Home

PERATURAN TENTANG PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi
1.            Penggembalaan adalah bentuk pelayanan GMIM untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.            Penilikan adalah tindak lanjut dari pengembalaan untuk menilik kehidupan anggota GMIM.
3.            Disilin Grejawi adalah bagian dari upaya pengembalaan terhadap anggota GMIM agar hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan baik sebagai perorangan maupun persekutuan

Penjelasan
1-3        Cukup jelas.


Pasal 2
Hakikat Penggembalaan, Penilikan
Dan Disiplin Gerejawi
1.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi adalag tugas yang diperintahkan Tuhan untuk dilaksanakan Gereja dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin gerejawi dilaksanakan Gereja atas dasar kasih Allah dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja, Gembala yang baik.
3.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan dalamkesadaran bahwa pada hakikat-nya semua anggota GMIM adalah bersaudara di dalam Kristus dank arena itu terpanggil untuk saling mengembalakan dan mendisiplinkan diri.
4.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa anggota GMIM adalah manusia lemah yang tidak luput dari pencobaan dan dosa yang dapat menggoncangkan iman, pengharapan bahkan dapat memisahkannya dari kasih Yesus Kristus.
5.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan demi kemuliaan nama Tuhan dan keutuhan, ketertiban persekutuan, kesaksian, pelayanan serta kenabian gereja.

Penjelasan
1-5        Cukup jelas.

BAB II
PENGGEMBALAAN

Pasal 3
Tujuan dan Pelaksanaan Penggembalaan
1.            Tujuan pelayanan penggembalaan adalah agar fungsi Gereja sebagai gaam dan terang dunia terpelihara dan bertumbuh dalam setiap kondisi hidup yang teralami oleh gereja baik sebagai perorangan maupun persekutuan (Mat. 5:13-16)
2.            Penggembalaan dilaksanakan dari, oleh dan kepada semua anggota GMIM.
3.            Penggembalaan bagi yang bermasalah dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan.

Penjelasan
1.             Cukup jelas.
2.             Tanpa melihat status, jabatan dan peran seseorang dalam jemaat.
3.             Cukup jelas.


Pasal 4
Bentuk dan Cara penggembalaan
1.            Penggembalaan terdiri dari perkunjungan langsung dan tidak langsung.
2.            Setiap anggota GMIM dan keluarga berhak mendapat pelayanan penggembalaan yang dilaksanakan secara teratur oleh Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial, Badan Pekerja Majelis jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.            Penggembalaan terhadap lembaga-lembaga di masing-masing aras dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis masing-masing aras.
4.            Penggembalaan dilaksanakan dalam dua cara yakni penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

Penjelasan
1          Perkunjungan tidak langsung antara lain melalui surat menyurat, telepon, sms, e-mail.
2          Cukup jelas.
3          Yang dimaksud dengan lembaga adalah: Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan.
4          -     Penggembalaan Umum dilaksanakan bagi setiap  anggota GMIM atau persekutuan dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman.
            -     Penggembalaan Khusus dilaksanakan bagi setiap anggota GMIM atau persekutuan yang bermasalah dengan memperhatikan batas waktu;
            -     penggembalaan Khusus dengan seseorang adalah percakapan yang bersifat pribadi dan harus dirahasiakan oleh Pelayan Khusus dan Pelaksanaan percakapan penggembalaan lainnya.
            -     Percakapan penggembalaan Khusus dengan Peresukutuan atau Badan dilaksanakan dalam suatu pertemuan tertutup yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.

           

BAB III
PENILIKAN

Pasal 5
Tujuan, Sasaran dan Pelaksanaan penilikan
1.                   Penilikan dilakukan untuk meneliti apakah yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan imannya.
2.                   Penilikan ditujukan kepada perseorangan atau persekutuan setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang diharapkan.
3.                   Penilikan terhadap perseorangan dilakukan sebagai berikut:
a.       Terhadap anggota jemaat dilakukan oleh Pendeta, penatua, syamas, guru agama atau sidi jemaat yang dipercayakan oleh Majelis Jemaat;
b.      Terhadap pelayan khusus di jemaat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, di wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan di sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau orang yang dipercayakan;
c.       Terhadap pendeta dan guru agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.                   Penilikan terhadap persekutuan atau badan dilakukan, sebagai berikut:
a.       Terhadap Komisi Pelayanan Kategorial atau Komisi kerja lainnya di jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
b.      Terhadap Badan pekerja Majelis Jemaat, Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Penasihat di aras jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah atau yang orang  dipercayakan.
c.       Terhadap Badan pekerja Majelis Wilayah, Pengawas Perbendaharaan wilayah, Penasihat di aras Wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau yang orang dipercayakan.
d.      Terhadap komisi, departemen, dinas dan yayasan dalam lingkup sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
e.      Terhadap Badan pekerja Majelis Sinode, Pengawas Perbendaharaan Sinode, Majelis pertimbangan di aras Sinode  oleh Sidang Majelis Sinode atau yang dipercayakan.
Penjelasan
1-4a        Cukup jelas.
4.b-e       Yang dimaksud dengan yang dipercayakan adalah yang dianggap mampu dan yang dianggap patut serta Majelis Pertimbangan Sinode


Pasal 6
Proses Penilikan
1.            Penilikan terhadap perorangan, persekutuan jemaat, komisi, badan, departemen, dinas, dan yayasan dilakukan dengan cara:
a.    Mengumpulkan keterangan atau data permasalahan dan yang bermasalah dari orang-orang sekitar sebagai saksi, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
b.    Mengumpulkan keterangan atau data dari yang bersangkutan.
c.    Membicarakan keterangan atau data yang terkumpul dalam Sidang Majelis Jemaat, Rapat Badan Pekerja Wilayah, Rapat Badan Pekerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode.
2.            Proses penilikan berlangsung dalam asa praduga tak bersalah.
3.            Kepada yang dianggap bermasalah mempunyai hak membela diri baik secara lisan maupun tertulis kepada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah dan Sidang Majelis Sinode.
4.            Pelaksanaan penilikan berlangsung selama tiga bulan.
Penjelasan
1-4          Cukup jelas.

BAB IV
DISIPLIN GEREJAWI

Pasal 7
Tujuan Pelaksanaan Disiplin Gerejawi
1.         Disiplin gerejawi bertujuan agar anggota GMIM hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan dan panggilan gereja sesuai Tata Dasar Bab II, Pasal 3 dan 4.
2.         Tindakan disiplin gerejawi dikenakan kepada anggota GMIM yang mengingkari pengakuan, panggilan dan tata gereja.
3.         Tindakan disiplin gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan penilikan.

Penjelasan
1-3     Cukup jelas.



Pasal 8
Sasaran Pelaksanaan
Disiplin Gerejawi
Sasaran disiplin gerejawi ialah:
a.        Anggota jemaat;
b.        Pelayan Khusus;
c.        Badan Pekerja Majelis di semua aras
d.        Badan Pengawas Perbendaharaan, Penasihat, Majelis pertimbangan, Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan si semua aras.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 9
Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi
1.        Pelaksanaan tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah Sidang Majelis Jemaat.
2.        Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi terhadap pelayan khusus adalah Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.        Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi terhadap Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis Pertimbangan Sinode adalah Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1.         Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dilaporkan ke Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2-3     Cukup jelas.


Pasal 10
Bentuk-Bentuk Tindakan Disiplin
1.        Tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah:
a.    Selama waktu tertentu tidak diperkenankan mengikuti perjamuan kudus, menjadi orang tua baptisan;
b.    Kehilangan hak untuk memilih serta dipilih;
c.    Diberhentikan dari jabatan atau fungsi pelayanan;
d.    Diberhentikan dari keanggotaan GMIM.
2.        Tindakan disiplin kepada komisi, departemen, dinas, dan yayasan dinonaktifkan bagi personil-personilnya.

Penjelasan
1          a,b,d. Bagi anggota sidi jemaat.
c       Bagi pelayan khusus dan pejabat structural.
2          Cukup jelas.


Pasal 11
Langkah-Langkah Pelaksanaan
Tindakan Disiplin Gerejawi
1.        Badan Pekerja Majelis di semua aras dan Sidang Majelis Sinode berkewajiban menyampaikan keputusan kepada yang dikenakan disiplin.
2.        Anggota GMIM yang dikenakan tindakan disiplin dapat mengemukakan pendapat tentang keputusan tindakan disiplin yang dikenakan kepadanya.
3.        Setiap tindakan disiplin gerejawi yang dikenakan kepada setiap anggota GMIM atau persekutuan harus diumumkan.
4.        Tindakan disiplin dapat ditinjau kembali bila yang dikenakan disiplin telah menyadari kesalahannya dan menyatakan penyesalan serta pertobatannya secara lisan maupun tertulis.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Pendapat yang dimaksud disampaikan dalam Sidang Majelis di semua aras.
3.         Kapan dan dimana tindakan disiplin gerejawi diumumkan, diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Sinode dan Sidang Majelis Sinode menurut etika moral kristiani.
4.         Cukup jelas.

BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
Perubahan
1.            Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.            Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.            Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode

Penjelasan
1-2          Cukup jelas


Pasal 13
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Jukup jelas.


Pasal 14
Ketentuan Peralihan
1.            Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.            Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.            Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.            Hasil adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar