BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Jemaat adalah
persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan
dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata
Gereja seperti dimaksudkan Tata Dasar Bab I Pasal ini.
2. Majelis
Jemaat adalah kelengkapan pelayanan
sebagai wadah berhimpun Pelayan Khusus di jemaat yang memiliki tanggung jawab
organisatoris dan berwujud dalam Sidang Majelis Jemaat.
3. Badan Pekerja
Majelis Jemaat disingkat BPMJ adalah penanggung jawab pelaksanaan
keputusan-keputusan sidang.
4. Penasihat
Majelis Jemaat adalah orang-orang yang karena kemampuan dan keteladanannya
dipercayakan untuk memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat.
5. Komisi
Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan membantu Badan Pekerja Majelis
Jemaat untuk melaksanakan pelayanan bidang Kategorial.
6. Komisi Kerja
adalah perangkat pelayanan membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat untuk melaksanakan
pelayanan bidang tertentu.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Tanggung jawab organisatoris yang dimaksud ialah
sebagai pemegang kepemimpinan jemaat untuk membuat keputusan gerejawi, sebagai
perwujudan dari sistem dan struktur pelayanan GMIM.
3-6. Cukup
jelas.
BAB II
PANGGILAN DAN TUGAS JEMAAT
Pasal 2
Panggilan Jemaat
Panggilan Jemaat GMIM adalah melaksanakan Panggilan
gereja seperti yang dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 4.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 3
Tugas Jemaat
1.
Melaksanakan Ibadah-ibadah tiap hari minggu, hari raya
gerejawi menurut tahun Gereja, hari-hari lain yang ditentukan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis
Jemaat, dan permintaan anggota jemaat yang berpedoman pada Tata ibadah yang
dikeluarkan oleh badan Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah
atau oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Melaksanakan pelayanan sakramen Baptisan Kudus dan
sakramen Perjamuan Kudus, sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab II Pasal
3 ayat 3.
3.
Melaksanakan katekisasi.
4.
Melaksanakan penggembalaan dalam bentuk per-kunjungan
dan percakapan penggembalaan.
5.
Melaksanakan penelaahan Alkitab dan Pelayanan Doa.
6.
Melaksanakan Pengajaran Agama Kristen pada
sekolah-sekolah GMIM dan lembaga pendidikan lainnya.
7.
Melaksanakan pembinaan warga Gereja agar mampu
berperan di tengah masyarakat.
8.
Melaksanakan pelayanan dikonia.
9.
Melaksanakan kerjasama Gerejawi dan masyarakat dalam
segala bentuknya yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
10. Melaksanakan
Pekabaran Injil ke dalam dan
keluar
sebagaimana yang diatur dalam Tata dasar Bab II Pasal 3 ayat 2.
11. Melaksanakan
pelayanan fungsional.
Penjelasan
1.
Penggalan kalimat : “… yang ditentukan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis
Jemaat” ialah penyelenggaraan suatu ibadah dalam lingkungan GMIM berada dalam
wewenang mereka, bukan diatur oleh instansi lain. Kalimat “yang dikeluarkan
oleh Badan Pekerja Majelis Sinode”, ialah tata ibadah tertentu, termasuk Tata
Ibadah yang berkenaan dengan kegiatan oikumenis, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional, sedangkan kalimat “yang dikeluarkan oleh Badan
Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat”, ialah yang
dikreasikan sedemikian rupa tanpa mengurangi maksud dan makna unsur-unsur suatu
Tata ibadah, sambil membuka kemungkinan bagi jemaat menggunakan Tata Ibadah
yang disusun oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Cukup jelas.
3.
Katekisasi berpedoman pada buku katekisasi yang
dikeluarkan oleh Badan pekerja Majelis Sinode.
4-5. Cukup
jelas.
6. Pelaksanaannya
diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
7-8. Cukup
jelas.
9-10. pelaksanaannya
diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
11. dengan
membentuk komisi fungsional sesuai kebutuhan.
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
1.
Anggota Jemaat GMIM ialah mereka yang tercantum di
dalam daftar satu jemaat, yakni:
a. Orang-orang yang
telah mengaku dengan nyata iman
kepercayaan kepada Yesus Kristus dan telah diteguhkan sebagai anggota sidi
jemaat.
2.
Anggota pindahan.
Penjelasan
1.a-c. Cukup
jelas.
2. Yang
dimaksud adalah:
a. Pindahan dari gereja lain
b. Pindahan dari agama/golongan lain.
c. Harus membuat surat pernyataan dan dibacakan dalam ibadah
jemaat.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Berakhirnya Keanggotaan jemaat GMIM karena:
1.
Mengingkari pengakuan dan Panggilan Gereja sebagaimana
yang diatur dalam Tata Dasar Bab II
pasal 3;
2.
Meninggal dunia;
3.
Menyatakan diri keluar dari GMIM;
4.
Pindah tempat tinggal dengan surat atestasi;
5.
Diberhentikan sebagai anggota GMIM;
6.
Mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok lain bukan
GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
4. Yang dimaksud dengan atestasi, yaitu berpindah antar
denominasi Gereja (se-asas)
5. Setelah melalui proses penggembalaan, penilikan dan disiplin
gerejawi.
6. Cukup jelas.
Pasal 6
Ketertiban Anggota
1.
Setiap anggota GMIM harus aktif melayani dan dilayani
dalam persekutuan jemaat serta terdaftar dalam satu jemaat dimana ia
berdomisili, seperti yang dimaksud dalam pasal 2 BAb II Peraturan ini.
2.
Penerimaan dan pelepasan anggota jemaat dilaksanakan
dalam satu ibadah.
3.
Penerimaan dan pelepasan anggota jemaat di lingkungan
GMIM perlu disertai surat keterangan pindah.
4.
Penerimaan
anggota jemaat yang berada dalam tindakan disiplin di lingkungan GMIM harus
melalui proses penggembalaan.
5.
Anggota
gereja lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan
peng- gembalaan dan disertai
surat pernyataan pindah yang dibacakan dihadapan jemaat dalam satu ibadah
disaksikan oleh dua orang pelayan khusus.
6.
Anggota
dari agama lain yang bermaksud menjadi anggota jemaat GMIM perlu melalui percakapan
penggembalaan dan wajib mengikuti katekisasi.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3. Format
surat keterangan pindah dikeluarkan oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode.
4-5. Cukup
jelas.
6. Setelah
melalui tahapan-tahapan penerimaan, tarmasuk pelayanan baptisan.
BAB
IV
MAJELIS
JEMAAT
DAN
SIDANG MAJELIS JEMAAT
Pasal
7
Majelis
Jemaat
Majelis jemaat ialah wadah berhimpun Pelayan Khusus di
jemaat,sebagaimana yang diatur dalam Tata Dasar Bab IV pasal 10 ayat 1-2.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 8
Sidang Majelis Jemaat
1. Sidang Majelis jemaat ialah
persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras jemaat
sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 11.
2. Sidang Majelis Jemaat diadakan
sekali dalam sebulan.
Penjelasan
1-2. Cukup jelas.
Pasal 9
Tugas Sidang Majelis Jemaat
1. Membahas hal-hal yang
berkaitan dengan pe- laksanaan panggilan dan tugas jemaat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 Bab II Peraturan ini.
2. Membahas laporan
pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan.
3. Membahas dan menetapkan
Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
4. Membahas pelaksanaan panggilan
dan tugas Pelayan Khusus.
5. Mengusulkan
penetapan dan pemberhentian Syamas, Penatua dan keanggotaan Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
6. Menetapkan dan
memberhentikan Komisi-komisi, Panitia, Pegawai Kantor, Kostor dan Penasihat
Majelis Jemaat atas usul Badan Pekerja Majelis Jemaat.
7. Menetapkan
penyelenggaraan Rapat Sidi Jemaat dan membahas hasil Rapat sidi Jemaat
8. Membahas dan
menetapkan kebijakan kerjasama gerejawi dan masyarakat.
9. Memilih Badan
Pekerja Majelis Jemaat
10. Memilih,
menetapkan dan memberhentikan Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat.
11. Memilih bakal
calon Badan Pekerja Majelis Sinode.
12. Memilih Anggota Majelis Sinode
dan Anggota Pengganti.
Penjelasan
1-8. Cukup jelas.
9. Ketua tidak dipilih seperti
yang diatur ayat 1a pasal 15 Bab V
Peraturan ini.
10-12. Cukup jelas.
Pasal 10
Peserta Sidang
Majelis Jemaat
1.
Peserta
Sidang Majelis Jemaat ialah Pelayan Khusus GMIM dengan hak suara memutuskan,
yaitu:
a. Para Syamas;
b. Para Penatua;
c. Para Pendeta dan Guru Agama
yang ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode di jemaat yang bersangkutan.
2.
Sidang
Majelis Jemaat dihadiri oleh peserta undangan tanpa hak suara memutuskan,
yaitu:
a. Pendeta Emiritus dan Pendeta
yang ditugaskan dalam pelayanan umum GMIM oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
yang berdiam dalam jemaat tersebut.
b. Badan Pengawas Perbendaharaan
Jemaat dan Ketua-ketua Komisi Kerja.
c. Penasihat
Badan Pekerja Majelis Jemaat seperti dimaksud dalam ayat 8 pasal 9 Bab IV
Peraturan ini.
d. Pekerja GMIM lainnya.
e. Kepala Sekolah GMIM di Jemaat
yang bersangkutan.
f. Undangan lainnya.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Kehadiran undangan tanpa hak suara memutuskan
sesuai kebutuhan. Khusus ayat 2e, Kepala sekolah GMIM harus anggota GMIM.
Pasal 11
Pimpinan Sidang
Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketertiban
Sidang Majelis Jemaat
1.
Sidang
Majelis Jemaat Sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Majelis
Jemaat.
2.
Apabila
tidak cukup lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir maka sidang ditunda
selambat- lambatnya tujuh hari. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil
keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
3.
Dalam
mengambil keputusan Sidang Majelis Jemaat senantiasa mengusahakan pemahaman
bersama melalui musyawarah sebagaimana dimaksud dalam tata Dasar Bab II Pasal 6
bagian penjelasan 1b.
4.
Setiap
Anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan.
5.
Anggota
Majelis Jemaat wajib mengikuti keseluruhan persidangan.
6.
Hal-hal
lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Sidang
Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3. pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara hanya ditempuh dalam keadaan luar biasa dan
disetuji oleh sekurang-kurangnya duapertiga dari anggota Majelis jemaat yang
hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan
terulis.
4-6. Cukup
jelas.
BAB
V
BADAN
PEKERJA MAJELIS JEMAAT
Pasal
13
Badan
Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan
di aras jemaat dan penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang
sebagaimana diatur dalam Tata Dasar, pasal 12.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 14
Tugas Badan
Pekerja Majelis Jemaat
1.
Mempersiapkan
dan menyusun agenda Sidang Majelis Jemaat dan memimpin rapat/pertemuan Sidi
Jemaat.
2.
Menyusun
konsep Program dan Anggaran Belanja Pendapatan Jemaat.
3.
Menyusun
agenda pelaksanaan ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode dan Sidang
Majelis Wilayah.
4.
Melaksanakan
keputusan Sidang Majelis Jemaat seperti yang dinyatakan dalam buku Keputusan
dan Notula Sidang Majelis Jemaat.
5.
Mengambil
keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak dan mempertanggungjawabkannya
dalam Sidang Majelis Jemaat.
6.
Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di jemaat.
7.
Mewakili
Pelayan Khusus Jemaat ke Sidang Majelis Wilayah.
8.
Ketua, Sekretaris, Bendahara mewakili Badan Pekerja
Majelis Jemaat menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
9.
Memimpin Rapat Sidi jemaat.
Penjelasan
1-9. Cukup jelas.
Pasal
15
Susunan Badan
Pekerja Majelis Jemaat
1.
Badan
Pekerja Majelis Jemaat terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas)
orang dengan susunan sebagai berikut:
a.
Ketua adalah seorang
Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan di tempatkan dengan surat keputusan
Badan Pekerja Majelis Sinode
b.
seorang Wakil Ketua;
c.
seorang Skretaris;
d.
seorang Bendahara;
e.
Anggota;
f.
Ketua-ketua Komisi Pelayanan
Kategorial
sebagai anggota ex-officio.
2.
Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Jemaat diatur sebagai berikut:
a.
Pelayan Khusus sampai 10
(sepuluh) orang, jumlahnya 3 (tiga) orang;
b.
Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai 20 (dua puluh) orang, jumlahnya 5 ( lima ) orang;
c.
Pelayan Khusus antara 21 (duapuluhsatu) sampai 30 (tigapuluh) orang,
jumlahnya 7 (tujuh) orang;
d.
Pelayan Khusus antara 31 (tigapuluh
satu) sampai 40 (empat puluh)
orang, jumlahnya 9 (Sembilan)orang.
e.
Pelayan Khusus antara 41 (empatpuluh satu) sampai 54 (limapuluh empat) orang jumlahnya
11 (Sebelas) orang.
f.
Pelayan Khusus lebih dari 54
(limahpuluh empat)
jumlahnya 13 (tiga belas) orang.
3.
Wakil
Ketua, Sekretaris dan Bendahara minimal telah berpengalaman sebagai Pelayan
Khusus selama satu periode.
4.
Keanggotaan
Badan Pekerja Majelis Jemaat hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan
berturut.
Penjelasan
1a-1e. Cukup jelas.
1f. Ex-officio adalah
posisi seseorang dalam organisasi yang diduduki karena jabatannya, dan turut
dalam pengambilan keputusan dan tidak dapat di pilih sebagai wakil ketua dan
sekretaris.
Jemaat
terdiri dari 1 sampai 3 kolom, keanggotaan ex-officionya diatur dalam petnjuk
Pelaksanaan.
2. Cukup
jelas
3.
Bila semua Pelayan Khusus yang terpilih belum mencapai
satu periode pelayanan, maka semua pelayan khusus dapat di pilih sebagai Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
Pasal 16
Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis
Jemaat:
1.
Ketua
adalah seorang Pendeta dengan tugas:
a. memimpin Sidang Majelis
Jemaat, Rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Rapat Sidi Jemaat;
b. menjaga agar segala keputusan
didasarkan dan dilaksanakan berpedoman pada Tata Gereja;
c. bersama-sama Sekretaris
menandatangani surat-surat Majelis Jemaat;
d. bersama-sama Bendahara
menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
2.
Wakil
Ketua ialah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. membantu Ketua dalam
pelaksanaan tugasnya.
b. menggantikan Ketua jika
berhalangan.
3.
Sekretaris
ialah seorang Pelayan Khusus dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. memimpin sekretariat jemaat;
b. menyediakan Buku Notula, Buku Keputusan,
Tata Gereja, dokumen dan naskah lain yang diperlukan dalam Sidang Majelis
Jemaat dan rapat-rapat lainnya;
c. membuat Notula Sidang Majelis
Jemaat dan rapat Badan Pekerja Majelis Jemaat serta Rapat Sidi Jemaat;
d. mencatat semua keputusan
sidang majelis dalam Buku keputusan;
e. memelihara, mengurus,
mengawasi semua dokumen jemaat.
4.
Bendahara
ialah seorang Syamas dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a. Memimpin pengelolaan sumber
daya dan dana;
b. Memelihara, mengurus dan
mengawasi semua dokumen perbendaharaan dan aset jemaat.
5.
Anggota
ialah Pelayan Khusus dengan tugas yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Jemaat.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
4.
Jemaat sampai dengan 3(tiga), maka Peatua dapat
dipilih menjadi Bendahara.
5.
Cukup jelas.
Pasal 17
Rapat Badan
pekerja Majelis Jemaat
1.
Badan
Pekerja Majelis Jemaat mengadakan rapat secara teratur.
2.
Rapat
sah berlangsung apabila dihadiri oleh duapertiga dari jumlah Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
3.
Rapat
dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau oleh anggota lainnya yang dimandatkan
oleh ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4.
Pengambilan
keputusan rapat dilakukan berdasarkan pemahaman bersama melalui musyawarah
untuk mufakat.
5.
Badan
Pekerja Majelis Jemaat mengadakan rapat koordinasi dengan komisi-komisi.
Penjelasan
1.
Minimal satu kali dalam sebulan.
2-5. Cukup
jelas.
BAB VI
PEMILIHAN DAN
PENGISIAN LOWONG
Pasal 18
Calon
1.
Calon Badan Pekerja Majelis Jemaat ialah semua Pelayan
Khusus yang ditetapkan dan ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan
memperhatikan ketentuan ayat 1a, 3, 4 pasal 15 Bab V Peraturan ini.
2.
Calon Anggota
dan Anggota Pengganti Majelis Sinode ialah semua Pelayan Khusus yang
ditetapkan dan ditempatkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode yang memiliki
pengalaman pelayanan satu periode.
3.
Calon anggota Majelis Sinode:
a. Sampai dengan
10 (sepuluh) kolom, 1 (satu) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua
Badan Pekerja Majelis Jemaat.
b. 11 (sebelas)
sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota, yaitu seorang Pendeta yang
adalah Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat dan seorang yang dipilih dari antara
Syamas atau Penatua atau Guru Agama.
c. 21 (duapuluh
satu) kolom ke atas, 3 (tiga) anggota, yaitu seorang Pendeta yang adalah Ketua
Badan Pekerja Majelis Jemaat dan dua orang yang dipilih dari antara Syamas atau
Penatua atau Guru Agama atau Pendeta.
4.
Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode:
a. Sampai dengan
10 (sepuluh) kolom, 1(satu) anggota pengganti yang dipilih dari antara Pelayan
Khusus.
b. 11 (sebelas)
sampai dengan 20 (duapuluh) kolom, 2 (dua) anggota pengganti yang dipilih dari
antara Pelayan Khusus.
c. 21 (duapuluh
satu) kolom ke atas 3 (tiga) anggota, yaitu seorang yang dipilih dari antara
Pendeta dan 2 (dua) orang yang dipilih dari Syamas atau Penatua atau Guru
Agama.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Pemilihan Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode
dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat.
3.
Pendeta yang adalah Ketua BPMJ adalah penanggungjawab
pelayanan dan tugas-tugas organisatoris di jemaat (lihat Ayat 1 Pasal 16
Peraturan ini)
4.
Anggota Pengganti Majelis Sinode unsur Pendeta adalah
seorang pendeta. Jika di jemaat tersebut hanya satu pendeta maka anggota
pengganti dari Pelsus lainnya.
Pasal 19
Pemilih
Pemilih ialah semua anggota Majelis Jemaat sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 7 Bab IV Peraturan ini.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 20
Cara Pemilihan
1.
Pemilihan
Badan Pekerja Majelis Jemaat dilakukan dalam sidang majelis jemaat berpedoman
pada Petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Pemilihan
diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.
3.
Panitia
menjalankan tugas berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
4.
Berita
Acara Pemilihan disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah untuk ditetapkan.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Anggota panitia yang sudah terpilih sebagai
Pelayan Khusus dibebastugaskan dalam kepanitiaan.
3-4
Cukup jelas
Pasal 21
Masa
Pelayanan dan Pengisian Lowong
Badan
Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode
1.
Kelowongan
yang terjadi dalam Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti
Majelis Sinode
diisi melalui pemilihan yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat.
2.
Pemilihan
dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan mengikuti ketentuan
tentang pemilihan.
3.
Masa
pelayanan anggota Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti
Majelis Sinode
yang mengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.
4.
Pengisian
lowong dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah terjadi kelowongan.
Penjelasan
1.
Yang dimaksud dengan kelowongan adalah
apabila seorang atau lebih anggota Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Majelis Sinode meninggal, berpindah
tempat tinggal; tidak berada di tempat lebih dari enam bulan;dan bila yang bersangkutan menderita
sakit serta memerlukan waktu perawatan sekurang-kurangnya satu tahun sesuai
dengan keterangan dokter atau atas permintaan sendiri; termasuk yang dikenakan
tindakan disiplin.
2.
Cukup jelas.
3.
Masa pelayanan mulai 1 Januari tahun pertama sampai 31
Desember tahun keempat.
4.
Cukup jelas.
BAB VII
PENASIHAT
MAJELIS JEMAAT,
BADAN PENGAWAS
PERBENDAHARAAN JEMAAT,
KOSTOR DAN
PEGAWAI
Pasal 22
Penasihat
Majelis Jemaat
1.
Penasihat
Majelis Jemaat ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
2.
Penasihat
Majelis Jemaat bertugas memberikan nasihat kepada Majelis Jemaat diminta atau
tidak diminta.
3.
Jumlah
Penasihat Majelis Jemaat sebanyak-banyaknya tiga orang.
4.
Penasihat
Majelis Jemaat pernah menjadi anggota Majelis Jemaat dan tidak pernah dikenakan
disiplin Gerejawi.
Penjelasan
1.
Masas pelayanan Penasihat Majelis Jemaat sama
dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2-4. Cukup
jelas.
Pasal 23
Badan Pengawas
Perbendaharaan
Badan Pengawas Perbendaharaan jemaat dipilih, ditetap-kan
dan diberhentikan oleh sidang majelis jemaat.
Penjelasan
Nama-nama calon diusulkan oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
Pasal
24
Kostor
1.
Kostor
adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan kebersihan gedung
gereja dan lingkungannya, menyiapkan ruang ibadah dan pengaturan perlengkapan
ibadah serta membunyikan lonceng sesuai aturan.
2.
Kostordiangkat
dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan persetujuan sidang majelis
jemaat.
3.
Tugas-tugas
lainnya diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4.
Jaminan
hidup Kostor ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dengan persetujuan Sidang
Majelis Jemaat.
5.
Masa
tugas Kostor mengikuti Periode Pelayanan dan atau sesuai keputusan sidang
majelis jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal
25
Pegawai
1.
Pegawai
Kantor Jemaat adalah anggota jemaat yang memberi diri untuk pelayanan
administrasi sekretariat jemaat.
2.
Pegawai
Kantor Jemaat diangkat dan diberhentikan dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat atas persetujuan sidang majelis jemaat.
3.
Tugas-tugas
Pegawai Kantor Jemaat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4.
Jaminan
hidup Pegawai Kantor Jemaat ditetapkan oleh badan Pekerja Majelis Jemaat dengan
persetujuan sidang majelis jemaat.
Penjelasan
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAYANAN
KATEGORIAL JEMAAT
Pasal 26
1.
Pelayanan
Kategorial adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksud dalam ayat 5
pasal 1 Bab I Peraturan ini.
2.
Pelayanan
Kategorial yang dimaksud ialah Anak-anak, Remaja, Pemuda, Wanita/Kaum Ibu dan
Pria Kaum Bapa, yang dilaksanakan oleh masing-masing Komisi Pelayanan
Kategorial.
3.
Pelayanan
Kategorial menjadi tanggung jawab Majelis Jemaat yang dipercayakan kepada
masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial di Jemaat.
4.
Pelayanan
Kategorial terdiri dari:
a. Anak-anak yang adalah anggota
GMIM:
Berusia sebelas tahun tiga ratus enam
puluh empat hari kebawah, atau belum mengikuti kegiatan Remaja, atau duduk di
taman kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).
b. Remaja yang adalah anggota GMIM:
Berusia 12 (duabelas) tahun sampai dengan 16 (enambelas) tahun, atau belum
mengikuti kegiatan Pemuda dan tidak lagi mengikuti kegiatan ana-anak, atau
duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan awal Sekaloha Lanjutan Tingkat
Atas.
c. Pemuda yang adalah anggota
GMIM:
Berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) dan belum menikah/berumah
tangga.
d. Wanita/Kaum Ibu yang adalah
anggota GMIM:
Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi
mengikuti kegiatan Pemuda.
e. Pria/Kaum Bapa yang adalah
anggota GMIM:
Sudah menikah/berumah tangga, atau belum/tidak menikah tetapi tidak lagi
mengikuti kegiatan Pemuda.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 27
Komisi Pelayanan Kategorial
1.
Komisi
Pelayanan Anak ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori anak yang
anggota-anggota komisinya dipilih dari antara Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu yang sudah
sidi serta memiliki sertifikat kepemimpinan.
2.
Komisi
Pelayanan Remaja ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori remaja yang
anggota-anggota komisinya dipilih dari antara Pembina Remaja yang sudah sidi serta
memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
3.
Komisi
Pelayanan Pemuda ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pemuda yang
anggota-anggota komisinya
dipilih dari antara anggota sidi jemaat yang berusia tujuh belas tahun sampai dengan tiga puluh tahun dan belum
menikah/berumah tangga serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
4.
Komisi
Pelayanan Wanita/kaum Ibu ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori
Wanita/Kaum Ibu yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara anggota sidi
jemaat dalam kategori bersangkutan serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
5.
Komisi
Pelayanan Pria/Kaum Bapa ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori
pria/Kaum Bapa yang anggota-anggota komisinya dipilih dari antara anggota sidi
jemaat dalam kategori bersangkutan serta memiliki sertifikat latihan kepemimpinan.
Penjelasan
1-5. Cukup jelas.
Pasal 28
Tugas Komisi Pelayanan Kategorial
1.
Tugas
Komisi Pelayanan Kategorial yakni meng-gembalakan, melatih dan membina untuk:
a.
Menghayati hidup baru dalam Kristus dan
memiliki serta meningkatkan kesadaran bergereja;
b. Mampu berperan di tengah
masyarakat untuk membangun masyarakat
yang bertanggung jawab sesuai kehendak Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan
dunia.
c.
Menyatakan
serta menyaksikan kasih Kristus dalam perkataan dan perbuatan terhadap sesama
manusia dan lingkungan hidup.
d. Mampu dan berani mengambil
keputusan iman dalam hidup pribadi maupun bersama-sama, sesuai Injil Yesus Kristus,
ditengah-tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan hidup.
2.
Program
dan Anggaran Komisi Pelayanan Kategorial menjadi bagian integral dari Program
dan Anggaran jemaat.
3.
Tugas
bersama Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa dan Wanita/Kaum Ibu ialah membantu
pelengkapan pemuda, remaja dan anak jemaat bagi pelayanan dan kepemimpinan GMIM
serta masyarakat.
Penjelasan
1.
Penjabaran dan pelaksanaan program kerja
sesuai dengan kekhasan masing-masing Komisi Pelayanan Kategorial.
2-3. Cukup
jelas.
Pasal 29
Pelaksanaan
Tugas Komisi Pelayanan kategorial
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut pada pasal 28 Bab
VII Peraturan ini dibentuk:
1.
Komisi
Pelayanan Anak;
2.
Komisi
Pelayanan Remaja;
3.
Komisi
Pelayanan Pemuda;
4.
Komisi
Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;
5.
Komisi
Pelayanan Pria/Kaum Bapa.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 30
Rapat dan
Konsultasi
1.
Rapat
Komisi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan.
2.
Rapat
dipimpin oleh Ketua Komisi.
3.
Rapat
sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah
anggota Komisi.
4.
Apabila
jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda
selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat tundaan sah.
5.
Pengambilan
keputusan diusahakan melalui musyawarah.
6.
Apabila
pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan melalui musyawarah, maka ditempuh
melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh minimal setengah
ditambah satu dari jumlah yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang
dilakukan secara rahasia dan tertulis.
7.
Anggota-anggota
Komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
8.
Konsultasi
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan yang dihadiri oleh
anggota-anggota Pelayanan Kategorial bersangkuta.
9.
Setiap
rapat atau konsultasi dibutakan notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi
berikutnya.
10. Hal-hal lain mengenai cara
kerja Komisi ditetapkan dalam rapat atau konsultasi masing-masing komisi.
11. Komisi mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pekrja Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-7. Cukup
jelas.
8. Bagi
jemaat yang lima kolom ke bawah dihadiri oleh semua anggota Pelayanan
Kategorial
yang
bersangkutan.
Sedangkan jemaat yang enam kolom keatas diwakili oleh lima orang setiap kolom
yang dipilih oleh anggota-anggota Kategorial masing-masing.
9-10. Cukup
jelas.
11. Laporan
pertanggungjawaban komisi disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat dan
diteruskan kepada sidang majelis jemaat.
Pasal 31
Keanggotaan dan Pembagian Tugas Komisi
1.
Keanggotaan
Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan Badan Pekerja Majelis
Jemaat.
2.
Ketua
Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena keketuaannya diteguhkan sebagai
Penatua.
3.
Ketua
bertugas:
a. memimpin rapat Komisi
Pelayanan Kategorial;
b. Menjaga agar semua keputusan
Komisi tidak bertentangan dengan Tata Gereja;
c. Bersama sekretaris mewakili
komisi untuk urusan umum ke dalam dan keluar, dengan se-pengetahuan Badan
Pekerja Majelis Jemaat;
d. Bersama asisten bendahara
mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan
sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
3. Wakil Ketua bertugas membantu Ketua dan
menggantikan Ketua apabila ketua berhalangan serta tugas-tugas lain sesuai
kesepakatan masing-masing komisi.
4. Sekretaris bertugas:
a. memimpin sekretariat komisi dan menyediakan
naskah-naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta
Buku Tata Gereja;
b. bersama dengan Ketua mewakili Komisi ke
dalam dan keluar, dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
c. memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen
komisi serta daftar keanggotaan.
5. Asisten Bendahara bertugas:
a. mengurus penerimaan, pengeluaran dan
pem-bukuan keuangan Komisi;
b. membuat dan memelihara buku infentaris
komisi;
c. bersama Ketua mewakili komisi untuk urusan
keuangan, dengan sepengetahuan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
6. Anggota Komisi bertugas sesuai
kesepakatan masing-masing Komisi.
Penjelasan
1-6. Cukup
jelas.
Pasal 32
Masa Pelayanan Komisi
1.
Masa
pelayanan Komisi Pelayanan Kategorial sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja
Majelis Jemaat.
2.
Komisi
menjalankan tugas setelah dilantik dan serah terima pelayanan.
3.
Ketua
Komisi Pelayanan Kategorial di aras jemaat hanya dapat dipilih untuk dua
periode pelayanan berturut.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
Pasal 33
Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial
1.
Pemilihan
Komisi Pelayanan Kategorial berlaku dalam Rapat Pemilihan yang dilaksanakan
oleh Panitia Pemilihan yang diangkat dan dittapkan oleh Badan pekerja Majelis
Jemaat.
2.
Peserta
Rapat Pemilihan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Bab VII Peraturan ini.
3.
Rapat
Pemilihan berlangsung dalam proses ibadah.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 34
Calon Komisi
Pelayanan kategorial
1.
Calon
yang dapat dipilih ialah anggota sidi jemaat yang terdaftar dalam satu jemaat
sebagai anggota pelayanan kategorial bersangkutan dan memiliki sertifikat latihan
kepemimpinan.
2.
Khusus
bagi Komisi Pelayanan Anak dipilih dari antara Pelayan Anak yang sudah sidi, memiliki
sertifikat latihan kepemimpinan dan diangkat serta
ditetapkan oleh badan Pekerja Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan.
3.
Khusus
bagi Komisi Pelayanan Remaja dipilih dari antara Pembina Remaja yang sudah sidimemiliki
sertifikat latihan kepemimpinan dan diangkat serta ditetapkan
oleh
Badan Pekerja
Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan.
4.
Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial harus yang
sudah memiliki pengalaman pelayanan.
5.
Calon
Ketua Komisi Pelayanan Anak, Remaja dan Pemuda ialah anggota sidi jemaat yang
tidak harus berusia diatas 25 tahun.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Pelananan Anak/Guru Sekolah Minggu adalah anggota Sidi
Jemaat yang memilki bakat, ketrampilan dan pengetahuan dalam pelayanan
anak-anak melalui pembinaan dan pelatihan Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu.
3.
Pembina Remaja adalah Anggota Sidi Jemaat yang
memiliki bakat, ketrampilan dan pengetahuan dalam pelayanan dan pembinaan
remaja melalui pelatihan tenaga Pembina Remaja.
4.
Yang dimaksud dengan pengalaman pelayanan seperti
Panitia, Tim kerja, Komisi kerja, pernah menjadi Penatua dan Syamas di GMIM dan
gereja Anggota PGI.
5.
Cukup jelas.
Pasal 35
Pemilih
Pemilih dalam rapat pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial
Jemaat diatur sebagai berikut:
1.
Jemaat
yang jumlah kolomnya sampai dengan tiga, pemilih ialah semua anggota pelayanan
kategorial yang bersangkutan.
2.
Jemaat
yang jumlah kolomnya lebih dari emapt, pemilih ialah limma orang utusan dari
kolom untuk masing-masing katgori.
3.
Pemilih
Komisi Pelayanan Anak dan Remaja ialah seluruh Pelayan Anak dan Remaja yang
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 pasal 34 Bab VII Peraturan
ini.
Penjelaan
Cukup jelas.
Pasal 36
Panitia
Pemilihan
1.
Pemilihan
Komisi Pelayanan Kategorial dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang ditetapkan
dengan surat keputusan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.
Panitia
dilantik dan dibubarkan dalam ibadah jemaat.
3.
Panitia
melaksanakan tugas menurut “petunjuk pelaksanaan pemilihan yang dikeluarkan
oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
Penjelasa
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 37
Pengisian Lowong
1.
Kelowongan
terjadi dalam komisi apabila:
a. Tidak menjalankan tugas selama
enam bulan tanpa alasan;
b. Berpindah tempat tinggan,
tidak dalam jemaat yang sama;
c. Meninggal duniia;
d. Dikenakan disiplin gerejawi;
e. Atas permintaan sendiri
berhenti dari tugas pelayanan secara tertulis.
2.
Pengisian
lowong dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat berdasarkan keputusan
Sidang Majelis Jemaat.
3.
Masa
pelayanan anggota komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang
sedang berjalan.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2.
Pengisian lowong dipilih dari yang belum menduduki
jabatan dalam komisi pada periode berjalan.
3.
Cukup jelas.
BAB IX
KOMISI KERJA DAN
PANITIA
Pasal 38
Komisi Kerja
1.
Komisi
Kerja adalah perangkat pelayanan yang membantu Badan Pekerja Majelis Jemaat
dalam melaksanakan program jemaat.
2.
Komisi
Kerja diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat setelah mendapat persetujuan
Sidang Majelis Jemaat.
3.
Masa
pelayanan komisi kerja sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
4.
Anggota
Komisi Kerja ditunjuk dari antara anggota sidi jemaat yang bukan Pelayan
Khusus.
5.
Jumlah
anggota Komisi Kerja disesuaikan dengan kebutuhan.
6.
Komisi
kerja mengajukan usul rencana kerja dan anggaran belanja dan pendapatan untuk
dibahas oleh Sidang Majelis Jemaat, melalui Badan Pekerja Majelis Jemaat.
7.
Komisi
Kerja mengadakan rapat
sesuai kebutuhan.
8.
Komisi
Kerja bertanggung jawab kepada Badan pekerja Majelis Jemaat.
Penjelasan
1.
Komisi Kerja dibentuk sesuai kebutuhan
2-8. Cukup
jelas.
Pasal 39
Panitia
1.
Panitia
dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
2.
Panitia diangkat dan ditetapkan oleh Badan
Pekerja Majelis
Jemaat setelah mendapat persetujuan Sidang Majelis Jemaat.
3.
Panitia
melaksanakan tugas menurut pedoman yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Jemaat.
4.
Panitia
mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada sidang majelis jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
Penjelasan
1-4. Cukup
jelas.
BAB X
RAPAT SIDI
JEMAAT
Pasal 40
1.
Rapat
sidi jemaat dihadiri oleh seluruh anggota sidi jemaat.
2.
Rapat
sidi jemaat dilaksanakan untuk:
a. Membicarakan pelaksanaan tugas
panggilan dan tanggung jawab sidi jemaat GMIM.
b. Memilih calon Pelayan Khusus
yaitu Syamas dan Penatua sesuai Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal
11 ayat 2 dan 5.
3.
Rapat
sidi jemaat dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dan berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
4.
Rapat
sidi jemaat dilakukan sesuai program jemaat.
5.
Rapat
sidi jemaat dilakukan sesuai program jemaat diumumkan dalam dua Ibadah Minggu
berturut sebelumnya.
Penjelasan
1.
Cukup jelas.
2a. Pokok-pokok pembicaraan Rapat Sidi jemaat dibahas dalam Sidang
Majelis Jemaat.
2b-3 Cukup jelas.
4. Pelaksanaan diatur oleh BPMJ
5. Cukup jelas.
BAB XI
KOLOM
Pasal 41
Ketentuan Kolom
1.
Kolom
adalah kelompok pelayanan sesuai penataan dalam jemaat.
2.
Kolom
terdiri dari 15 sampai dengan 25 kepala keluarga.
3.
Pelayanan
kolom menjadi tanggung jawab majelis jemaat yang sehari-hari dipercayakan
kepada Syamas dan Penatua di kolom yang bersangkutan.
4.
Dalam
hal ketentuan ayat 2 pasal ini tidak dapat dipenuhi maka Badan Pekerja Majelis
Jemaat atas persetujuan sidang majelis jemaat dapat mengusulkan pembentukan
kolom kepada Badan Pekerja Majelis Sinode untuk penetapannya.
5.
Penataan
dan pemetaan kolom ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat.
6.
Syamas
dan Penatua di kolom dapat menunjuk urusan pelayanan kategorial, pelayanan
diakonia, pelayanan doa dan tim kerja sesuai kebutuhan.
Penjelasan
1-6. Cukup
jelas.
BAB XII
KETERTIBAN
PELAYANAN JEMAAT
Pasal 42
Sakramen
Baptisan Kudus
1.
Jemaat
GMIM melaksanakan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus bagi anak-anak dan orang
dewasa dalam persekutuan ibadah jemaat di dalam gedung gereja.
2.
Pelayanan
Sakramen Baptisan Kudus harus didahului dengan katekisasi dan percakapan
penggembalaan.
3.
Pelayanan
Sakramen Baptisan Kudus terhadap anak-anak dilayankan berdasarkan iman orang
tua atau wali.
4.
Pelayanan
Sakramen Baptisan Kudus bagi anggota GMIM hanya berlaku satu kali seumur hidup
sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 3 ayat 3.
5.
Orang
tua baptisan adalah anggota Sidi Jemaat.
6.
Anggota
gereja lain yang sudah dibaptis dan berpindah ke GMIM tidak dibaptis ulang.
7.
Saksi
Baptisan adalah jemaat, dan untuk orang tua baptisan berjumlah maksimal dua
belas orang.
8.
Anggota
yang dibaptis diberikan surat baptisan dan didaftarkan dalam buku baptisan
jemaat.
Penjelasan
1.
Dalam keadaan luar biasa, pelayanan sakramen
baptisan dapat dilakukan di luar gedung gereja.
2.
Katekisasi sakramen baptisan wajib bagi orang
tua dan orang tua baptisan atau orang dewasa yang minta dibaptis.
3-4. kepada
mereka yang berasal dari agama lain, pelayanan sakramen hanya dilayankan kepada mereka
yang sudah dewasa.
5. Yang
dimaksud sidi jemaat, termasuk gereja anggota persekutuan gereja-gereja di
Indonesia (PGI) yang mengikuti sidi jemaat.
6-8. Cukup
jelas.
Pasal 43
Peneguhan Sidi
Jemaat
1.
Peneguhan
Sidi Jemaat dilaksanakan dalam per- sekutuan ibadah jemaat bagi mereka yang
sudah mengikuti katekisasi sidi.
2.
Calon
sidi jemaat minimal berusia 17 tahun.
3.
Anggota
yang diteguhkan sebagai sidi diberikan surat sidi dan didaftarkan dalam buku
sidi jemaat.
Penjelasan
1.
Katekisasi sidi jemaat mengikuti program sesuai
kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.
Bagi yang sudah menikah dan belum berumur 17 tahun dapat
mengikuti katekisasi calon sidi.
3.
Cukup jelas.
Pasal
44
Sakramen
perjamuan Kudus
1.
Sakramen
Perjamuan Kudus dilaksanakan dalam rangka memperingati dan merayakan karya
penye-lamatan Yesus Kristus.
2.
Sakramen
Perjamuan Kudus diikuti oleh semua anggota sidi jemaat dan dilaksanakan dalam
per-sekutuan ibadah jemaat.
3.
Sakramen
Perjamuan Kudus dilaksanakan pada perayaan: Jumat Agung, Hari Pekabaran Injil,
Perjamuan Kudus Sedunia, Minggu-Minggu Adven dan dalam persidangan-persidangan
gerejawi.
Penjelasan
1.
Perayaan sakramen
perjamuan kudus didahului dengan persiapan diri.
2.
Bagi anggota jemaat
yang sakit dan lanjut usia yang tidak dapat mengikuti perayaan Perjamuan Kudus
dalam persekutuan ibadah jemaat di gedung gereja, dilayani di tempat mereka.
3.
Cukup jelas.
Pasal 45
Pelayanan Pernikahan
1.
Peneguhan dan Pemberkatan nikah dilayankan kepada pasangan yang telah
memenuhi administrasi gereja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Peneguhan dan Pemberkatan nikah didahului dengan katekisasi persiapan
pernikahan.
3.
Peneguhan dan Pemberkatan nikah dilaksanakan oleh Pendeta dalam
persekutuan ibadah jemaat.
4.
Pasangan
yang telah diteguhkan dan diberkati,
dicatat dalam buku nikah jemaat, serta diberikan surat nikah.
Penjelasan
1-2. Cukup
jelas.
3 Yang
dimaksud dengan kalimat “... dalam persekutuan ibadah jemaat ...” menegaskan bahwa peneguhan dan pemberkatan nikah
berada dalam tanggungjawab BPMJ serta menggunakan Tata Ibadah yang berpedoman
pada Tata Ibadah yang dikeluarkan BPMS.
4 Cukup
jelas.
BAB XIII
PENATALAYANAN
Pasal 46
Penatalayanan
1.
Penatalayanan
dilaksanakan dalam rangka mewujud-kan tugas jemaat dan tugas majelis jemaat
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 Bab II dan ayat 1-9 pasal 6 Bab III
Peraturan ini.
2.
Penatalayanan meliputi kegiatan penataan organisasi
, tatalaksana, komunikasi,
personalia dan per-bendaharaan.
Penjelasan
1-2 Cukup
jelas.
Pasal 47
Tata Usaha
1.
Jemaat
mempunyai Kantor sebagai tempat untuk menyelenggarakan administrasi pelayanan
jemaat, menyimpan dokumen/arsip jemaat, menyelesaikan segala urusan
administrasi kesekretariatan dan perbendaharaan.
2.
Badan
Pekerja Majelis Jemaat bertanggung jawab atas penggunaan, pengelolaan dan
pemeliharaan kantor jemaat.
3.
Dokumen/arsip
jemaat meliputi:
a.
Daftar
keanggotaan, buku baptisan, buku sidi, buku nikah, daftar kelahiran, daftar
kematian, buku atestasi, daftar majelis jemaat dan perangkat, buku keuangan,
daftar inventaris, surat-surat berharga, dan daftar-daftar lain yang
diperlukan;
b.
Surat-menyurat
yakni surat masuk dan surat keluar yang berhubungan dengan pelaksanaan
pelayanan tugas jemaat;
c.
Surat-surat
gerejawi: baptisan, sidi, nikah, keanggotaan majelis jemaat, atestasi,
keterangan meninggal dunia, dan surat-surat lainnya;
d.
Notula dan Buku Keputusan Sidang Majelis
Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah,, Keputusan Sidang Majelis Sinode dan
hasil-hasil apat komisi, laporan-laporan pelayanan, catatan penggembalaan.
4.
Jemaat
memiliki dan menggunakan cap jemaat yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode.
Penjelasan
1-2. Cukup Jelas.
3.c. Blanko Surat-surat gerejawi dikeluarkan
oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4. Cukup Jelas.
Pasal 48
Harta Milik GMIM di Jemaat
Hal-hal
yang berkaitan dengan harta milik jemaat diatur dalam Peraturan Tentang
Perbendaharaan.
Penjelasan
Cukup
jelas.
BAB XIV
PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, ENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN JEMAAT
Pasal 49
Pembentukan Jemaat baru
1.
Suatu Jemaat baru dapat dibentuk apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Tidak
berada dalam lingkungan suatu Jemaat GMIM dan harus jelas letak dan
batas-batasnya;
b.
Permohonan
pembentukan diajukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Majelis Jemaat
terdekat, disertai pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;
c.
Permohonan
dapat juga diajukan oleh Majelis Jemaat terdekat setelah mengadakan musya-warah
dengan keluarga-keluarga bakal jemaat yang dimaksudkan dalam ayat 1 (b) pasal
ini, disertai pertimbangan Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;
d.
Permohonan
dilengkapi dengan peta lokasi jemaat;
e.
Telah
diteliti langsung oleh Badan Pekerja Majelis Sinode bahwa kondisi dan situasi
yang ada sudah memungkinkan untuk pembentukan suatu jemaat yang baru.
2.
Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan
Surat Keputusan penetapan jemaat dan Surat Keputusan
penempatan Pendeta Pekerja GMIM sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.
3.
Badan
Pekerja Majelis Sinode menentukan pada wilayah pelayanan mana jemaat baru itu
dimasukkan dengan mempertimbangkan usul Badan Pekerja Majelis Wilayah terdekat;
4.
Badan
Pekerja Majelis Wilayah
menentukan waktu dan tempat pemilihan Pelayan Khusus jemaat dan Komisi
Pelayanan Kategorial Jemaat sesuai
ketentuan yang berlaku.
5.
Peresmian
Jemaat baru berlaku dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah.
6.
