.
6.
Komisi-komisi
Kerja Wilayah adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis
Wilayah untuk melaksanakan pelayanan dibidang terntentu.
Penjelasan
1-6. Cukup jelas.
BAB
II
WILAYAH
Pasal 2
Tugas dan Tanggung Jawab
Melaksanakan pengakuan dan panggilan
gereja sebagaimana yang dimaksud tata Dasar Bab II Pasal 3-6 di aras pelayanan
wilayah.
Penjelasan
Cukup
jelas.
Pasal 3
Kelengkapan
Pelayanan Wilayah
Kelengkapan pelayanan Wilayah terdiri
dari: Majelis Wilayah; Sidang Majelis Wilayah; badan pekerja Majelis Wilayah
sesuai Tata Dasar Bab IV pasal 13-15.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB
III
MAJELIS
WILAYAH
Pasal
4
Keanggotaan
Majelis Wilayah
1.
Keanggotaan
Majelis Wilayah terdiri dari:
a. Badan Pekerja Majelis Jemaat sebagai
perutusan pelayan khusus jemaat
b. Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Keanggotaan
Majelis Wilayah dari unsur Badan pekerja Majelis Jemaat dimulai sejak dilantik
dalam ibadah jemaat dan berakhir empat tahun kemudian setelah anggota Majelis
Wilayah yang baru dilantik.
3.
Keanggotaan
Majelis Wilayah dari unsur Badan Pekerja Majelis Wilayah dari unsur Badan
Pekerja majelis Wilayah dumulai sejak ditetapkan dalam Sidang Mejlis Wilayah
dan berakhir empat tahun kemudian setelah Badan Pekerja Majelis Wilayah yang
baru ditetapkan.
Penjelasan
1-3.
Cukup jelas.
Pasal
5
Tugas
Majelis Wilayah
1.
Majelis
Wilayah bertugas secara organisatoris ketika melaksanakan siding Majelis
Wilayah.
2.
Membahas,
mengevaluasi dan menetapkan program, anggaran belanja dan pendapatan wilayah.
3.
Menindaklanjuti
keputusan Sidang Mejelis Sinode dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Membahas
dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah dalam pelayanan di wilayah.
5.
Membahas,
mengevaluasi laporan pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan
wilayah.
6.
Memilih
Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota dan Anggota pengganti Majelis Sinode.
7.
Memilih,
menetapkan dan memberhentikan Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah.
8.
Menetapkan
dan memberhentikan Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah, Komisi-komisi,
Panitia, Pegawai kantor atas usul Badan Pekerja Majelis Wilayah.
9.
Mengusulkan
penetapan dan pemberhentian keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-9. Cukup jelas.
BAB
IV
SIDANG
MAJELIS WILAYAH
Pasal
6
Penyelenggaraan
Sidang Majelis Wilayah
1.
Sidang
Majelis Wilayah dilaksanakan:
a.
Setiap
tahun disebut Sidang Majelis Wilayah.
b.
Setiap
bulan disebut Sidang majelis Wilayah Bulanan.
2.
Sidang
Majelis Wilayah sah bila dihadiri oleh:
a.
Duapertiga
dari suara yang berhak memtutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah
b.
Lebih
dari setengah dari suara yang berhak memutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah.
3.
Jika
tidak memenuhi ketentuan ayat 2, maka siding ditunda selambat-lambatnya tujuh
hari dan siding yang ditunda itu sah tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
4.
Pengambilan
keputusan Sidang Majelis Wilayah didasarkan pada pemahaman bersama melalui
musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.
5.
Pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara hanya dalam keadaan luar biasa dan disetujui
oleh setengah tambah satu jumlah yang berhak suara memutuskan yang hadir dalam
siding.
6.
Kelancaran
dan ketertiban Sidang diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disahkan oleh
siding.
Penjelasan
1-4.
Cukup
jelas.
5.
Khusus
pemungutan suara menyangkut seseorang dilakukan secara langsung, rahasia dan
tertulis.
6.
Cukup
jelas.
Pasal 7
Peserta Sidang
Majelis Wilayah
1.
Peserta
Sidang Majelis Wilayah dengan hak suara memutuskan, yaitu:
a. Badan Pekerja Majelis Jemaat.
b. Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Peserta
Sidang Majelis Wilayah tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a. Komisi-komisi Kerja Wilayah;
b. Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah;
c. Penasihat Badan Pekerja Majelis
Wilayah;
d. Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja
GMIM;
e. Undangan.
3.
Peserta
Sidang Majelis Wilayah bulanan dengan hak suara memutuskan, yaitu:
a. Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMJ;
b. Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.
Peserta
Sidang Majelis Wilayah Bulanan tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a. Komisi-komisi Kerja Wilayah;
b. Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah;
c. Penasihat Badan Pekerja Majelis
Wilayah;
d. Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja
GMIM;
e. Undangan.
Penjelasan
1-4.
Cukup
jelas
Pasal 8
Pimpinan Sidang
Majelis Wilayah
1.
Pimpinan
Sidang Majelis Wilayah ialah Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Ketua
dan Sekretaris Badan Pekerja Majelis Wilayah menjadi Ketua dan Sekretaris
Sidang Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-2. Jukup
jelas.
BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS
WILAYAH
Pasal 9
Tugas Badan Pekerja
Majelis Wilayah
1.
Melaksanakan
Ketetapan Sidang Majelis Sinode; Keputusan Sidang Majelis Wilayah; Keputusan
Rapat Kerja Wilayah; serta tugas lainnya yang dipercayakan oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode dalam koordinasi dengan jemaat-jemaat yang ada di wilayah.
2.
Membina,
mengembangkan dan memelihara hubungan antara jemaat dalam wilayah bersangkutan
dan antar wilayah.
3.
Menggembalakan
dan membina jemaat, pelayan khusus, komisi pelayanan kategorial dan komisi
kerja di wilayah.
4.
Mengelola,memelihara
dan mempertangunggjawab- kan pendayagunaan hak milik GMIM yang dipercayakan
kepada wilayah.
5.
Mengatur
lalulintas keuangan dari jemaat ke sinode dan sebaliknya.
6.
Mempertanggungjawabkan
kinerja pelayanannya kepada Sidang majelis Wilayah dan kepada Badan Pekerja
Majelis Sinode.
7.
Menjalin
kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta.
8.
Membina
kerjasama dengan gereja-gereja dan antar agama.
9.
Mengusahakan
peningkatan kesejahteraan Pekerja GMIM yang bertugas di wilayah.
10.
Membentuk
Komisi-komisi Kerja Wilayah sesuai kebutuhan.
Penjelasan
1-10. Cukup
jelas.
Pasal 10
Susunan Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis
Wilayah terdiri dari (9) Sembilan orang, dengan susunan sebagai berikut:
1.
Ketua
adalah seorang pendeta pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan
surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Wakil
ketua adalah seorang Pelayan Khusus.
3.
Sekretaris
adalah seorang Pelayan Khusus.
4.
Bendahara
adalah seorang Syamas.
5.
Ketua-ketua
Komisi Pelayanan Kategorial sebagai anggota ex-officio.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
5. Ex-officio adalah posisi seseorang dalam
organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan turut dalam pengambilan
keputusan dan tidak dapat dipilih sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal
11
Pembagian
Tugas
Badan
Pekerja Majelis Wilayah
1.
Ketua
bertugas:
a.
Mengorganisasikan
dan melaksanakan tugas pelayanan pengembalaan dan tugas-tugas lainnya di
wilayah tersebut.
b.
Memimpin
Sidang Majelis Wilayah dan Rapat Badan pekerja Majelis Wilayah;
c.
Bersama
Sekretarismenandatangani surat-surat Badan Pekerja Majelis Jemaat;
d.
Bersama
Bendahara menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2.
Wakil
Ketua bertugas:
a.
Mewakili
dan menggantikan ketua jika berhalangan.
b.
Mengorganisasikan
pelayanan komisi-komisi kerja;
c.
Menjalin
hubungan dengan lembaga pemerintah dan swasta.
3.
Sekretaris
bertugas:
a.
Memimpin
sekretariat wilayah;
b.
Bersama
ketua menandatangani surat-surat Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.
Bendahara
bertugas:
a.
Memimpin
pengelolaan sumber daya dan dana;
b.
Memelihara
dan mengurus dokumen perbendaharaan;
c.
Bersama
ketua menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
5.
Badan
Pekerja Majelis Wilayah melaksanakan tugas- nya dalam kerekanan dan kebersamaan
6.
Tugas-tugas
lainnya dapat diatur dan ditetapkan oleh Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-6 Cukup jelas.
Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis
Wilayah
1.
Pelayan
Khusus yang telah memiliki pengalaman melayani jemaat dalam territorial GMIM
minimal satu periode.
2.
Memahami
dan memegang teguh pengakuan iman, ajaran dan Tata Gereja GMIM.
3.
Memiliki
pengetahuan tentang konteks pelayanan di wilayah bersangkutan.
4.
Tidak
melibatkan diri dengan aliran-aliran yang bertentangan dengan azas ajaran GMIM.
5.
Ketua
adalah Pendeta Pekerja GMIM yang menjabat dua kali kesempatan berturut.
6.
Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Wilayah dapat dipilih untuk dua periode berturut.
Penjelasan
1.
Khusus
Pendeta dan Guru Agama dihitung berdasarkan Surat keputusan Badan Pekerja
Majelis Sinode pada penempatan pertama di jemaat.
2-4 Cukup
jelas.
5 Yang
dimaksud dua kali kesempatan adalah dua kali penempatan di dua wilayah.
6 Cukup
jelas.
Pasal
13
Rapat
Badan Pekerja Majelis Wilayah
1.
Rapat
Badan Pekerja Majelis Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2.
Ketua
dan Sekretaris menjadi Ketua dan Sekretaris Rapat Badan Pekerja Majelis
Wilayah.
3.
Rapat
Badan Pekerja Majelis Wilayah dihadiri oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.
Rapat
Badan Pekerja Majelis Wilayah sah bila dihadiri oleh duapertiga dari yang
berhak suara memutuskan.
5.
Pengambilan
keputusan rapat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai
Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.
Penjelasan
1-5 Cukup
jelas.
BAB VI
PEMILIHAN
DAN PENGISIAN LOWONG
Pasal
14
Pemilihan
Badan Pekerja Majelis Wilayah,
Anggota
Majelis Sinode dan Anggota Pengganti,
Anggota
Majelis Sinode Tahunan dan
Anggota
Pengganti
1.
Pemilih
dan yang dipilih adalah anggota Majelis Wilayah sesuai pasal 4 Bab III
Peraturan ini.
2.
Calon
yang dipilih untuk Badan Pekerja Majelis Wilayah ialah yang akan memegang
jabatan pelayanan yang susunannya sesuai pasal 10 dan 11 Bab V peraturan ini.
3.
Anggota
Majelis Sinode dan Anggota Majelis Sinode Tahunan masing-masing terdiri dari 2
(dua) orang, yaitu:
a.
Seorang
Pendeta yang adalah Ketua Badan pekerja Majelis Wilayah.
b.
Seorang
yang dipilih dari Syamas atau Penatua atau Guru Agama.
4.
Anggota
Pengganti Majelis Sinode dan Anggota pengganti Majelis Sinode Tahunan
masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu seorang yang dipilih dari
antara pendeta yang ditempatkan di wilayah tersebut dan seorang yang dipilih
dari antara Syamas atau Penatuan atau Guru Agama.
5.
Pemilihan
Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota
Pengganti deselenggarakan dalam Sidang Majelis Wilayah sesuai ayat 6 pasal 5 Bab
II Peraturan ini.
6.
Pemilihan
dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pekerja Majelis
Wilayah.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3a. Pendeta
yang adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah penanggungjawab
pelayanan dan tugas-tugas organisatoris di jemaat (lihat ayat 1 Pasal 11
Peraturan ini).
3.b-6 Cukup
jelas.
Pasal
15
Masa
Pelayanan dan Pengisian Lowong
Badan
Pekerja Majelis Wilayah,
Anggota
Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota Majelis Sinode
Tahunan dan Anggota pengganti Majelis Sinode Tahunan
1.
Masa
Pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah empat tahun dan berakhir pada saat
serah terima pelayanan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah yang baru.
2.
Masa
pelayanan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota
Majelis Tahunan dan Anggota Pengganti Majelis Tahunan sama dengan masa
pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.
Jika
terjadi kelowongan dalam Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode
dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota Majelis Tahunan dan Anggota
Pengganti Majelis Tahunan maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan
dalam Sidang Majelis Wilayah atau Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
4.
Masa
Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang
berjalan.
Penjelasan
1.
Masa
Pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah mulai 1 Februari tahun pertama sampai
31 Januari tahun terakhir.
2.
Cukup
jelas.
3.
Yang
dimaksud lowong jika berhalangan tetap, meninggal dunia, pindah tugas, tidak
melaksanakan tugas lebih dari enam bulan, dan atau dikenakan disiplin gerejawi.
4.
Cukup
jelas.
BAB VII
PELAYANAN KATEGORIAL
WILAYAH
Paal 16
Pelaksanaan
Tugas Pelayanan Kategorial Wilayah
1.
Tugas
Pelayanan Kategorial Wilayah dilaksanakan dengan membentuk:
2.
Dalam
melaksanakan tugas pelayanannya, komisi pelayanan kategorial wilayah
bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
3.
Komisi
Pelayanan Pria Kaum Bapa dan Komisi Pelayanan Wanita Kaum Ibu Wilayah, secara bersama
memfasilitasi Komisi Pelayanan Anak, Remaja & Pemuda di aras Wilayah.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Program
dan anggaran komisi-komisi pelayanan kategorial wilayah menjadi bagian integral
dari program dan anggaran wilayah.
3.
Cukup
jelas.
Pasal
17
Rapat dan
Konsultasi
Komisi
Pelayanan Kategorial Wilayah
1.
Komisi
Pelayanan Kategorial mengadakan rapat secara rutin sekurang-kurangnya sebulan
sekali.
2.
Rapat
dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi.
3.
Rapat
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
komisi.
4.
Apabila
jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda
selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat ini sah, tanpa memperhatikan jumlah
yang hadir.
5.
Pengambilan
keputusan diusahakan melalui musyawarah.
6.
Apabila
pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh
melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh setengah tamba
satu dari jumlah yang hadir.
7.
Pemungutan
suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
8.
Anggota-anggota
komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
9.
Selain
rapat diadakan konsultasi sekali dalam setahun yang dihadiri oleh tiga orang
peserta utusan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial
Wilayah.
10.
Rapat
atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang
disahkan pada rapat atau konsultasi.
11.
Ketentuan
lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat
atau konsultasi dan disahkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
12.
Komisi
Pelayanan Kategorial Wilayah mempertang-gunggjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada siding Majelis Wilayah Bulanan
melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-12.Cukup julas.
Pasal 18
Keanggotaan dan
pembagian Tugas
Komisi Pelayanan
Kategorial Wilayah
1. Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial
mengikuti jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2. Ketua
bertugas:
a. memimpin
Komisi Pelayanan yang bersangkutan;
b. Menjaga
agar semua keputusan Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja;
c. Bersama
sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan keluar, dengan
se-pengetahuan Badan Pekerja Majelis Wilayah;
d. Bersama
asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan.
3. Wakil
Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila ketua berhalangan
serta tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan;
4. Sekretaris
bertugas:
a. memimpin
sekretariat komisi dan menyediakan naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi,
buku notulen, buku keputusan serta Buku Tata Gereja;
b. bersama
dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan keluar;
c. memelihara,
mengurus dan mengawasi dokumen komisi;
5. Asisten
Bendahara bertugas:
a. mengurus
penerimaan, pengeluaran dan pem-bukuan keuangan Komisi;
b. membuat
dan memelihara buku infentaris komisi;
c. bersama
Ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan.
6. Anggota
Komisi bertugas sesuai kesepakatan masing-masing Komisi.
Penjelasan
1-6. Cukup jelas.
Pasal
19
Masa
Pelayanan Komisi
1.
Masa
pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja
Majelis Wilayah.
2.
Komisi
Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan, dilantik
dan serah terima pelayanan dari komisi yang lama.
3.
Ketua
Komisi Pelayanan Kategorial di aras jemaat hanya dapat dipilih untuk dua
periode pelayanan berturut.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 20
Pemilihan
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
1.
Pemilihan
Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan
2.
Peserta
Rapat Pemilihan sebagai berikut:
a.
Tiga
orang utusan jemaat, yakni Ketua, Sekretaris, dan Asisten Bendahara Komisi
pelayanan Kategorial Jemaat; dilengkapi kredensi dari Badan Pekerja Majelis
jemaat;
b.
Komisi
Pelayanan Kategorial Wilayah
3.
Rapat
Pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 21
Calon
Komisi Pelayanan kategorial Wilayah
1.
Calon
Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dinominasikan dari ketua-ketua Komisi
Pelayanan Kategorial Jemaat.
2.
Calon
Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus memiliki pengalaman pelayanan.
3.
Calon
yang dapat dipilih dalam keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah ialah
mereka yang dinominasikan oleh Komisi Pelayanan Kategorial jemaat.
Penjelasan
1.
Yang
dapat dinominasikan ialah mereka yang menjadi komisi pelayanan kategorial
jemaat
2. Yang
dimaksud dengan pengalaman pelayanan seperti Panitia, Tim Kerja, Komisi Kerja,
pernah menjadi Penatua dan Syamas di GMIM dan Gereja anggota PGI
3. Cukup
jelas.
Pasal 22
Pemilih
Pemilih ialah semua
perutusan Jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam ayat 2 pasal 20 Bab VII Peraturan ini
Penjelaan
Cukup jelas.
Pasal 23
Panitia
Pemilihan
1.
Panitia
Pemilihan diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Badan Pekerja Majelis Wilayah
Bulanan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Panitia
dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.
Panitia
melaksanakan tugas sesuai ketentuan Tata gereja dan Petunjuk Pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Dalam
keadaan tertentu dimana pemilihan tidak dapat dilanjutkan, panitia dapat
menghentikan proses pemilihan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan
Kategorial Wilayah dan Badan pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
Pasal
24
Pengisian
Lowong
Komisi
Pelayanan Kategorial Wilayah
1.
Kelowongan
terjadi dalam komisi apabila:
a.
Tidak
menjalankan tugas selama enam bulan tanpa alasan;
b.
Berpindah
tempat tinggal diluar wilayah pelayanan GMIM
c.
Meninggal
dunia;
d.
Dikenakan
disiplin gerejawi;
e.
Atas
permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis.
2.
Pengisian
lowong dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.
Masa
pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang
sedang berjalan.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Pengisian
lowong dipilih dari yang ternominasi dan belum menduduki jabatan dalam komisi
pada periode berjalan.
3.
Cukup
jelas.
Pasal 25
Perbendaharaan Komisi pelayanan
Kategorial
1.
Pengelolaan perbendaharaan
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah bagian dari pengelolaan
perbendaharaan wilayah.
2.
Pengelolaan
perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang
Perbendaharaan.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
BAB VIII
PENASIHAT
MAJELIS WILAYAH,
BADAN
PENGAWAS PERBENDAHARAAN,
KOMISI
KERJA, PANITIA DAN TATA USAHA
Pasal 26
Penasihat
Badan Majelis Wilayah
1. Penasihat
Badan pekerja Majelis Wilayah bertugas memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis
Wilayah diminta atau tidak diminta.
2. Penasihat
Badan Pekerja Majelis Wilayah sebanyak-banyaknya tiga orang.
3. Penasihat
Badan Pekerja Majelis Wilayah pernah menjadi anggota Badan Pekerja Majelis
Wilayah dan tidak pernah dikenakan disiplin Gerejawi.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 27
Badan
Pengawas Perbendaharaan
Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah dipilih dalam Sidang Majelis
Wilayah dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah
dengan memperhatikan Peraturab tentang Pengawasan perbendaharaan Bab II pasal
5.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 28
Komisi Kerja
1. Komisi
Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Wilayah dalam
melaksanakan program jemaat.
2. Komisi Kerja diangkat
dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah setelah mendapat persetujuan
Sidang Majelis Wilayah.
3. Masa pelayanan komisi
kerja sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4. Jumlah anggota Komisi
Kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Komisi kerja mengajukan
usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan untuk dibahas oleh
Sidang Majelis Wilayah, melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah.
6. Komisi Kerja mengadakan
rapat sesuai kebutuhan.
7. Komisi Kerja bertanggung
jawab kepada Badan pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1.
Komisi Kerja
dibentuk sesuai kebutuhan.
2-5. Cukup jelas.
6. Dalam
keadaan tertentu Komisi Kerja dapat mengadakan rapat.
7. Cukup
jelas.
Pasal 29
Panitia
1. Panitia dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan tertentu.
2. Panitia diangkat dan
ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah setelah mendapat persetujuan
Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
3. Panitia melaksanakan
tugas menurut pedoman yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4. Panitia
mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Sidang Majelis Wilayah melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-4. Cukup
jelas.
Pasal 30
Tata Usaha
1.
Pegawai Kantor Wilayah:
a. Adalah
anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan administrasi secretariat
wilayah.
b. Diangkat
dang diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah
atas persetujuan siding majelis wilayah
c. Melaksanakan
tugas sebagaimana diatur oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
d. Menerima
jaminan hidup yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dengan persetujuan
siding majelis wilayah.
2.
Kantor Wilayah:
a. Adalah
tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan wilayah, menyimpan
dokumen/arsip wilayah, menyelesaikan segala urusan administrasi kesekretariatan
dan perbendaharaan.
b. Penggunaan,
pengelolaan dan pemeliharaan kantor wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pekerja
Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
BAB IX
PEMEKARAN
WILAYAH
Pasal 31
Pemekaran
Wilayah
1.
Pemekaran Wilayah dapat dilakukan atas usul
jemaat-jemaat di wilayah tersebut dan atau atas pertimbangan Badan Pekerja
Majelis Wilayah.
2.
Pemekaran Wilayah dapat juga dilakukan atas
pertimbangan dan penilaian Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Pemekaran Wilayah didasarkan pada:
a. Karena
letak geografis akan lebih efektif bila dilayani oleh Badan Pekerja Majelis
Wilayah.
b. Terdapat
minimallima jemaat.
4.
Setelah diresmikan maka dilaksanakan pemilihan
Komisi Pelayanan Kategorial dan Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah,
Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
5.
Pemilihan yang dimaksud dilaksanakan oleh Badan
Pekerja Majelis Wilayah darimana wilayah tersebut dimekarkan dalam Sidang
Majelis Wilayah/Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
6.
Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan Surat
Keputusan pemekaran Wilayah dan Surat Keputusan penempatan Pendeta, Pekerja
GMIM sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-3 Cukup
jelas
4 Lihat
Bab VI Pasal 14 Peraturan ini.
5-6 Cukup
jelas.
Pasal 32
Penggabungan
Wilayah
1.
Penggabungan dua atau lebih Wilayah menjadi satu
wilayah dilakukan atas usul jemaat-jemaat di wilayah-wilayah tersebut dan atau
atas pertimbangan masing-masing Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Penggabungan Wilayah dapat juga dilakukan atas
pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Penggabungan Wilayah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas
Pasal 33
Pembubaran Wilayah
1.
Pembubaran Wilayah dilakukan atas usul jemaat-jemaat
diwilayah tersebut dan atau atas pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.
Pembubaran Wilayah dapat juga dilakukan atas
penilaian Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Pembubaran Wilayah ditetapkan dengan Surat
Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Perubahan
1.
Perubahan atas peraturan ini hanya dapat
dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.
Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja
Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.
Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya
duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 35
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai wilayah yang belum diatur dalam peraturan ini,
dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja
Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketentuan
Peralihan
1.
Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis
Sinode Istimewa tahun 2007 dan mulai berlaku 1 Januari 2009.
2.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan
Tentang Wilayah dalam Tata Gereja GMIM Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat
ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya
periodepelayanan 2005-2010.
4.
Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan
setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-76 dan hal-hal
menyangkut struktur GMIM memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya
periode pelayanan 2010-2014.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar