BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi
1.
Penggembalaan
adalah bentuk pelayanan GMIM untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota
GMIM.
2.
Penilikan
adalah tindak lanjut dari pengembalaan untuk menilik kehidupan anggota GMIM.
3.
Disilin
Grejawi adalah bagian dari upaya pengembalaan terhadap anggota GMIM agar hidup
dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan
baik sebagai perorangan maupun persekutuan
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 2
Hakikat Penggembalaan, Penilikan
Dan Disiplin Gerejawi
1.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi adalag tugas yang diperintahkan Tuhan untuk
dilaksanakan Gereja dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin gerejawi dilaksanakan Gereja atas dasar kasih Allah
dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja, Gembala yang baik.
3.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan dalamkesadaran bahwa pada
hakikat-nya semua anggota GMIM adalah bersaudara di dalam Kristus dank arena
itu terpanggil untuk saling mengembalakan dan mendisiplinkan diri.
4.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa anggota
GMIM adalah manusia lemah yang tidak luput dari pencobaan dan dosa yang dapat
menggoncangkan iman, pengharapan bahkan dapat memisahkannya dari kasih Yesus
Kristus.
5.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan demi kemuliaan nama Tuhan dan
keutuhan, ketertiban persekutuan, kesaksian, pelayanan serta kenabian gereja.
Penjelasan
1-5 Cukup jelas.
BAB II
PENGGEMBALAAN
Pasal 3
Tujuan
dan Pelaksanaan Penggembalaan
1.
Tujuan
pelayanan penggembalaan adalah agar fungsi Gereja sebagai gaam dan terang dunia
terpelihara dan bertumbuh dalam setiap kondisi hidup yang teralami oleh gereja
baik sebagai perorangan maupun persekutuan (Mat. 5:13-16)
2.
Penggembalaan
dilaksanakan dari, oleh dan kepada semua anggota GMIM.
3.
Penggembalaan
bagi yang bermasalah dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Tanpa
melihat status, jabatan dan peran seseorang dalam jemaat.
3.
Cukup
jelas.
Pasal 4
Bentuk
dan Cara penggembalaan
1.
Penggembalaan
terdiri dari perkunjungan langsung dan tidak langsung.
2.
Setiap
anggota GMIM dan keluarga berhak mendapat pelayanan penggembalaan yang
dilaksanakan secara teratur oleh Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial,
Badan Pekerja Majelis jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja
Majelis Sinode.
3.
Penggembalaan
terhadap lembaga-lembaga di masing-masing aras dilaksanakan oleh Badan Pekerja
Majelis masing-masing aras.
4.
Penggembalaan
dilaksanakan dalam dua cara yakni penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
Penjelasan
1 Perkunjungan tidak langsung antara
lain melalui surat menyurat, telepon, sms, e-mail.
2 Cukup jelas.
3 Yang
dimaksud dengan lembaga adalah: Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan.
4 - Penggembalaan
Umum dilaksanakan bagi setiap anggota
GMIM atau persekutuan dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman.
- Penggembalaan
Khusus dilaksanakan bagi setiap anggota GMIM atau persekutuan yang bermasalah
dengan memperhatikan batas waktu;
- penggembalaan
Khusus dengan seseorang adalah percakapan yang bersifat pribadi dan harus
dirahasiakan oleh Pelayan Khusus dan Pelaksanaan percakapan penggembalaan
lainnya.
- Percakapan
penggembalaan Khusus dengan Peresukutuan atau Badan dilaksanakan dalam suatu
pertemuan tertutup yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.
BAB III
PENILIKAN
Pasal 5
Tujuan,
Sasaran dan Pelaksanaan penilikan
1.
Penilikan dilakukan untuk meneliti apakah yang
bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan imannya.
2.
Penilikan ditujukan kepada perseorangan atau
persekutuan setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang
diharapkan.
3.
Penilikan terhadap perseorangan dilakukan
sebagai berikut:
a. Terhadap
anggota jemaat dilakukan oleh Pendeta, penatua, syamas, guru agama atau sidi
jemaat yang dipercayakan oleh Majelis Jemaat;
b. Terhadap
pelayan khusus di jemaat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, di
wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan di sinode oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode atau orang yang dipercayakan;
c. Terhadap
pendeta dan guru agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilakukan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
4.
Penilikan terhadap persekutuan atau badan
dilakukan, sebagai berikut:
a. Terhadap
Komisi Pelayanan Kategorial atau Komisi kerja lainnya di jemaat oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
b. Terhadap
Badan pekerja Majelis Jemaat, Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Penasihat di aras
jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah atau yang orang dipercayakan.
c.
Terhadap Badan pekerja Majelis Wilayah, Pengawas
Perbendaharaan wilayah, Penasihat di aras Wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
atau yang orang dipercayakan.
d.
Terhadap komisi, departemen, dinas dan yayasan
dalam lingkup sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
e.
Terhadap Badan pekerja Majelis Sinode, Pengawas
Perbendaharaan Sinode, Majelis pertimbangan di aras Sinode oleh Sidang Majelis Sinode atau yang
dipercayakan.
Penjelasan
1-4a Cukup jelas.
4.b-e Yang dimaksud dengan yang dipercayakan
adalah yang dianggap mampu dan yang dianggap patut serta Majelis Pertimbangan
Sinode
Pasal
6
Proses
Penilikan
1.
Penilikan
terhadap perorangan, persekutuan jemaat, komisi, badan, departemen, dinas, dan
yayasan dilakukan dengan cara:
a. Mengumpulkan keterangan atau data
permasalahan dan yang bermasalah dari orang-orang sekitar sebagai saksi, baik
yang memberatkan maupun yang meringankan.
b. Mengumpulkan keterangan atau data dari
yang bersangkutan.
c. Membicarakan keterangan atau data yang
terkumpul dalam Sidang Majelis Jemaat, Rapat Badan Pekerja Wilayah, Rapat Badan
Pekerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode.
2.
Proses
penilikan berlangsung dalam asa praduga tak bersalah.
3.
Kepada
yang dianggap bermasalah mempunyai hak membela diri baik secara lisan maupun
tertulis kepada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah dan Sidang
Majelis Sinode.
4.
Pelaksanaan
penilikan berlangsung selama tiga bulan.
Penjelasan
1-4
Cukup jelas.
BAB
IV
DISIPLIN
GEREJAWI
Pasal
7
Tujuan
Pelaksanaan Disiplin Gerejawi
1.
Disiplin
gerejawi bertujuan agar anggota GMIM hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada
pengakuan dan panggilan gereja sesuai Tata Dasar Bab II, Pasal 3 dan 4.
2.
Tindakan
disiplin gerejawi dikenakan kepada anggota GMIM yang mengingkari pengakuan,
panggilan dan tata gereja.
3.
Tindakan
disiplin gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan
penilikan.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 8
Sasaran Pelaksanaan
Disiplin Gerejawi
Sasaran
disiplin gerejawi ialah:
a.
Anggota
jemaat;
b.
Pelayan
Khusus;
c.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras
d.
Badan
Pengawas Perbendaharaan, Penasihat, Majelis pertimbangan, Komisi, Departemen,
Dinas dan Yayasan si semua aras.
Penjelasan
Cukup
jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi
1.
Pelaksanaan
tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah Sidang Majelis Jemaat.
2.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi terhadap pelayan khusus adalah Badan Pekerja Majelis
Sinode.
3.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi terhadap Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis
Pertimbangan Sinode adalah Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dilaporkan ke
Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2-3 Cukup
jelas.
Pasal 10
Bentuk-Bentuk
Tindakan Disiplin
1.
Tindakan
disiplin terhadap anggota jemaat adalah:
a. Selama waktu tertentu tidak
diperkenankan mengikuti perjamuan kudus, menjadi orang tua baptisan;
b. Kehilangan hak untuk memilih serta
dipilih;
c. Diberhentikan dari jabatan atau fungsi
pelayanan;
d. Diberhentikan dari keanggotaan GMIM.
2.
Tindakan
disiplin kepada komisi, departemen, dinas, dan yayasan dinonaktifkan bagi
personil-personilnya.
Penjelasan
1
a,b,d.
Bagi anggota sidi jemaat.
c Bagi pelayan khusus dan pejabat
structural.
2
Cukup
jelas.
Pasal
11
Langkah-Langkah
Pelaksanaan
Tindakan
Disiplin Gerejawi
1.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras dan Sidang Majelis Sinode berkewajiban
menyampaikan keputusan kepada yang dikenakan disiplin.
2.
Anggota
GMIM yang dikenakan tindakan disiplin dapat mengemukakan pendapat tentang
keputusan tindakan disiplin yang dikenakan kepadanya.
3.
Setiap
tindakan disiplin gerejawi yang dikenakan kepada setiap anggota GMIM atau
persekutuan harus diumumkan.
4.
Tindakan
disiplin dapat ditinjau kembali bila yang dikenakan disiplin telah menyadari
kesalahannya dan menyatakan penyesalan serta pertobatannya secara lisan maupun
tertulis.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Pendapat
yang dimaksud disampaikan dalam Sidang Majelis di semua aras.
3.
Kapan
dan dimana tindakan disiplin gerejawi diumumkan, diatur oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Sinode dan
Sidang Majelis Sinode menurut etika moral kristiani.
4.
Cukup
jelas.
BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.
Usul
perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya
diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode
Penjelasan
1-2
Cukup
jelas
Pasal 13
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai penggembalaan,
penilikan dan disiplin gerejawi yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat
diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis
Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Jukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai
1 Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan
Disiplin Gerejawi dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa
peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil
adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis
Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar