Home

PERATURAN TENTANG WILAYAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.         Wilayah adalah persekutuan pelayanan sejumlah jemaat dalam lingkungan tertentu di territorial pelayanan GMIM
2.         Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun pelayan khusus perutusan jemaat dalam hal ini Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang dinampakkan dalam Sidang Majelis Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 13.
3.         Siding Majelis Wilayah adalah persidangan anggota Majelis Wilayah sebagai pengambil keputusan di aras Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 14.
4.         Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan diaras Wilayah yang melaksanakan kepemimpinan GMIM di wilayah tersebut sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 15.
5.         Pelayanan Kategorial Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah dalam pembinaan dan pengembangan pelayanan menurut ketegori tertentu.
6.         Komisi-komisi Kerja Wilayah adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Wilayah untuk melaksanakan pelayanan dibidang terntentu.

Penjelasan
1-6.    Cukup jelas.

BAB II
WILAYAH

Pasal 2
Tugas dan Tanggung Jawab
Melaksanakan pengakuan dan panggilan gereja sebagaimana yang dimaksud tata Dasar Bab II Pasal 3-6 di aras pelayanan wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 3
Kelengkapan Pelayanan Wilayah
Kelengkapan pelayanan Wilayah terdiri dari: Majelis Wilayah; Sidang Majelis Wilayah; badan pekerja Majelis Wilayah sesuai Tata Dasar Bab IV pasal 13-15.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB III
MAJELIS WILAYAH

Pasal 4
Keanggotaan Majelis Wilayah
1.         Keanggotaan Majelis Wilayah terdiri dari:
a.    Badan Pekerja Majelis Jemaat sebagai perutusan pelayan khusus jemaat
b.    Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.         Keanggotaan Majelis Wilayah dari unsur Badan pekerja Majelis Jemaat dimulai sejak dilantik dalam ibadah jemaat dan berakhir empat tahun kemudian setelah anggota Majelis Wilayah yang baru dilantik.
3.         Keanggotaan Majelis Wilayah dari unsur Badan Pekerja Majelis Wilayah dari unsur Badan Pekerja majelis Wilayah dumulai sejak ditetapkan dalam Sidang Mejlis Wilayah dan berakhir empat tahun kemudian setelah Badan Pekerja Majelis Wilayah yang baru ditetapkan.

Penjelasan
1-3.     Cukup jelas.

Pasal 5
Tugas Majelis Wilayah
1.         Majelis Wilayah bertugas secara organisatoris ketika melaksanakan siding Majelis Wilayah.
2.         Membahas, mengevaluasi dan menetapkan program, anggaran belanja dan pendapatan wilayah.
3.            Menindaklanjuti keputusan Sidang Mejelis Sinode dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.            Membahas dan mengambil keputusan mengenai masalah-masalah dalam pelayanan di wilayah.
5.            Membahas, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan wilayah.
6.            Memilih Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota dan Anggota pengganti Majelis Sinode.
7.            Memilih, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah.
8.            Menetapkan dan memberhentikan Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah, Komisi-komisi, Panitia, Pegawai kantor atas usul Badan Pekerja Majelis Wilayah.
9.            Mengusulkan penetapan dan pemberhentian keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-9.   Cukup jelas.

BAB IV
SIDANG MAJELIS WILAYAH
Pasal 6
Penyelenggaraan Sidang Majelis Wilayah
1.            Sidang Majelis Wilayah dilaksanakan:
a.    Setiap tahun disebut Sidang Majelis Wilayah.
b.    Setiap bulan disebut Sidang majelis Wilayah Bulanan.
2.            Sidang Majelis Wilayah sah bila dihadiri oleh:
a.    Duapertiga dari suara yang berhak memtutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah
b.    Lebih dari setengah dari suara yang berhak memutuskan untuk Sidang Majelis Wilayah.
3.            Jika tidak memenuhi ketentuan ayat 2, maka siding ditunda selambat-lambatnya tujuh hari dan siding yang ditunda itu sah tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
4.            Pengambilan keputusan Sidang Majelis Wilayah didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.
5.            Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara hanya dalam keadaan luar biasa dan disetujui oleh setengah tambah satu jumlah yang berhak suara memutuskan yang hadir dalam siding.
6.            Kelancaran dan ketertiban Sidang diatur dalam Tata Tertib Sidang yang disahkan oleh siding.

Penjelasan
1-4.         Cukup jelas.
5.             Khusus pemungutan suara menyangkut seseorang dilakukan secara langsung, rahasia dan tertulis.
6.             Cukup jelas.


Pasal 7
Peserta Sidang Majelis Wilayah
1.            Peserta Sidang Majelis Wilayah dengan hak suara memutuskan, yaitu:
a.    Badan Pekerja Majelis Jemaat.
b.    Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.            Peserta Sidang Majelis Wilayah tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a.    Komisi-komisi Kerja Wilayah;
b.    Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah;
c.    Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah;
d.    Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja GMIM;
e.    Undangan.
3.            Peserta Sidang Majelis Wilayah bulanan dengan hak suara memutuskan, yaitu:
a.    Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMJ;
b.    Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.            Peserta Sidang Majelis Wilayah Bulanan tanpa hak suara memutuskan, yaitu:
a.         Komisi-komisi Kerja Wilayah;
b.         Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah;
c.         Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah;
d.         Pendeta Jemaat dan Guru Agama Pekerja GMIM;
e.         Undangan.

Penjelasan
1-4.         Cukup jelas


Pasal 8
Pimpinan Sidang Majelis Wilayah
1.            Pimpinan Sidang Majelis Wilayah ialah Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.            Ketua dan Sekretaris Badan Pekerja Majelis Wilayah menjadi Ketua dan Sekretaris Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-2.      Jukup jelas.


BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH

Pasal 9
Tugas Badan Pekerja Majelis Wilayah
1.            Melaksanakan Ketetapan Sidang Majelis Sinode; Keputusan Sidang Majelis Wilayah; Keputusan Rapat Kerja Wilayah; serta tugas lainnya yang dipercayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dalam koordinasi dengan jemaat-jemaat yang ada di wilayah.
2.            Membina, mengembangkan dan memelihara hubungan antara jemaat dalam wilayah bersangkutan dan antar wilayah.
3.            Menggembalakan dan membina jemaat, pelayan khusus, komisi pelayanan kategorial dan komisi kerja di wilayah.
4.            Mengelola,memelihara dan mempertangunggjawab- kan pendayagunaan hak milik GMIM yang dipercayakan kepada wilayah.
5.            Mengatur lalulintas keuangan dari jemaat ke sinode dan sebaliknya.
6.            Mempertanggungjawabkan kinerja pelayanannya kepada Sidang majelis Wilayah dan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode.
7.            Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta.
8.            Membina kerjasama dengan gereja-gereja dan antar agama.
9.            Mengusahakan peningkatan kesejahteraan Pekerja GMIM yang bertugas di wilayah.
10.          Membentuk Komisi-komisi Kerja Wilayah sesuai kebutuhan.

Penjelasan
1-10.    Cukup jelas.


Pasal 10
Susunan Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis Wilayah terdiri dari (9) Sembilan orang, dengan susunan sebagai berikut:
1.            Ketua adalah seorang pendeta pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.            Wakil ketua adalah seorang Pelayan Khusus.
3.            Sekretaris adalah seorang Pelayan Khusus.
4.         Bendahara adalah seorang Syamas.
5.         Ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial sebagai anggota ex-officio.

Penjelasan
1-4     Cukup jelas.
5.        Ex-officio adalah posisi seseorang dalam organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan turut dalam pengambilan keputusan dan tidak dapat dipilih sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.

Pasal 11
Pembagian Tugas
Badan Pekerja Majelis Wilayah
1.         Ketua bertugas:
a.    Mengorganisasikan dan melaksanakan tugas pelayanan pengembalaan dan tugas-tugas lainnya di wilayah tersebut.
b.    Memimpin Sidang Majelis Wilayah dan Rapat Badan pekerja Majelis Wilayah;
c.    Bersama Sekretarismenandatangani surat-surat Badan Pekerja Majelis Jemaat;
d.    Bersama Bendahara menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2.         Wakil Ketua bertugas:
a.    Mewakili dan menggantikan ketua jika berhalangan.
b.    Mengorganisasikan pelayanan komisi-komisi kerja;
c.    Menjalin hubungan dengan lembaga pemerintah dan swasta.
3.         Sekretaris bertugas:
a.    Memimpin sekretariat wilayah;
b.    Bersama ketua menandatangani surat-surat Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.         Bendahara bertugas:
a.    Memimpin pengelolaan sumber daya dan dana;
b.    Memelihara dan mengurus dokumen perbendaharaan;
c.    Bersama ketua menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
5.         Badan Pekerja Majelis Wilayah melaksanakan tugas- nya dalam kerekanan dan kebersamaan
6.         Tugas-tugas lainnya dapat diatur dan ditetapkan oleh Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-6    Cukup jelas.

Pasal 12
Syarat Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Wilayah
1.         Pelayan Khusus yang telah memiliki pengalaman melayani jemaat dalam territorial GMIM minimal satu periode.
2.         Memahami dan memegang teguh pengakuan iman, ajaran dan Tata Gereja GMIM.
3.         Memiliki pengetahuan tentang konteks pelayanan di wilayah bersangkutan.
4.         Tidak melibatkan diri dengan aliran-aliran yang bertentangan dengan azas ajaran GMIM.
5.         Ketua adalah Pendeta Pekerja GMIM yang menjabat dua kali kesempatan berturut.
6.         Keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah dapat dipilih untuk dua periode berturut.

Penjelasan
1.         Khusus Pendeta dan Guru Agama dihitung berdasarkan Surat keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode pada penempatan pertama di jemaat.
2-4    Cukup jelas.
5        Yang dimaksud dua kali kesempatan adalah dua kali penempatan di dua wilayah.
6        Cukup jelas.

Pasal 13
Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah
1.          Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah dilaksanakan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2.          Ketua dan Sekretaris menjadi Ketua dan Sekretaris Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.          Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah dihadiri oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.          Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah sah bila dihadiri oleh duapertiga dari yang berhak suara memutuskan.
5.          Pengambilan keputusan rapat didasarkan pada pemahaman bersama melalui musyawarah sesuai Tata Dasar Bab II Pasal 6 ayat 1 dan penjelasannya.

Penjelasan
1-5    Cukup jelas.

BAB VI
PEMILIHAN DAN PENGISIAN LOWONG

Pasal 14
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah,
Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti,
Anggota Majelis Sinode Tahunan dan
Anggota Pengganti
1.         Pemilih dan yang dipilih adalah anggota Majelis Wilayah sesuai pasal 4 Bab III Peraturan ini.
2.         Calon yang dipilih untuk Badan Pekerja Majelis Wilayah ialah yang akan memegang jabatan pelayanan yang susunannya sesuai pasal 10 dan 11 Bab V peraturan ini.
3.         Anggota Majelis Sinode dan Anggota Majelis Sinode Tahunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu:
a.    Seorang Pendeta yang adalah Ketua Badan pekerja Majelis Wilayah.
b.    Seorang yang dipilih dari Syamas atau Penatua atau Guru Agama.
4.         Anggota Pengganti Majelis Sinode dan Anggota pengganti Majelis Sinode Tahunan masing-masing terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu seorang yang dipilih dari antara pendeta yang ditempatkan di wilayah tersebut dan seorang yang dipilih dari antara Syamas atau Penatuan atau Guru Agama.
5.         Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota Pengganti deselenggarakan dalam Sidang Majelis Wilayah sesuai ayat 6 pasal 5 Bab II Peraturan ini.
6.         Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk dan ditetapkan Badan Pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-2.   Cukup jelas.
3a.    Pendeta yang adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah penanggungjawab pelayanan dan tugas-tugas organisatoris di jemaat (lihat ayat 1 Pasal 11 Peraturan ini).
3.b-6 Cukup jelas.

Pasal 15
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong
Badan Pekerja Majelis Wilayah,
Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota Majelis Sinode Tahunan dan Anggota pengganti Majelis Sinode Tahunan
1.        Masa Pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah empat tahun dan berakhir pada saat serah terima pelayanan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah yang baru.
2.        Masa pelayanan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota Majelis Tahunan dan Anggota Pengganti Majelis Tahunan sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.        Jika terjadi kelowongan dalam Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota Majelis Tahunan dan Anggota Pengganti Majelis Tahunan maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Wilayah atau Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
4.        Masa Pelayanan pengisi lowong mengikuti atau meneruskan masa pelayanan yang sedang berjalan.

Penjelasan
1.         Masa Pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah mulai 1 Februari tahun pertama sampai 31 Januari tahun terakhir.
2.         Cukup jelas.
3.         Yang dimaksud lowong jika berhalangan tetap, meninggal dunia, pindah tugas, tidak melaksanakan tugas lebih dari enam bulan, dan atau dikenakan disiplin gerejawi.
4.         Cukup jelas.

BAB VII
PELAYANAN KATEGORIAL WILAYAH

Paal 16
Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kategorial Wilayah
1.          Tugas Pelayanan Kategorial Wilayah dilaksanakan dengan membentuk:
2.          Dalam melaksanakan tugas pelayanannya, komisi pelayanan kategorial wilayah bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
3.          Komisi Pelayanan Pria Kaum Bapa dan Komisi Pelayanan Wanita Kaum Ibu Wilayah, secara bersama memfasilitasi Komisi Pelayanan Anak, Remaja & Pemuda di aras Wilayah.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.        Program dan anggaran komisi-komisi pelayanan kategorial wilayah menjadi bagian integral dari program dan anggaran wilayah.
3.        Cukup jelas.

Pasal 17
Rapat dan Konsultasi
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
1.         Komisi Pelayanan Kategorial mengadakan rapat secara rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali.
2.         Rapat dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi.
3.         Rapat sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota komisi.
4.         Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat ini sah, tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
5.         Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah.
6.         Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh setengah tamba satu dari jumlah yang hadir.
7.         Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
8.         Anggota-anggota komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
9.         Selain rapat diadakan konsultasi sekali dalam setahun yang dihadiri oleh tiga orang peserta utusan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.
10.      Rapat atau konsultasi harus dengan agenda yang jelas dan dibuatkan notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi.
11.      Ketentuan lainnya mengenai cara kerja Komisi Pelayanan Kategorial ditetapkan dalam rapat atau konsultasi dan disahkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
12.      Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah mempertang-gunggjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada siding  Majelis Wilayah Bulanan melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-12.Cukup julas.


Pasal 18
Keanggotaan dan pembagian Tugas
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
1.      Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.      Ketua bertugas:
a.   memimpin Komisi Pelayanan yang bersangkutan;
b.   Menjaga agar semua keputusan Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja;
c.   Bersama sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan keluar, dengan se-pengetahuan Badan Pekerja Majelis Wilayah;
d.   Bersama asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan.
3.      Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan menggantikan Ketua apabila ketua berhalangan serta tugas lain sesuai kesepakatan komisi yang bersangkutan;
4.      Sekretaris bertugas:
a.    memimpin sekretariat komisi dan menyediakan naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta Buku Tata Gereja;
b.    bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke dalam dan keluar;
c.     memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi;
5.      Asisten Bendahara bertugas:
a.    mengurus penerimaan, pengeluaran dan pem-bukuan keuangan Komisi;
b.    membuat dan memelihara buku infentaris komisi;
c.     bersama Ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan.
6.      Anggota Komisi bertugas sesuai kesepakatan masing-masing Komisi.

Penjelasan
1-6.       Cukup jelas.


Pasal 19
Masa Pelayanan Komisi
1.        Masa pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.        Komisi Pelayanan Kategorial menjalankan tugas setelah dipilih, ditetapkan, dilantik dan serah terima pelayanan dari komisi yang lama.
3.        Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di aras jemaat hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut.

Penjelasan
1-3.   Cukup jelas.


Pasal 20
Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
1.        Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan
2.        Peserta Rapat Pemilihan sebagai berikut:
a.    Tiga orang utusan jemaat, yakni Ketua, Sekretaris, dan Asisten Bendahara Komisi pelayanan Kategorial Jemaat; dilengkapi kredensi dari Badan Pekerja Majelis jemaat;
b.    Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
3.        Rapat Pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.


Pasal 21
Calon Komisi Pelayanan kategorial Wilayah
1.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dinominasikan dari ketua-ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat.
2.          Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus memiliki pengalaman pelayanan.
3.          Calon yang dapat dipilih dalam keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah ialah mereka yang dinominasikan oleh Komisi Pelayanan Kategorial jemaat.

Penjelasan
1.           Yang dapat dinominasikan ialah mereka yang menjadi komisi pelayanan kategorial jemaat
2.        Yang dimaksud dengan pengalaman pelayanan seperti Panitia, Tim Kerja, Komisi Kerja, pernah menjadi Penatua dan Syamas di GMIM dan Gereja anggota PGI
3.        Cukup jelas.

Pasal 22
Pemilih
Pemilih ialah semua perutusan Jemaat dan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal 20 Bab VII Peraturan ini

Penjelaan
Cukup jelas.


Pasal 23
Panitia Pemilihan
1.          Panitia Pemilihan diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Badan Pekerja Majelis Wilayah Bulanan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.          Panitia dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.          Panitia melaksanakan tugas sesuai ketentuan Tata gereja dan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.          Dalam keadaan tertentu dimana pemilihan tidak dapat dilanjutkan, panitia dapat menghentikan proses pemilihan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan Badan pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-4.    Cukup jelas.


Pasal 24
Pengisian Lowong
Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah
1.          Kelowongan terjadi dalam komisi apabila:
a.    Tidak menjalankan tugas selama enam bulan tanpa alasan;
b.    Berpindah tempat tinggal diluar wilayah pelayanan GMIM
c.    Meninggal dunia;
d.    Dikenakan disiplin gerejawi;
e.    Atas permintaan sendiri berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis.

2.          Pengisian lowong dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.          Masa pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Pengisian lowong dipilih dari yang ternominasi dan belum menduduki jabatan dalam komisi pada periode berjalan.
3.         Cukup jelas.

Pasal 25
Perbendaharaan Komisi pelayanan Kategorial
1.            Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan wilayah.
2.            Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan.

Penjelasan
1-2.     Cukup jelas.


BAB VIII
PENASIHAT MAJELIS WILAYAH,
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN,
KOMISI KERJA, PANITIA DAN TATA USAHA

Pasal 26
Penasihat Badan Majelis Wilayah
1.        Penasihat Badan pekerja Majelis Wilayah bertugas memberikan nasihat kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah diminta atau tidak diminta.
2.         Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah sebanyak-banyaknya tiga orang.
3.         Penasihat Badan Pekerja Majelis Wilayah pernah menjadi anggota Badan Pekerja Majelis Wilayah dan tidak pernah dikenakan disiplin Gerejawi.

Penjelasan
1-3.     Cukup jelas.

Pasal 27
Badan Pengawas Perbendaharaan
Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah dipilih dalam Sidang Majelis Wilayah dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah dengan memperhatikan Peraturab tentang Pengawasan perbendaharaan Bab II pasal 5.

Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 28
Komisi Kerja
1.         Komisi Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Wilayah dalam melaksanakan program jemaat.
2.        Komisi Kerja diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Wilayah.
3.        Masa pelayanan komisi kerja sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
4.        Jumlah anggota Komisi Kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
5.        Komisi kerja mengajukan usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan untuk dibahas oleh Sidang Majelis Wilayah, melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah.
6.        Komisi Kerja mengadakan rapat sesuai kebutuhan.
7.        Komisi Kerja bertanggung jawab kepada Badan pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1.             Komisi Kerja dibentuk sesuai kebutuhan.
2-5.     Cukup jelas.
6.         Dalam keadaan tertentu Komisi Kerja dapat mengadakan rapat.
7.         Cukup jelas.
Pasal 29
Panitia
1.        Panitia dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
2.        Panitia diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
3.        Panitia melaksanakan tugas menurut pedoman yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4.        Panitia mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Sidang Majelis Wilayah melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-4.     Cukup jelas.

Pasal 30
Tata Usaha
1.             Pegawai Kantor Wilayah:
a.       Adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan administrasi secretariat wilayah.
b.      Diangkat dang diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah atas persetujuan siding majelis wilayah
c.       Melaksanakan tugas sebagaimana diatur oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
d.      Menerima jaminan hidup yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dengan persetujuan siding majelis wilayah.
2.             Kantor Wilayah:
a.       Adalah tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan wilayah, menyimpan dokumen/arsip wilayah, menyelesaikan segala urusan administrasi kesekretariatan dan perbendaharaan.
b.      Penggunaan, pengelolaan dan pemeliharaan kantor wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pekerja Majelis Wilayah.
                   
Penjelasan
1-2.     Cukup jelas.
BAB IX
PEMEKARAN WILAYAH

Pasal 31
Pemekaran Wilayah
1.                   Pemekaran Wilayah dapat dilakukan atas usul jemaat-jemaat di wilayah tersebut dan atau atas pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.                   Pemekaran Wilayah dapat juga dilakukan atas pertimbangan dan penilaian Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.                   Pemekaran Wilayah didasarkan pada:
a.       Karena letak geografis akan lebih efektif bila dilayani oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
b.      Terdapat minimallima jemaat.
4.                   Setelah diresmikan maka dilaksanakan pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial dan Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
5.                   Pemilihan yang dimaksud dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah darimana wilayah tersebut dimekarkan dalam Sidang Majelis Wilayah/Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
6.                   Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan Surat Keputusan pemekaran Wilayah dan Surat Keputusan penempatan Pendeta, Pekerja GMIM sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah.

Penjelasan
1-3          Cukup jelas
4              Lihat Bab VI Pasal 14 Peraturan ini.
5-6          Cukup jelas.

Pasal 32
Penggabungan Wilayah
1.                   Penggabungan dua atau lebih Wilayah menjadi satu wilayah dilakukan atas usul jemaat-jemaat di wilayah-wilayah tersebut dan atau atas pertimbangan masing-masing Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.                   Penggabungan Wilayah dapat juga dilakukan atas pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.                   Penggabungan Wilayah ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3          Cukup jelas

Pasal 33
Pembubaran Wilayah
1.                   Pembubaran Wilayah dilakukan atas usul jemaat-jemaat diwilayah tersebut dan atau atas pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
2.                   Pembubaran Wilayah dapat juga dilakukan atas penilaian Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.                   Pembubaran Wilayah ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3          Cukup jelas.

BAB X
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34
Perubahan
1.                   Perubahan atas peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.                   Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.                   Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3          Cukup jelas.
Pasal 35
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai wilayah yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 36
Ketentuan Peralihan
1.                   Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2007 dan mulai berlaku 1 Januari 2009.
2.                   Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Wilayah dalam Tata Gereja GMIM Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.                   Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periodepelayanan 2005-2010.
4.                  Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-76 dan hal-hal menyangkut struktur GMIM memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2010-2014.

Penjelasan
1-4          Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar