BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Pengawasan perbendaharaan
Yang dimaksud dengan Pengawasan Perbendahara-an
dalam peraturan ini ialah suatu fungsi mengawasi, memeiksa, membina dan
mengembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan
yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.
Penjelasan
Pengawasan perbendharaan disini lebih
ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong
usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secarah menyeluruh.
Pasal 2
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1.
Tugas
pengawasan perbendaharaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan di semua
aras untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna
tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil
guna.
2.
Pengawasan
untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Pemeriksaan
untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4.
Badan
Pengawas Perbendaharaan meminta BPMS untuk membentuk tim investigasi, jika ada
temuan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dan
ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran
pengawasan Perbendaharaan
1.
Pengelola
perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab III pasal 9 Peraturan
Tentang Perbendaharaan.
2.
Pengorganisasian,
penatausahaan, uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban
perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan
perbendaharaan.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 4
Wewenang
pengawasan Perbendaharaan
Wewenang pengawasan perbendaharaan
meliputi:
1.
Pengawasan
structural dilakukan oleh badan pekerja mjelis di semua aras.
2.
Pengawasan
fungsional dilakukan oleh badan pengawasan perbendaharaan di masing-masing
aras.
Penjelasan
1-2 Cukup
jelas,
BAB II
BADAN
PENGAWAS PERBENDAHARAAN
Pasal 5
Badan
pengawas Perbendaharaan
1.
Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan dipilih
dan diberhentikan dalam sidang majelis di semua aras dan ditetapkan dengan
surat keputusan Badan Pekerja Majelis di semua aras.
2.
Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan di aras
jemaat dan wilayah minimal 3 orang dan maksimal lima orang, di aras sinode
minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.
3.
Calon anggota badan pengawas perbendaharaan
ialah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus dan memiliki
kompetensi di bidang perbendaharaan.
4.
Badan Pengawas Perbendaharaan hanya dapat
diangkat untuk satu periode pelayanan (empat tahun)
Penjelasan
1-3 Pemilihan mengikuti Petunjuk
Pelaksanaan yang dikeluarkn oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
4 Badan Pengawas Perbendaharaan
Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan
Pekerja Majelis Sinode. Badan Pengawas Perbendaharaan di aras Wilayah dan
Jemaat dilantik dalam satu ibadah dan setelah ditetapkan oleh Badan Pekerja di
masing-masing aran
Pasal
6
Susunan
Keanggotaan dan Pembidangan Tugas
1.
Keanggotaan
Badan Pengawas Perbendaharaan sebagai berikut:
a. Di aras Jemaat terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota.
b. Di aras Wilayah terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan dua Anggota.
c. Di Tingkat Sinode terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan lima Anggota.
2.
Badan
Pengawas Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama
dengan pembagian tugas sebagai berikut:
a. Ketua:
1. Mengatur, mengarahkan dan
mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga
terlaksanan sebagaimana mestinya.
2. Memimpin rapat-rapat Badan Pengawas
Perbendaharaan.
3. Mengarahkan agar keputusan rapa-rapat
tidak bertentangan dengan Tata gereja.
4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani
surat-surat, laporan-laporan hasil pengawasan, keputusan rapat serta Surat
Tugas Badan Pengawas Perbendaharaan.
b. Wakil Ketua:
1. Membantu Ketua dalam tugas pelayanan
sehari-hari.
2. Mewakili dan atau menggantikan Ketua
apabila berhalangan;
3. Memimpin, mengatur dan melaksanakan
penyuluhan tentang pengawasan Perbendaharaan.
c. Sekretaris:
1. Menyelenggarakan dan memelihara
buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan Badan pengawas
Perbendaharaan;
2. Menyusun laporan hasil pengawasan,
laporan umum tahunan dan laporan umum masa pelayanan serta menyiapkan
surat-surat yang diperlukan;
3. Menyusun rencana kegiatan dan menyusun
anggaran yang diusulkan kepada Sidang Majelis Sinode;
4. Mewakili Ketua dan Wakil ketua apabla
Ketua dan Wakil ketua berhalangan.
5. Membuat notulen di setiap rapat.
d. Wakil Sekretaris:
1. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris
berhalangan;
2. Mengkoordinasikan semua laporan hasil
pengawasan dan penelitian dari tim-tim pemeriksa untuk mengklarifikasi
permasalahannya.
e. Anggota:
Melaksanakan
tugas dan tanggungjawab atau sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.
Penjelasan
1-2
Cukup jelas.
Pasal
7
Tugas
dan Tanggung Jawab
Badan
pengawas Perbendaharaan
1.
Melaksanakan
tugas secara rutin setiap enam bulan, satu tahun dan saat berakhirnya suatu
periode pelayanan (empat tahun).
2.
Melaksanakan
secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas permintaan sidang majelis di
semua aras.
3.
Membicarakan
hasil temuan dan rekomendasi dengan objek pemeriksaan melalui badan pekerja
majelis di semua aras.
4.
Meminta
keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau
pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
5.
Bertanggung
jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan
baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu.
6.
Merahasiakan
semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.
7.
Setiap
kali melakukan pelayanan pemeriksaan wajib membuat berita acara pemeriksaan dan
laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada
badan pekerja majelis dan dipertanggungjawabkan pada sidang majelis di semua
aras.
8.
Melaksanakan
pelayanan pemeriksaan sehubungan dengan serah terima pengelola perbendaharaan
dan ikut menandatanganu naskah serah terima perbendaharaan.
9.
Bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik
dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan wilayah, bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah tidak dapat menyelesaikan tugas dengan
baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan sinode, bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan sinode tidak dapat menyelesaikan tugas dengan
baik dalam pengawasan maka diserahkan kepada sidang majelis sinode.
10. Badan Pengawas Perbendaharaan
diberikan biaya ketika mereka melaksanakan tugas, sesuai dengan anggaran belanja
dan pendapatan yang disusun dalam sidang majelis setiap aras.
Penjelasan
5-6 Cukup jelas.
BAB III
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.
Usul
perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya
diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode
Penjelasan
1-2
Cukup
jelas
Pasal 9
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pengawasan perbendaharaan
yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan
dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Jukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai
1 Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pengawasan Perbendaharaan
dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan
sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil
adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis
Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
sayang situs resmi sinode gmim sinodegmim.org tidak memposting hal penting seperti ini. terima kasih sudah memposting isi tata gereja. GBU
BalasHapusMakasih apresiasinya.... semoga link ini bermanfaat...
HapusMOHON DIMUAT LENGKAP, UNTUK KEBUTUHAN SOSIALISASI KE OBRIK TINGKAT JEMAAT
HapusTERIMA KASIH SEBLUMNYA.
Mohon masukkan lagi apa tindakan yang harus diambil BPPJ di jemaat dst di masing masing aras jika obrik tidak mengindahkan/ tdk hadir secara berulang dalam pemeriksaan. Diharapkan petunjuk BPPS. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.
BalasHapusMencoba menjawab dengan singkat.. Sesuai tata gereja GMIM, Produk akhir BPPJ adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg didalamnya pada bagian akhir ada kesimpulan, usul serta rekomendasi bagi BPMJ dan seterusnya sesuai tingkatan.
HapusKesimpulannya adalah bekerjalah sesuai "Kewenangan" BPPJ yg berhenti sampai di LHP. Apapun temuannya (dalam kasus ini obrik tidak hadir walau sudah dipanggil berkali-kali) tuangkan di LHP kesimpulan, usul, serta rekomendasi dari BPPJ.
Semoga bisa membantu dan Tuhan Yesus memberkati.
Untuk diskusi lebih lanjut bisa inbox ke email indra.sembung@gmail.com
BalasHapusBagaimana prosedur yang harus dilakukan BPPJ untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Jemaat?
BalasHapusBolehkan Dalam penyusunan RABP Jemaat, Bppj tidak diundang? Sangat dimohonkan untuk jawabannya..Terima Kasih..Tuhan Yesus Berkati
BalasHapus#bolehkah
HapusSebaiknya diundang supaya lebih jelas pos anggaran yg akan digunakan
Hapuskehadiran BPPJ dalam penyusunan RABP adalah untuk memberi masukan data laporan keuangan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bendahara jemaat, pada pos/bagian mana saja anggaran itu dapat dinaikkan maupun diturunkan. Dan ini adalah amanat Tata Gereja 2007 Bab III Pasal 5 ayat (3).
BalasHapusmohon penjelasan singkat : sistem pemeriksaan BPPJ apakah bisa menghitung,serta meneliti angka-angka yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban keuangan OBRIK,terima kasih
BalasHapusLakukan pemerikaaan secara cermat dgn hitung angka2 kepada obrik bisa dan sah2 saja..namun apa yg jadi temuan dibuat rekomendasi ke BPMJ untuk di exekusi oleh BPMJ
HapusBisa minta Contoh surat pemberitahuan Penmeriksaan BPPPJ. Dan contoh-contoh pengawasan. bisa minta tolong WA ke No 085333011104
BalasHapusApakah bppj bisa jadi panitia HRG atau baiknya bagaimana?
BalasHapusApakah lhp dari bpppj bisa disampaikan kepada jemaat dan siapa yg berhak utk menyampaikan lhp tersebut? Mohon maaf sebelumnya syalom...
BalasHapusMohon ijin saya blm dpt pasal yg di mna menerangkan tentang fungsi dari bp3j dan tata cara pemelihannya.saerta angota bp3j itu adalah majelis gereja setempat atau anggota sidi yg BKN majelis.atau yg sedang bertugas sebagai majelis.
BalasHapus