Home

PERATURAN TENTANG PENGAWASAN PERBENDAHARAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Pengawasan perbendaharaan
Yang dimaksud dengan Pengawasan Perbendahara-an dalam peraturan ini ialah suatu fungsi mengawasi, memeiksa, membina dan mengembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

Penjelasan
          Pengawasan perbendharaan disini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secarah menyeluruh.


Pasal 2
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1.            Tugas pengawasan perbendaharaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan di semua aras untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna.
2.            Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.            Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4.            Badan Pengawas Perbendaharaan meminta BPMS untuk membentuk tim investigasi, jika ada temuan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.

Pasal 3
Sasaran pengawasan Perbendaharaan
1.            Pengelola perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab III pasal 9 Peraturan Tentang Perbendaharaan.
2.            Pengorganisasian, penatausahaan, uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 4
Wewenang pengawasan Perbendaharaan
Wewenang pengawasan perbendaharaan meliputi:
1.            Pengawasan structural dilakukan oleh badan pekerja mjelis di semua aras.
2.            Pengawasan fungsional dilakukan oleh badan pengawasan perbendaharaan di masing-masing aras.

Penjelasan
1-2        Cukup jelas,


BAB II
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN

Pasal 5
Badan pengawas Perbendaharaan
1.                   Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan dipilih dan diberhentikan dalam sidang majelis di semua aras dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis di semua aras.
2.                   Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan di aras jemaat dan wilayah minimal 3 orang dan maksimal lima orang, di aras sinode minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.
3.                   Calon anggota badan pengawas perbendaharaan ialah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan.
4.                   Badan Pengawas Perbendaharaan hanya dapat diangkat untuk satu periode pelayanan (empat tahun)

Penjelasan
1-3          Pemilihan mengikuti Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkn oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
4              Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode. Badan Pengawas Perbendaharaan di aras Wilayah dan Jemaat dilantik dalam satu ibadah dan setelah ditetapkan oleh Badan Pekerja di masing-masing aran


Pasal 6
Susunan Keanggotaan dan Pembidangan Tugas
1.            Keanggotaan Badan Pengawas Perbendaharaan sebagai berikut:
a.    Di aras Jemaat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
b.    Di aras Wilayah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan dua Anggota.
c.    Di Tingkat Sinode terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan lima Anggota.
2.            Badan Pengawas Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
a.    Ketua:
1.    Mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksanan sebagaimana mestinya.
2.    Memimpin rapat-rapat Badan Pengawas Perbendaharaan.
3.    Mengarahkan agar keputusan rapa-rapat tidak bertentangan dengan Tata gereja.
4.    Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat, laporan-laporan hasil pengawasan, keputusan rapat serta Surat Tugas Badan Pengawas Perbendaharaan.
b.    Wakil Ketua:
1.    Membantu Ketua dalam tugas pelayanan sehari-hari.
2.    Mewakili dan atau menggantikan Ketua apabila berhalangan;
3.    Memimpin, mengatur dan melaksanakan penyuluhan tentang pengawasan Perbendaharaan.
c.    Sekretaris:
1.    Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan Badan pengawas Perbendaharaan;
2.    Menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum masa pelayanan serta menyiapkan surat-surat yang diperlukan;
3.    Menyusun rencana kegiatan dan menyusun anggaran yang diusulkan kepada Sidang Majelis Sinode;
4.    Mewakili Ketua dan Wakil ketua apabla Ketua dan Wakil ketua berhalangan.
5.    Membuat notulen di setiap rapat.
d.    Wakil Sekretaris:
1.    Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan;
2.    Mengkoordinasikan semua laporan hasil pengawasan dan penelitian dari tim-tim pemeriksa untuk mengklarifikasi permasalahannya.
e.    Anggota:
Melaksanakan tugas dan tanggungjawab atau sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.

Penjelasan
1-2          Cukup jelas.


Pasal 7
Tugas dan Tanggung Jawab
Badan pengawas Perbendaharaan
1.         Melaksanakan tugas secara rutin setiap enam bulan, satu tahun dan saat berakhirnya suatu periode pelayanan (empat tahun).
2.         Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas permintaan sidang majelis di semua aras.
3.         Membicarakan hasil temuan dan rekomendasi dengan objek pemeriksaan melalui badan pekerja majelis di semua aras.
4.         Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
5.         Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu.
6.         Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.
7.         Setiap kali melakukan pelayanan pemeriksaan wajib membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada badan pekerja majelis dan dipertanggungjawabkan pada sidang majelis di semua aras.
8.         Melaksanakan pelayanan pemeriksaan sehubungan dengan serah terima pengelola perbendaharaan dan ikut menandatanganu naskah serah terima perbendaharaan.
9.    Bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan wilayah, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan sinode, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan sinode tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka diserahkan kepada sidang majelis sinode.
10.  Badan Pengawas Perbendaharaan diberikan biaya ketika mereka melaksanakan tugas, sesuai dengan anggaran belanja dan pendapatan yang disusun dalam sidang majelis setiap aras.

Penjelasan
5-6     Cukup jelas.



BAB III
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8
Perubahan
1.            Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.            Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.            Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode

Penjelasan
1-2          Cukup jelas


Pasal 9
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pengawasan perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Jukup jelas.


Pasal 10
Ketentuan Peralihan
1.            Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.            Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pengawasan Perbendaharaan dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.            Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.            Hasil adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.


17 komentar:

  1. sayang situs resmi sinode gmim sinodegmim.org tidak memposting hal penting seperti ini. terima kasih sudah memposting isi tata gereja. GBU

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih apresiasinya.... semoga link ini bermanfaat...

      Hapus
    2. MOHON DIMUAT LENGKAP, UNTUK KEBUTUHAN SOSIALISASI KE OBRIK TINGKAT JEMAAT
      TERIMA KASIH SEBLUMNYA.

      Hapus
  2. Mohon masukkan lagi apa tindakan yang harus diambil BPPJ di jemaat dst di masing masing aras jika obrik tidak mengindahkan/ tdk hadir secara berulang dalam pemeriksaan. Diharapkan petunjuk BPPS. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mencoba menjawab dengan singkat.. Sesuai tata gereja GMIM, Produk akhir BPPJ adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg didalamnya pada bagian akhir ada kesimpulan, usul serta rekomendasi bagi BPMJ dan seterusnya sesuai tingkatan.

      Kesimpulannya adalah bekerjalah sesuai "Kewenangan" BPPJ yg berhenti sampai di LHP. Apapun temuannya (dalam kasus ini obrik tidak hadir walau sudah dipanggil berkali-kali) tuangkan di LHP kesimpulan, usul, serta rekomendasi dari BPPJ.

      Semoga bisa membantu dan Tuhan Yesus memberkati.

      Hapus
  3. Untuk diskusi lebih lanjut bisa inbox ke email indra.sembung@gmail.com

    BalasHapus
  4. Bagaimana prosedur yang harus dilakukan BPPJ untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Jemaat?

    BalasHapus
  5. Bolehkan Dalam penyusunan RABP Jemaat, Bppj tidak diundang? Sangat dimohonkan untuk jawabannya..Terima Kasih..Tuhan Yesus Berkati

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya diundang supaya lebih jelas pos anggaran yg akan digunakan

      Hapus
  6. kehadiran BPPJ dalam penyusunan RABP adalah untuk memberi masukan data laporan keuangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bendahara jemaat, pada pos/bagian mana saja anggaran itu dapat dinaikkan maupun diturunkan. Dan ini adalah amanat Tata Gereja 2007 Bab III Pasal 5 ayat (3).

    BalasHapus
  7. mohon penjelasan singkat : sistem pemeriksaan BPPJ apakah bisa menghitung,serta meneliti angka-angka yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan OBRIK,terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lakukan pemerikaaan secara cermat dgn hitung angka2 kepada obrik bisa dan sah2 saja..namun apa yg jadi temuan dibuat rekomendasi ke BPMJ untuk di exekusi oleh BPMJ

      Hapus
  8. Bisa minta Contoh surat pemberitahuan Penmeriksaan BPPPJ. Dan contoh-contoh pengawasan. bisa minta tolong WA ke No 085333011104

    BalasHapus
  9. Apakah bppj bisa jadi panitia HRG atau baiknya bagaimana?

    BalasHapus
  10. Apakah lhp dari bpppj bisa disampaikan kepada jemaat dan siapa yg berhak utk menyampaikan lhp tersebut? Mohon maaf sebelumnya syalom...

    BalasHapus
  11. Mohon ijin saya blm dpt pasal yg di mna menerangkan tentang fungsi dari bp3j dan tata cara pemelihannya.saerta angota bp3j itu adalah majelis gereja setempat atau anggota sidi yg BKN majelis.atau yg sedang bertugas sebagai majelis.

    BalasHapus