BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Pekerja
GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia
dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kesaksian GMIM di tengah- tengah masyarakat sebagaimana tercantum dalam Tata
Dasar Bab V pasal 20.
2.
Pekerja
GMIM adalah seseorang yang memilih pekerjaan dalam lingkungan GMIM sebagai
satu-satunya pekerjaan dalam hidupnya.
3.
Pekerja
GMIM adalah Pendeta, Guru Agama, Pegawai dan atau seseorang yang diangkat dan ditetapkan dengan
Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode untuk melaksanakan tugas-tugas
tertentu dan diberi biaya hidup.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
3. Pekerja GMIM yang bekerja
di luar kelembagaan GMIM, anggota legislative, anggota KPU dan dalam pelayanan
fungsional diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.
BAB
II
TUGAS,
KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA GMIM
Pasal 2
Tugas Pekerja GMIM
1.
Tugas
guru agama dan pendeta diatur dalam Peraturan tentang Pelayan khusus Bab II
pasal 2, 5 dan 6.
2.
Tugas-tugas
lain yang diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.
Tugas
pekerja GMIM yang bukan pendeta dan guru agama diatur menurut kebutuhan jemaat,
wilayah, sinode dan lembaga tempat bekerja.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Tugas-tugas lain diantaranya Tenaga Utusan
Gereja.
3.
Cukup jelas.
Pasal
3
Kewajiban
dan Hak Pekerja GMIM
1.
Kewajiban
Pekerja GMIM:
a.
setia dan taat pada Tata Gereja GMIM;
b.
melaksanakan ketetapan dan keputusan Sidang
Majelis Sinode, keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Pimpinan lembaga;
c.
menjaga rahasia jabatan;
d.
mengikuti pelengkapan-pelengkapan dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
e.
mendapat
persetujuan Badan Pekerja
Majelis Sinode apabila melaksanakan
tugas-tugas lain dari yang
disebutkan dalam peraturan ini;
f.
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
g.
memelihara citra GMIM.
2.
Hak
Pekerja GMIM ialah:
a.
Mendapat
biaya hidup;
b.
Mendapat
tunjangan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.
Mendapat
tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.
d.
Mendapat
cuti seperti yang diatur pada ayat 1b pasal 12 Bab V Peraturan ini;
e.
Mendapat
pensiun setelah memenuhi ketentuan;
f.
Mendapat
pelayanan penggembalaan;
g.
Mendapat
pelayanan kesehatan;
h.
Mendapat
perlindungan dan bantuan hukum;
i.
Mengemukakan
pendapat sehubungan dengan hak dan kewajiban;
j.
Menerima
jaminan sosial tenaga kerja;
k.
Mendapat dana rumah hunian masa depan.
BAB
III
PENGANGKATAN
PEKERJA GMIM
Pasal
4
Syarat-Syarat
pengangkatan
1.
Pengangkatan
Pekerja GMIM dilaksanakan ber- dasarkan kebutuhan, formasi dan strategi
pelayanan di semua aras pelayanan GMIM
2.
Pendeta
diangkat dengan syarat:
a. Memiliki
integritas diri dan tidak disangsikan kesetiaannya pada GMIM;
b. Berusia
minimal 25 tahun dan
maksimal 39 tahun;
c. Tidak
deberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu
instansi;
d. Mempunyai
latar belakang pendidikan teologi minimal S1 yang diakui
oleh GMIM;
e. Bersedia
ditempatkan disemua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga Utusan
Gerejawi;
f. Lulus
dalam penjaringan Pekerja GMIM.
3.
Guru
Agama diangkat dengan syarat:
a. Memiliki
integritas dan tidak disangsikan
kesetiaannya pada GMIM;
b. Berusia
minimal 25 tahun dan maksimal 37 tahun;
c. Tidak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu
instansi;
d. Mempunyai
latar belakang pendidikan teologi minimal S1;
e. Bersedia
ditempatkan disemua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga utusa
Gerejawi;
f. Lulus
dalam penjaringan Pekerja GMIM.
4.
Pegawai
diangkat dengan syarat:
a. Memiliki
integritas dan tidak disangsikan kesetiaannya pada GMIM;
b. Berusia
minimal 19 tahun dan maksimal 38 tahun;
c. Tidak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu
instansi;
d. Mempunyai
latar belakang pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan dan minimal
SLTA;
e.
Bersedia
ditempatkan disemua wilayah pelayanan
GMIM dan atau menjadi Tenagan Utusan Gereja;
f.
Lulus
dalam penjaringan Pekerja GMIM.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2-3. harus memiliki rekomendasi dari wilayah di jemaat domisisli.
2d
& 3d. Sekolah
Tinggi yang dimaksud antara lain anggota PERSETIA (persekutuan Sekolah-sekolah
Teologia di Indonesia) dan ATESEA (Association of Theological Education in
South East Asia).
4. Cukup jelas.
Pasal
5
Proses
Penerimaan Pekerja GMIM
1.
Proses
penjaringan pekerja GMIM diumumkan secara
terbuka oleh Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah
dan Badan Pekerja Majelis Jemaat sesuai kebutuhan pelayanan.
2.
Kriteria
penjaringan calon Pekerja GMIM diatur melalui pedoman tersendiri oleh Badan
pekerja Majelis Sinode.
3.
Calon
Pekerja GMIM yang sudah terjaring wajib mengikuti masa persiapan khusus yang
diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal
6
1. Penempatan Pekerja GMIM
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, formasi dan strategi pelayanan di semua
aras pelayanan GMIM.
2. Lamanya seorang Pekerja
GMIM ditempatkan di suatu Jemaat atau unit pelayanan GMIM
diatur sebagai berikut:
a.
Pendeta
dan Guru Agama ditempatkan di suatu jemaat atau sekolah maksimal lima tahun;
b.
Pekerja
GMIM yang ditempatkan di lembaga GMIM
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga yang bersangkutan;
c.
Bagi
Tenaga Utusan Gerejawi dilaksanakan sesuai perjanjian dengan Gereja dan atau
lembaga mitra dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
3. Mutasi bagi Pekerja GMIM
dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode juga dalam rangka mem- perluas
wawasan dan memperkaya pengalaman.
4. Serah terima pelayanan disaksikan oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah setempat.
5. Bagi yang tidak menaati Surat
Keputusan mutasi dikenakan disiplin.
6. Pendeta yang tidak lagi
bertugas sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Sinode ditempatkan di jemaat
atau wilayah atau lembaga menurut kebutuhan.
Penjelasan
1.
Pedoman pelaksanaan penempatan dan mutasi
pekerja GMIM, disusun oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
a. Cukup
jelas.
b. Pendetaa
yang akan ditempatkan untuk mengajar di
Fakulats Teologi sudah memiliki
pengalaman pelayanan
minimal lima tahun dan berijazah minimal
S2.
c. Ketika masa pelayanan Tenaga Utusan Gereja
sudah diperpanjang dan belum kembali,
maka kepada yang bersangkutan diberikan pilihan: tetap menjadi pendeta GMIM atau beralih status
ke gereja atau lembaga penerima.
3.
Enam bulan
sebelum pelaksanaan mutasi Badan Pekerja
Majelis Sinode menyampaikan pemberitahuan dan selanjutnya Surat Keputusan mutasi
diterbitkan tiga bulan sebelumnya.
4.
Sebelum pelaksanaan serah terima pelayanan,
Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Wilayah telah melakukan pemeriksaan
Administrasi dan keuangan.
5.
Sesuai Peraturan tentang Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin gereja.
6.
Cukup jelas.
BAB IV
PELENGKAPAN
PEKERJA GMIM
Pasal 7
Pelengkapan
1.
Pelengkapan
Pekerja GMIM baik formal maupun nonformal menjadi tanggung jawab Badan Pekerja
Majelis Sinode.
2.
Pekerja
GMIM
diberi kesempatan mengikuti semua kegiataan pelengkapan.
Pasal 8
Studi Lanjut
1.
Studi
lanjut adalah kesempatan yang diberikan kepada pekerja GMIM untuk mengikuti
pendidikan formal sesuai kebutuhan dan persyaratan yang diatur oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
2.
Studi
lanjut diberikan kepada pekerja GMIM dalam bentuk tugas belajar ataupun ijin
belajar.
3.
Bagi
yang studi lanjut di luar maupun di dalam wilayah pelayanan GMIM dapat
dibebaskan dari tugas pelayanannya.
4.
Selama
studi lanjut hak-hak sebagai Pekerja GMIM tetap diberikan.
5.
Pekerja
GMIM yang studi lanjut dengan tidak mengikuti ketentuan ayat 2, dikenakan
tindakan disiplin Gereja.
6.
Ketentuan-ketentuan
lainnya tentang studi lanjut diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1-6. Jukup jelas.
BAB V
PEMBERHENTIAN
PEKERJA GMIM
DAN KEADAAN
TIDAK MENJALANKAN TUGAS
Pasal 9
Pemberhentian
1.
Pemberhentian
adalah berakhirnya atau diakhirinya masa tugas seorang Pekerja GMIM.
2.
Pemberhentian
terdiri dari: pembehentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
Pasal 10
Pemberhentian dengan Hormat
1.
Pemberhentian
atas permintaan sendiri.
a.
Pekerja
GMIM yang meminta berhenti, wajib mengajukan permohonan tertulis disertai
dengan alasan-alasannya.
b.
Permintaan
berhenti pada ayat 1 dapat ditunda pelaksanaannya paling lama enam bulan
apabila ada kepentingan yang mendesak.
2.
Pemberhentian
mencapai usia pensiun.
a.
Pekerja
GMIM yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
Pekerja GMIM.
b.
Batas usia pension pegawai 58 tahun (limapuluh
delapan tahun)
c.
Batas usia pension Guru Agama, Pendeta, Dokter,
perawat, Bidan, Guru, Dosen non Pendeta pension pada 65 (enampuluh lima) tahun.
3.
Pendeta
yang mencapai batas usia pensiun boleh mendapat hak Emiritat.
4.
Pemberhentian
karena berhalangan tetap, diberhenti kan
dengan hormat dan mendapat hak-haknya sebagai Pekerja GMIM.
5.
Meninggal
dunia.
6.
Pekerja
yang pindah pekerjaan lain di luar GMIM diberhentikan dengan hormat.
7.
Pekerja
GMIM yang pindah ke Gereja lain diberhentikan dengan hormat.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
a. Sebelum batas usia pensiun, kepada yang
bersangkutan diberikan hak menjalani masa Persiapan Pensiun (MPP) selama enam
bulan dengan tetap menerima semua haknya sebagai pekerja.
Mencapai usia pension maksudnya sampai pada hari ulang tahun yang
bersangkutan.
b.
Bagi pekerja GMIM yang melayani sebagai
Badan Pekerja Majelis Sinode, pada saat
mencapai usia pensiun tetap meneruskan jabatannya sampai akhir periode.
c.
Pedoman perpanjangan usia pensiun diatur oleh
Badan pekerja Majelis Sinode.
3 Mengenai Emiritat diatur
dalam Petunjuk pelaksanaan.
4-6. Cukup jelas.
7.
Yang dimaksud dengan Gereja lain ialah Gereja
yang se azas dan terdaftar sebagai anggota PGI.
Pasal
11
Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat
1.
Pekerja
GMIM yang melanggar Tata Gereja diber- hentikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2.
Pekerja
GMIM yang meninggalkan tugas pelayanan selama enam bulan tanpa izin Badan
Pekerja Majelis Sinode atau Pimpinan lembaga diberhentikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Penjelasan
1.
Didahului dengan penggembalaan dan penilikan.
2.
Cukup jelas.
Pasal 12
Keadaan Tidak
Menjalankan Tugas
1.
Pekerja
GMIM yang tidak menjalankan tugasnya tetapi tetap mendapatkan hak-haknya jika:
a. sakit, yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter;
b. cuti selama dua minggu untuk
tiap tahun dan tiga bulan tiap enam tahun, atas permintaan yang bersangkutan
dengan sepengetahuan Majelis Jemaat atau pimpinan lembaga di mana ia bekrja;
c. apabila sedang mengikuti
pendidikan atau penugasan dari Badan Pekerja Majelis Sinode dengan
memperhatikan ketentuan dalam pasal 8 Bab IV Peratuan ini;
d. cuti melahirkan selama tiga
bulan;
e. izin karena hal-hal khusus
yang lamanya maksimal satu bulan.
2.
Pekerja
yang tidak menjalankan tugasnya dan tidak menerima biaya hidup serta masa kerja
tidak diperhitungkan atau cuti diluar tanggungan gereja jika:
a. bertugas atau bekerja ditempat
lain di luar GMIM sesudah mendapat izin dari Badan Pekerja Majelis Sinode.
b. diberhentikan sementara karena
dikenakan disiolin gereja;
c. Pekerga GMIM yang meninggalkan
tugasnya tanpa pemberitahuan.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
a. Yang dimaksud di lua GMIM seperti lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
b-c. Cukup
jelas.
Pasal
13
Kewenangan
Pemberhentian
Kewenangan pemberhentian Pekerja GMIM adalah hak Badan
Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal
14
Penerimaan
Kembali Pekerja GMIM
Yang
Diberhentikan
1.
Pekerja
GMIM yang diberhentikan dapat diterima kembali, sesudah yang bersangkutan
menyatakan penyesalannya dalam Sidang Majelis Sinode.
2.
Badan
Pekerja Majelis Sinode dapat mempekerjakan kembali pekerja tersebut sesudah
mendengar pertimbangan Majelis Sinode.
3.
Biaya
hidup dan hak-hak lain dari yang bersangkutan tidak diperhitungkan selama masa
pemberhentian.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
BAB
VI
BIAYA
HIDUP
Pasal
15
Biaya
Hidup
Biaya hidup adalah biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup
Pekerja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Paal
16
Penerima
Biaya Hidup
Penerima Biaya Hidup adalah Pekerja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal
17
Penentuan
Jumlah Biaya hidup
1.
Pekerja
GMIM menerima biaya hidup berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
2.
Jumlah
biaya hidup yang diterima pekerja GMIM ditentukan oleh Golongan dalam tabel
Biaya Hidup, Masa Kerja yang bersangkutan serta Tunjangan.
3.
Pengangkatan
awal pada golongan tertentu sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki oleh
Pekerja GMIM:
a. Golongan IIa untuk yang memiliki Ijazah SLTA
& D1;
b. golongan Iib untuk yang memiliki ijazah D2;
c. golongan IIc untuk yang memiliki Ijazah D3,
Akademi & Sarjana Muda.
d. golongan
IIIa untuk yang memiliki Ijazah S1 dan D4, Apoteker.
e. golongan
IIIb untuk yang memiliki Ijazah dokter, Spesialis satu dan S2;
f. Golongan
IIIc untuk Doktor dan Spesialis dua.
4.
Masa
kerja yang diperhitungkan untuk penetapan biaya hidup pokok pada awal penetapan
biaya hidup adalah:
a. Pendeta dan Guru Agama sejak
diteguhkan;
b. Pekerja
bukan pendeta dan guru agama sejak ditetapkan sebagai tenaga honorer oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
5.
Keseluruhan masa kerja yang disebut pada ayat 4
diperhitungkan sebanyak-banyaknya duapertiga dari jumlah masa kerja di tempat
semula dengan ketentuan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepuluh tahun
dan yang bersangkutan diwajibkan menyetor semua dana iuran pekerja GMIM selama
masa yang diperhitungkan untuk penentuan jumlah biaya hidup pokok.
Penjelasan
1.
Cukup julas.
2.
Table Biaya Hidup di atur oleh badan Pekerja Majelis
Sinode
2a. Khusus yang memiliki Ijazah D 1 dua tahun pertama dapat pindah ruang dan seterusnya setiap empat
tahun.
2b-4 Cukup jelas.
5. jumlah masa kerja yang
diperhitungkan berada pada garis vertical sesuai golongan biaya hidup pada
pengangkatan pertama.
Pasal 18
Kenaikan Berkala, pindah Golongan dan Ruang
1.
Perubahan-perubahan atas jumlah biaya hidup pokok
dapat terjadi karena kenaikan berkala, pindah golongan dan ruang.
2.
Kenaikan berkala berlaku setiap dua tahun menurut
garis vertikal secara otomatis.
3.
Pindah golongan dan ruang setingkat lebih tinggi dapat
diberikan secara regular kepada pekerja GMIM dengan ketentuan minimal telah
empat tahun berada dalam golongan dan ruang sebelumnya.
4.
Penyesuaian golongan dan ruang biaya hidup berdasarkan
ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyesuaian
yang berakibat pindah golongan dan ruang biaya hidup berada pada table biaya
hidup pokok berdasarkan ijazah terakhir yang dikurangi empat tahun;
b. jika yang
bersangkutan sudah berada pada golongan dan ruang yang sama dengan ijazah
terakhirnya, maka penyesuaian tidak perlu lagi.
5.
Kenaikan golongan dan ruang karena penghargaan
diberikan kepada pekerja yang mencapai masa kerja dua puluh tahun dan tidak
pernah dikenakan disiplin gereja.
6.
Bagi pekerja GMIM yang mencapai masa kerja minimal
tiga puluh tahun dan tidak pernah dikenakan disiplin gereja diberikan
penghargaan kenaikan golongan dan ruang satu tingkat.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Kenaikan berkala dapat ditunda pelaksanaannya, paling
lambat satu tahun, atas penilaian dan pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode
dan pelaksanaannya tidak berlaku surut.
3.
Pindah golongan dapat ditunda pelaksanaannya, paling
lambat satu tahun atas penilaian dan pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode
brdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis sinode.
4-6. Cukup
jelas.
Pasal 19
Tunjangan-Tunjangan
1.
Tunjangan yang diberikan kepaa Pekerja GMIM adalah
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural,
tunjangan fungsional dan tunjangan lain yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
2.
Tunjangan keluarga penetapannya diatur sebagai beikut:
a. kepada istri
atau suami diberikan tunjangan sepuluh persen dari biaya hidup pokok;
b. kepada
anak-anak seperti yang dimaksudkan dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini,
diberikan tunjangan masing-masing tiga persen dari biaya hidup pokok.
3.
Pekerja GMIM dan keluarganya, seperti yang dimaksud
dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini, diberikan tunjangan pangan yang jumlahnya
ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.
Tunjangan khusus struktural diberikan kepada pekerja GMIM sebagai:
a. Badan Pekerja
Majelis Jemaat, yang dibayar dari anggaran Jemaat;
b. Badan Pekerja
Majelis Wilayah, yang dibayar dari anggran Wilayah;
c. Badan Pekerja
Majelis Sinode, yang dibayar dari anggaran Sinode.
d. Sekretaris
Departemen, Kepala Dinas, Kepala Tata Usaha dan Kepala Bidang yang dibayar dari
anggaran Sinode.
5.
Tunjangan fungsional diberikan kepada Pekerja GMIM: Pendeta, Guru Agama, Tenaga
Pengajar, atau dosen.
6.
Tunjangan khusus bagi yang ditugaskan di daerah
terpencil.
7.
Besarnya tunjangan sebagaimana yang diatur pada ayat
3, 4c, 4d, 5, 6 pasal ini diatur dan
ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode secara seragam, dengan menentukan
standar minimal.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3. Jika
suami istri adalah Pekerja GMIM maka tunjangan pangan diperhitungkan kepada
salah satu pekerja GMIM.
4. Cukup
jelas.
5. Tunjangan
fungsional dibayar dari anggaran jemaat, wilayah dan lembaga.
6. Tunjangan
khusus dibayar dari anggaran Sinode.
7. Cukup
jelas.
Pasal 20
Biaya Pemeliharaan Kesehatan
1.
Pekerja GMIM dan keluarga berhak menerima pemeliharaan
atau pelayanan kesehatan.
2.
Biaya pemeliharaan kesehatan sebagian ditanggung oleh
Pejerja GMIM melalui iuran dana sehat dipotong sebesar lima persen dari biaya
hidup pokok setiap bulan.
3.
Pelaksanaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan diatur
dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Keluarga yang berhak mendapat pemeliharaan kesehatan
adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini
termasuk pemeriksaan lengkap atau General Chek Up. Pekerja GMIM yang dirawat
inap dirumah sakit GMIM dan juga rumah sakit lain yang mendapat rujukan dari
rumah sakit GMIM dengan mendapatkan pelayanan pada kelas satu selanjutnya ada
pedoman tentang hal tersebut.
2.
Prosentasi pembiayaan adalah empat puluh persen
dibayar dari kas umum sinode Dana Sehat dan enam puluh persen dari kas jemaat
atau wilayah atau lembaga.
3.
Cukup jelas.
Pasal 21
Biaya Mutasi
1.
Biaya mutasi pekerja GMIM diatur oleh jemaat, wilayah
dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Mutasi karena permintaan sendiri, biaya ditanggung
oleh Pekerja GMIM yang bersangkutan.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Memperhatikan pedoman mutasi.
BAB VII
PENSIUN
Pasal 22
Pensiun ialah
berakhirnya status sebagai pekerja GMIM melalui Surat Keputusan Badan Pekerja
Majelis Sinode dan menerima hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku
sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 pasal 10 Bab V Peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 23
Hak Mendapat Pensiun
Pekerja GMIM yang menerima hak Pensiun adalah:
a.
mencapai batas usia pensiun;
b.
karena alas an kesehatan tidak dapat menjalankan
tugas;
c.
permintaan sendiri;
d.
meninggal dunia.
Penjelasan
a.
Cukup jelas.
b.
Minimal sepuluh tahun.
c.
Pekerja yang masa kerjanya kurang dari sepuluh tahun
tidak diberikan hak pensiun tetapi kepadanya diberikan pengembalian jumlah
setoran dana pensiun selama bekerja tanpa bunga.
d.
Cukup jelas.
Pasal 24
Penetapan Besarnya Pensiun
1.
Besarnya pensiun Pekerja GMIM sebulan adalah dua
setengah persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pensiun Pekeja
GMIM sebulan sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari biaya hidup pokok
menurut skala terakhir;
b. Pensiun
pekerja GMIM sebulan dalam hal termasuk dalam pasal 23b Peraturan ini
sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari biaya pokok terakhir;
c. Pensiun
Pekerja GMIM sebulan adalah sebanyak tahun kerja pelayanan dikalikan dua
setengah persen dari Biaya Hidup Pokok terakhir.
2.
Pekerja GMIM yang meninggal dunia sebelum mencapai
masa kerja pelayanan minimum untuk pensiun, kepada ahli waris diberikan jaminan
hidup selama enam bulan.
3.
Pekerja GMIM yang telah mencapai usia pensiun berlaku
ketentuan berikut:
a. Menerima tiga
bulan biaya hidup sesuai penerimaan terakhir;
b. Diberikan hak
pensiun janda atau duda bila memenuhi ketentuan pasal 23 Peraturan ini.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasl 25
Permintaan Pensiun Dini
Pekerja GMIM yang telah berhak mendapat pnsiun dapat
mengajukan permohonan pensiun dini kepada Badan Pekerja Majelis Sinode dengan
dilengkapi:
a.
Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
b.
Daftar susunan keluarga atau kartu keluarga,
mengetahui Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah
dimana terdaftar sebagai anggota jemaat.
Penjelasan
Bagi yang mengajukan permohonan pensiun dini
memperhatikan ayat 1 pasal 10 bab V peraturan ini.
Pasal 26
Hak dan Besarnya Pensiun janda,
Duda dan Anak
1.
Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka
istrinya atau suaminya berhak atas pensiun janda atau pensiun duda.
2.
Permintaan pensiun janda atau duda diajukan kepada
Badan Pekerja Majelis Sinode desertai surat keterangan meninggal dunia penerima
pensiun dan Surat Keputusan pensiun dari suami atau istri yang bersangkutan.
3.
Apabila janda atau duda penerima pensiun meninggal
dunia maka bagian pensiun diberikan pada anak-anak yang berhak menerimanya
sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Besarnya pensiun janda atau duda sebulan adalah
delapan puluh persen dari pokok pensiun.
5.
Jika yang menerima bagian pensiun adalah anak maka
berlaku ketentuan:
a. Besarnya
pensiun ialah lima puluh persen dari pokok pensiun Pekerja GMIM.
b. Tujuh puluh
lima persen berlaku bagi anak yang cacat berlaku untuk seumur hidup.
Penjelasan
1-5a. Cukup
jelas.
5b. Cacat
mental dan fisik yang bergantung pada bantuan orang lain.
Pasal 27
Tunjangan-Tunjangan bagi Penerima Pensiun
1.
Penerima pensiun diberikan tunjangan suami atau istri
dan anak juga tunjangan pangan.
2.
Kepada istri atau suami penerima pensiun diberikan
tunjangan dua puluh lima persen dari pokok pensiun sedangkan kepada anak-anak
diberikan tunjangan masing-masing sepuluh persen dari pokok pensiun.
3.
Kepada tiap-tiap anggota keluarga penerima pensiun
diberikan tunjangan pangan menurut ketentuan yang berlaku di GMIM.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 28
Mulai dan Berakhirnya
Hak Pensiun Janda, Duda dan Anak
1.
Pensiun mulai dibayar pada bulan berikutnya stelah
adanya Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Pensiun berakhir bagi penerima pensiun janda atau duda
yang menikah lagi.
3.
Pensiun berakhir bagi janda atau duda meninggal dunia
dan tidak ada lagi anak-anak yang berhak menerima bagian pensiun.
4.
Pensiun berakhir bagi anak-anak yang sudah berumur di atas
25 tahun atau sudah bekerja atau sudah menikah.
5.
Pensiun berkahir pada tiga bulan berikutnya sesudah
yang bersangkutan meninggal dunia.
Penjelasan
1.
Setiap pensiunan diberikan tunjangan beakhirnya tugas
sebagai Pekerja GMIM sebesar sepuluh kali jumlah biaya hidup terakhir, tidak
termasuk pensiun dini.
2-3. Cukup
jelas.
4. Bagi
anak yang cacat berlaku seumur hidup sebagaimana yang diatur dalam ayat 5b,
Pasal 26 Bab VII Peraturan ini.
5. Cukup
jelas.
Pasal 29
Dana Pensiun
1.
Dana Pensiun dipotong sebesar lima persen dari biaya
hidup pokok.
2.
Hal-hal lain tentang dana pensiun akan diatur dalam
peraturan tentang perbendaharaan.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
BAB VIII
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Perubahan
1.
Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan
ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.
Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat melalui Badan Pekeja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis
Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.
Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga
jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 31
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pekerja GMIM yang belum diatur
dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan
Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata
Gereja GMIM.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturanini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa
tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan
Tentang Pekerja GMIM dalam Tata gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3.
Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya
peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode
pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah
ditetapkan dalam siding Majelis Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4. Cukup
jelas.
Jadi dang kalo bukang anggota sidi jemaat blm boleh ba pilih penatua pemuda dang.
BalasHapusPadahal drg warga GMIM dan Anggota Pemuda.
Anggap anak bawang dang pa pemuda yg blm sidi ato masih anggap drg anak skolah minggu? Coba robah dang ni pemilihan utk pemilihan penatua penuda .minta komentar dari Sinode..
Masa so pemuda kong nimboleh ba pilih ini aturan dari tuhan ato aturan manusia berdosa sama kita
BalasHapusapakah pendeta yang sudah beralih status sebagai ASN..predikat pendetanya otomatis hilang atau tidak???
BalasHapus