Pasal 1
1.
Pelayan Khusus adalah anugerah Tuhan yang diyakini
sebagai hikmat Allah dalam Roh Kudus dan bukan hikmat manusia.
2.
Pelayanan Pelayan Khusus adalah dalam rangka
mewujudkan amanat Yesus Kristus untuk melayani, bersaksi, dan bersekutu yang
berpola pada Yesus kristus sendiri sebagai Imam, Nabi, Raja, Guru dan Hamba.
3.
Pelayan Khusus adalah anggota sidi jemaat yang
dipanggil oleh Yesus Kristus dari antara seluruh anggota jemaat dan
dipercayakan tugas pelayanan untuk memperlengkapi seluruh anggota jemaat agar
mereka mampu melaksanakan panggilan Gereja sebagaimana diatur dalam Tata Dasar
Bab II Pasal 5 ayat 1.
4.
Proses pemanggilan Pelayan Khusus adalah melalui
pemilihan, penetapan, peneguhan, serta pemberian diri sepenuhnya untuk tugas
Gerejawi.
5.
Pelayan Khusus mengemban tugas pelayanan secara
kebersamaan dan kerekanan dengan uraian tugas masing-masing.
6.
Pelayan Khusus adalah syamas, Penatua, Guru Agama
dan Pendeta.
7.
Syamas dan Penatua melaksanakan tugas jabatan
gerejawi sesuai periode pelayanan.
8.
Guru Agama dan Pendeta dipanggil untuk me-laksanakan
pelayanan seumur hidup.
9.
Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta adalah
panggilan pelayanan kehambaan.
Penjelasan
1-2. cukup
jelas.
3. Berdasarkan
Imamat orang percaya (1Petrus2:9,10) pada dasarnya semua anggota jemaat adalah
pelayan. Oleh karena itu Panggilan Pelayan Khusus hanya dapat dipahami dalam rangka imamat orang
percaya.
4. Penetapan dan peneguhan adalah wewenang
Badan Pekerja Majelis Sinode.
5-6 Cukup jelas.
7. Istilah syamas
berasal dari bahasa Ibrani: Shemas
(band: Daniel 7:9-10), artinya yang melakukan pekerjaan shamar, yaitu pekerjaan
untuk memelihara taman/bumi seperti dimaksudkan Kejadian 2:15. Dalam bahasa
Yunani disebut “diakonos” yang sama
artinya dengan diaken.
Istilah Penatua dari bahasa Yunani: Presbyteros, yang berarti tua-tua atau yang
dituakan.
8. Cukup Jelas.
9. Yang dimaksud dengan kehambaan
adalah suatu pekerjaan Gerejawi yang
mengutamakan pelayanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Yesus Kristus dalam kesaksian
Filipi 2 : 5 – 10.
BAB
II
TUGAS-TUGAS
PELAYAN KHUSUS
PASAL
2
Tugas
Bersama
Syaman,
Penatua, Guru Agama dan Pendeta
1.
Mengunjungi
anggota jemaat untuk mengembalakan agar tetap
memelihara persekutuan dengan
Tuhan Allah sambil memelihara rahasia
jabatan sebagai Pelayan khusus.
2.
Memberikan
pertolongan rohani dan jasmani kepada anggota-anggota jemaat dan orang-orang
lain yang membutuhkannya.
3.
Membimbing
dan memberi penyuluhan dengan perkataan maupun contoh-contoh kepada anggota
jemaat dan masyarakat
untuk hidup sehat
secara fisik, psikis dan sosial.
4.
Memimpin pelayanan
kesaksian, pengembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.
5.
Mengumpulkan anggota
jemaat dalam ibadah
bersama guna memelihara
dan mengembangkan Ajaran dan pengakuan Iman Gereja.
6.
Memimpin
dan
mengajarkan kepada anggota
- anggota jemaat agar mereka dapat menggembalakan dan menyaksikan imannya
kepada masyarakat sekitar.
7.
Memberikan
pendapat untuk kerjasama di bidang pengajaran dan pendidikan tentang Ajaran,
Iman dan Pengakuan dengan jemaat-jemaat GMIM lainnya dan Gereja-gereja lainnya.
8.
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan semua ibadah dalam jemaat.
9.
Bersama-sama
melaksanakan pelayanan peng-gembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi.
10.
Merencanakan
dan melaksanakan Pembinaan Warga Gereja secara menyeluruh.
11.
Merencanakan
dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan jemaat-jemaat GMIM, Gereja-gereja,
Pemerintah dan Masyarakat yang meliputi segala bidang Pelayanan Gereja.
12.
Tugas-tugas
lainnya yang dipercayakan oleh Sidang Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis
Sinode.
Penjelasan
1-12. Cukup
jelas.
Pasal 3
Tugas Syamas
1.
Bertugas
dan bertanggung jawab atas pelayanan Diakonia.
2.
Bertugas
dan bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan, penggunaan dan pemeliharaan
sumber Daya dan Dana yang dianugerahkan Tuhan untuk pelaksanaan tugas-tugas di
bidang Diakonia.
Penjelasan
1.
Pelayanan diakonia meliputi diakonia
karitatif dan diakonia pengembangan prakarsa masyarakat.
a.
Diakonia Karitatif berupa:
1.
Perawatan kepada orang sakit, lanjut usia,
yatim piatu, janda-janda, duda-duda dan anak-anak terlantan termasuk orang
cacat dan putus sekolah;
2.
Bimbingan bagi rumah tangga-rumah tangga
baru, mereka yang terancam hidupnya karena pengaruh narkotik, minuman keras,
pelacuran dan tindakan kriminalitas
lainnya dan keluarga yang
terancam cerai.
3.
Pertolongan bagi mereka yang tertekan dan
teraniaya karena iman.
4.
Bantuan darurat bagi mereka yang mengalami
kesulitan sosial, ekonomi karena bencana alam dan sebagainya.
b.
Diakonia pengembangan prakarsa masyarakat
berupa usaha-usaha:
1.
Untuk menyadarkan warga masyarakat akan hak
dan kewajiban mereka sebagai warga
negara dalam segala bidang kehidupan:
politik, sosial, ekonomi,kebudayaan,pertahanan dan keamanan;
2.
Untuk menunjuk kepada pemerintah dan
masya-rakat guna mengusahakan pembangunan yang mendatangkan keadilan,
perdamaian dan ke- utuhan ciptaan, melalui usul-usul maupun contoh-contoh.
2.
Cujup jelas
Pasal
4
Tugas
Penatua
1.
Bertugas dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah-ibadah, pemberitaan
firman dan kesaksian.
2.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan
Katekisasi.
Penjelasan
1-2 Cukup jelas.
Pasal 5
Tugas Guru
Agama
1.
Melaksanakan
pendidikan dan pengajaran mengenai Iman, Ajaran dan Pengakuan Gereja di
sekolah- sekolah.
2.
Melaksanakan
tugas lainnya yang dipercayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Yang dimaksud dengan sekolah-sekolah ialah
baik sekolah yang diasuh oleh GMIM maupun sekolah lainnya.
2.
Cukup jelas.
Pasal
6
Tugas Pendeta
1. Bertanggung jawab atas
pemberitaan Firman Allah dan pelayanan sakramen-sakramen.
2. Bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas jemaat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Tentang jemaat
Bab II pasal 3.
3. Melaksanakan
sakramen-sakramen.
4. Melaksanakan pelayanan
katekisasi.
5. Melaksanakan pelayanan
diakonia dalam segala bentuknya.
6. Memperlengkapi para pelayan
Khusus lainnya agar mampu memperlengkapi anggota-anggota jemaat dan bersama-sama dengan Pelayan Khusus
lainnya memperlengkapi semua anggota jemaat agar dewasa dalam iman.
7. Bersama-sama dengan Komisi
Pelayanan Kategorial dan komisi lainnya bertanggung jawab dalam pelayanan
sesuai bidang masing-masing.
8. Melaksanakan tugas lainnya
yang dipercayakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Pelayanan sakramen dan peneguhan pemberkatan
nikah adalah tugas pendeta. Jika dalam tugas pelayanan itu tiba-tiba pendeta
berhalangan dan tidak ada penggantinya
maka Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Jemaat berunding dan menunjuk pendeta
diwilayah bersangkutan.
2-5. Cukup
jelas.
6.
Penekanan pengajaran iman bagi orang dewasa.
7.
Penekanan pada pengajaran iman untuk anak-anak,remaja
dan pemuda.
8.
Cukup jelas.
BAB
III
PEMILIHAN
PELAYAN KHUSUS SYAMAS,
PENATUA
DAN MASA PELAYANAN
SERTA
PENGISIAN LOWONG
Pasal
7
Calon Syamas dan Penatua
Calon syamas dan calon penatua adalah anggota sidi jemaat
yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan ini.
Penjelasan
Disebut calon sebab syamas dan penatua
melaksanakan tugas setelah ditetapkan dan diteguhkan oleh Badan pekerja Majelis
Sinode.
Pasal 8
Kriteria Calon Syamas dan Penatua
1.
Bakal
calon syamas dan penatua ialah anggota sidi jemaat yang berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
2.
Terdaftar
dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan secara terus menerus sebelum pemilihan.
3.
Sudah
dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM.
4.
Memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai
pelayan khusus sebagaiana diatur dalam pasal 2,3 dan 4 Bab II Peraturan ini.
5.
Tidak
sedang dikenakan disiplin gerejawi.
6.
Kriteria
calon mengacu pada kesksian Alkitab, antara lain I Timotius
3: 1 – 13 dan titus 1 : 5-9.
Penjelasan
1.
Khusus untuk penatua karena keketuaan dalam
komisi pelayanan kategoorial Anak dan remaja tidak harus dua puluh lima tahun
dan yang sudah kawin, khusus pemuda berusia 17 – 30 tahun dan belum kawin.
2-6. Cukup
jelas.
PASAL 9
Calon Guru agama dan Pendeta
1.
Calon
guru agama harus melalui
masa vikariat selama satu tahun di sekolah
sebelum diteguhkan dan ditetapkan.
2.
Calon
pendeta harus melalui masa vikariat selama dua tahun di jemaat sebelum
diteguhkan dan ditetapkan.
3.
Calon
guru agama dan pendeta yang diterima ialah lulusan sekolah teologia yang diakui
oleh GMIM dan berasal dari jemaat GMIM.
4.
Calon
guru agama dan pendeta kriteria usianya memperhatikan Peraturan Tentang Pekerja
GMIM.
Penjelasan
1-2. Badan Pekerja Majelis Sinode mengeluarkan panduan untuk masa
vikariat. Vikariat berasal dari kata Latin Vicaria/vicarius yang artinya wakil,pengganti,
pembantu, penjabat.
3
Sekolah teologia yang dimaksud antara lain
anggota PERSETIA (Persekutuan Sekolah-sekolah Teologia di indonesia) dan ASETIA
(Association of Theological Education in South East Asia).
4
Cukup jelas.
Pasal
10
Pemilih
Pemilih calon syamas dan penatua ialah semua anggota sidi
jemaat GMIM yang tercantum dalam daftar sidi jemaat di kolom yang bersangkutan.
Penjelasan
Setiap pemilih berhak memeriksa daftar
sidi jemaat yang didalamnya tercantum namanya.
Pasal
11
Cara
Pemilihan
1.
Pemilihan
diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan sesuai Petunjuk Pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Calon
syamas dan penatua dipilih oleh dan dari anggota sidi jemaat dalam kolom yang
bersangkutan.
3.
Pemilihan
calon syamas dan penatua dilaksanakan sekali dalam satu periode pelayanan untuk
empat tahun.
4.
Calon
penatua yang karena keketuaan dalam Komisi Pelayanan Kategorial ialah mereka
yang dimaksud dalam Peraturan Tentang Jemaat Bab VIII pasal 34.
5.
Syamas
dan penatua melaksanakan tugasnya sesudah ditetapkan dan diteguhkan dalam
ibadah jemaat oleh Badan Pekerja Majelis sinode dan serah terima pelayanan
yang disaksikan oleh Badan
Pekerja Majelis Wilayah.
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.
Pasal
12
Panitia
Pemilihan
1.
Panitia
Pemilihan ditetapkan oleh sidang majelis jemaat atas usul Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Panitia
Pemilihan dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.
Panitia
pemilihan melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk pelaksanaan pemilihan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 13
Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong
1.
Masa
pelayanan Syamas dan penatua adalah empat tahun.
2.
Kelowongan
syamas dan atau penatua diisi melalui pemilihan dengan memperhatikan ketentuan dalam
pasal 8 Peraturan ini.
3.
Masa
pelayanan syamas dan penatua yang mengisi lowong sama dengan masa pelayanan
yang sedang berjalan.
4.
Pemilihan
pengisian lowong dilakukan setelah tiga bulan terjadi kelowongan.
Penjelasan
1.
Masa pelayanan yang dimaksud ialah dari 1
januari tahun pertama sampai dengan 31 Desember tahun trakhir.
2.
Kelowongan terjadi apabila meninggal dunia,
berpindah tempat tinggaal, tidak berada di jemaat lebih dari enam bulan
berturut-turut, menderita sakit dan karenanya tidak dapat melaksanakan
tugas, permintaan sendiri secara
tertulis dan dikenakan disiplin gereja. Pemilihan pengisian lowong diatur oleh
Badan pekerja Majelis Jemaat.
3.
Cukup jelas.
4.
Kelowongan oleh karena meninggal dunia, tidak
harus menunggu tiga bulan.
BAB IV
KETERTIBAN PELAYAN KHUSUS
Pasal 14
1. Pelayan khusus harus memenuhi
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam
Tata Dasar Bab V pasal 19 ayat 1-3 dan hidup serta melayani sesuai
pengakuan dan janji peneguhan.
2. Pelayan khusus wajib
menjalankan, menampakkan dan mempertanggungjawabkan panggilan dan
pelayanannya sesuai Tata Gereja.
3. Pelayan khusus hendaknya
menampakkan sikap keteladanan.
4. Pelayan khusus wajib hadir
dalam setiap sidang dan rapat.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3. “ Sikap keteladanan” ialah hidup tidak bercela
dan tidak melakukan tindakan-tindakan, seperti judi, mabuk, dan perzinahan.
4. Wajib hadir dalam hal ini mengharuskan
pelayan khusus hadir dalam setiap sidang majelis jemaat, tetapi dalam hal berhalangan hendaknya memberitahukan
secara tertulis ketidakhadirannya kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat.
BAB
V
PELENGKAPAN PELAYAN KHUSUS
Pasal 15
Pelaksanaan
Pelengkapan Pelayan Khusus
Badan
pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan
Pekerja Majelis Jemaat, merencanakan dan melaksanakan pelengkapan
pelayan-Pelayan khusus.
Penjelasan
Bentuk-bentuk
pelengkapan berupa: pembinaan, pengajaran, pendidikan, latihan dan penyediaan
bahan-bahan bacaan.
BAB VI
BERAKHIRNYA
JABATAN PELAYAN KHUSUS
Pasal
16
Berakhirnya
Jabatan Pelayan Khusus
1.
Jabatan syamas dan
penatua berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya periode pelayanan;
c. berpindah tempat
tinggal di jemaat yang sama;
d. tidak dapat melaksanakan tugas
karena ber- halangan tetap;
e. diberhentikan karena
mengingkari pengakuan iman dan ajaran gereja dan melanggar Tata Gereja;
f.
atas
permintaan sendiri dengan pernyataan tertulis;
g. tidak bertugas selama enam
bulan tanpa pemberitahuan.
2.
Pendeta dan Guru
Agama berakhir karena:
a. Meninggal dunia;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas
karena ber- halangan tetap;
c. Diberhentikan karena
mengingkari pengakuan iman dan ajaran Gereja dan melanggar Tata Gereja;
d. Atas permintaan sendiri dengan pernyataan
tertulis.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
BAB VII
PERUBAHAN, LAIN-LAIN DAN KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 17
Perubahan
1. Perubahan peraturan ini hanya
dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2. Usul perubahan dapat diajukan
oleh Badan pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke
Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis
sinode.
3. Usul perubahan yang disampaikan
oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota
Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 18
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pelayan khusus yang belum diatur
dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan
Badan Pekerja Majelis
Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal
19
Ketentuan
Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1
Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pelayan khusus dalam Tata
gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat
ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya
periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah
ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
Syaloom Damai dihati !
BalasHapusTunj utk pelsus dan bpmj ada di atur dimanakah ?
Mohon pencerahannya TYM
Klw tidak salah ada di tata gereja tentang jemaat...???
HapusMiris melihat kelakuan Pelsus kami yg berbuat dosa di gereja,
BalasHapusJemaat sdh taat pada juklak tapi yg dianggap suci dan terpilih jdi pelsus malah melanggar tata gereja.dgn berbuat mesum di gereja kami.
Jemaat gmim petra sawangan...
Syaloom. Damai dihati. Boleh minta contoh Surat permohonan pengisian lowong pelsus
BalasHapusShalom. Blh tanya ini Tata Gereja GMIM tahun berapa?? Apa ada yang terbaru?
BalasHapusSyalom, apakah dibenarkan seorang penatua menghasut jemaat untuk keluar dari gereja inti dg tujuan mendirikan gereja baru,apalagi dgn jelas sd membuat pernyataan lisan untuk menyerahkan tugas pelayanan kepada syamas. Itu yg terjadi dijemaat kami GMIM Tesalonika CBA,khususnya kami kolom 9.🙏
BalasHapusBlh tnya...pengisian lowong pelsus khusus Penatua dan Syamas..jika terpilih yg bersangkutan adalah Komisi BIPRA jemaat...apa boleh...?
BalasHapusSyalom...BLH tanya,istri sy pnt,tapi Krn sy berada di kota yg berbeda Krn tuntutan pekerjaan(Papua)pd bulan Maret sblm pandemi istri dtng berkunjung Krn sdh setahun LBH sy tdk pulang.tpi baru beberapa hari di Papua kemudian lockdown Krn pandemi covid.jdi otomatis istri sy blm bisa plng padahal izinnya hanya 2 Minggu kpd ketua jemaat.sampai skrng blm bisa plng,alasan pertama Krn kondisi finansial yg blm memungkinkan. Yg mau plng jumlah keluarga 5 orang.bukan di sengaja kami semua jg rindu spy bisa melayani.pertanyaan sy,apakah istri sy bisa diberhentikan sbg pelayan khusus?
BalasHapusApakah orang yg SDH baptis 2 kali baik percik atau selam boleh menjadi penatua atau syamas
BalasHapusMaaf bertanya
BalasHapus1.Apakah penatua yg telah melakukan tindakan asusila langsung di berhentikan dengan tidak hormat atau harus menyurat lagi ke BPMS..??
2.Kasus ke 2 bendahara jemaat mengunakan uang jemaat secara pribadi dan sampai kas jemaat kosong..apakahs status kepelayanan juga harus di cabut atau hanya status YBS sebagai bendahara jemaat..??
3. Kasus ke 3 Bedahara Komisi Pembamguna juga telang mengunakan uang jemaat sampai kas kosong yg motabene istri YBS juga sebagai pelayan kusus di jemaat dan uang komisi tersebut di gunakan untuk kepentingan keluaraga..Apakah istri YBS yg sebagai pelsus juga di kenakan sangsi disiplin gereja...???
Pertanyaan saya apakah dari semua kasus yg saya jabarkan di atas ke tiga²nya status pelsus mereka harus di berhentikan...??
Kejadian ini terjadi di GMIM Imanuel Jakarta barat dan sekitarnya..
Mohon penjelasannya..
Terima kasih
Salam kasih
Apa sangsi bagi syamas yg datang mencaci maki anggota jemaat yg tidak menuruti keinginannya .??
BalasHapusPdf juklak ada gak??
BalasHapus