Setelah
peresmian, Majelis Jemaat, dilaksanakan Sidang Majelis Jemaat untuk memilih
Badan Pekerja Majelis Jemaat yang dipimpin oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
7.
Jemaat
baru dicatat dalam daftar jemaat GMIM.
Penjelasan
1-7. Cukup jelas
Pasal 50
Pembentukan Jemaat
Dalam Lingkungan Tertentu
1.
Jemaat
dalam lingkungan tertentu adalah per-sekutuan orang-orang yang menyatakan diri
sebagai anggota GMIM karena diikat oleh kesamaan misi, fungsi dan atau profesi
tertentu.
2.
Pembentukan
Jemaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini diatur dengan petunjuk
pelaksanaan yang dikeluarkan oleh
Badan Pekerja majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Kesamaan misi, seperti
jemaat Kristus di Manado;
kesamaan fungsi, seperti jemaat Sion di
Tomohon;
2.
Petunjuk pelaksanaan yang dimaksud
memuat persyaratan dan prosedur pembentukan dan
lain-lain yang dibutuhkan.
Pasal 51
Penggambungan Jemaat
1.
Penggabungan dua
atau lebih jemaat menjadi satu jemaat dapat dilaksanakan jika jemaat-jemaat
tersebut memandangnya baik dan perlu demi kepentingan pelayanan; pandangan mana disetujui oleh Badan Pekerja Majelis Sinode setelah
mendengarkan pendapat dari badan Pekerja Majelis Wilayah dan Majelis Jemaat
yang bersangkutan.
2.
Penggabungan
diusulkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat dari jemaat-jemaat yang
bersangkutan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode, setelah mendengarkan
pandangan sidi jemaat, pendapat sidang majelis jemaat dan Pertimbangan Badan
Pekerja Majelis Wilayah.
3.
Badan
Pekerja Majelis Sinode sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak usul
penggabungan itu berkewajiban meneliti semua bukti dan keterangan mengenai
keadaan jemaat yang hendak digabung-kan.
4.
Badan
Pekerja Majelis Sinode menentukan waktu pemilihan Syamas dan Penatua sesuai
ketentuan yang berlaku.
5.
Semua
harta milik GMIM yang ada di jemaat-jemaat yang telah digabungkan didaftarkan
dan dijadikan milik GMIM di jemaat baru.
6.
Jemaat
baru dicatat dalam daftar jemaat GMIM.
7.
Penggabungan
jemaat juga dapat terjadi bila menurut penelitian Badan Pekerja Majelis Sinode
kondisi dan situasi memungkinkan untuk penggabungan.
Penjelasan
1-4. Cukup jelas.
5.
Semua harta milik ini didaftarkan kembali.
6-7. Cukup jelas.
Pasal 52
Pemekaran Jemaat
1.
Pemekaran jemaat adalah pembagian satu jemaat menjadi
dua atau lebih jemaat, demi meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas jemaat.
2.
Pemekaran jemaat hanya dapat
dilaksanakan atas usul dan
persetujuan Majelis Jemaat dan
atau penilaian serta penelitian
langsung oleh Badan
Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode setelah
mendengarkan hasil rapat sidi Jemaat.
3.
Usul pemekaran harus dilengkapi dengan data: peta lokasi, keterangan jumlah penduduk, keluarga, baptis dan sidi,
batas pemerintahan, penghasilan keluarga di bakal jemaat
berada, daftar Pelayan Khusus dan sarana-sarana pelayanan serta tempat peribadatan
yang tersedia.
4.
Badan Pekerja Majelis Sinode menerbitkan Surat
Keputusan pemekaran jemaat dan surat Keputusan penempatan Pendeta Pekerja GMIM
sebagai Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat.
5.
Peresmian
jemaat yang dimekarkan berlaku dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin oleh
Badan Pekerja Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah.
6.
Setelah
peresmian jemaat, dilaksanakan
Sidang Majelis
Jemaat untuk memilih Badan Pekerja Majelis jemaat dipimpin oleh Badan Pekerja
Majelis Wilayah.
7.
Jemaat
yang dimekarkan dicatat dalam daftar Jemaat GMIM.
Penjelasan
1-7. Cukup
Jelas.
Pasal
53
Pembubaran Jemaat
1.
Jemaat
dapat dibubarkan sesudah diteliti dengan seksama dan ternyata tidak dapat lagi
melaksanakan panggilan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bab II pasal2 dan 3
Peraturan tentang jemaat serta telah melanggar Tata Gereja.
2.
Pembubaran
jemaat dapat terjadi karena perpindahan atau pengungsian penduduk dari suatu
daerah, entah kerena keaan darurat atau sebab-sebab lain.
3.
Pembubaran
jemaat menjadi kewenangan Badan Pekerja Majelis Sinode dan dinyatakan dengan
surat keputusan.
Penjelasan
1-3. Cukup jelas.
BAB XV
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.
Usul perubahan
dapat diajukan oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja
Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke
sidang majelis sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Pasal 55
Lain-lain
Hal-hal
mengenai jemaat yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak
bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.
Penjelasan
Cukup Jelas.
Pasal 56
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1
January 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang jemaat dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa
peralihansampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah
ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa, dan hal-hal yang
menyangkut struktur GMIM memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya
periode pelayanan 2010-2013.
Penjelasan
1-3. Cukup
jelas.
Yang Terhormat
BalasHapusBPM, Sinode GMIM:
Syaloom.... Damai di Hati
Damai dihati ...Syaloom !!!
Saya Anggota Jemaat Kolom XII, GMIM KYRIOS Wangurer Timur Kota Bitung Wilayah Bitung VIII.
Saya ingin bertanya sekaligus ingin mendapat tanggapan yang jelas tentang Tata Gereja yakni : Pada Bab XII Tentang Ketertiban Pelayanan Jemaat
Pasal 43, Tentang Peneguhan Sidi, berikut persoalannya :
Pada Bulan Februari 2016, dijemaat ini dilakukan Program Calon Sidi Jemaat dengan pelaksanaan Katekisasi bagi Calon Sidi Jemaat, saat diumumkan di jemaat banyak diantara Pemuda yang ikut mendaftar dalam Katekisasi yang kemudian semuanya didaftarkan sesuai kolom masing2, untuk menjadi calon sidi jemaat.
Ada pertanyaan yang muncul saat perekrutan sebelum katekisasi yakni : Beberapa Pemuda/Pemudi.. baru kelas 2 SMA, dan baru berumur 16 Tahun memasuki umur 17 Tahun pada tahun berjalan ini..!
Apakah mereka sudah dapat disertakan sebagai calon sidi Jemaat kemudian diteguhkan sebagai Anggota sidi jemaat?
Jawabannya:
"Oleh Ketua BPMJ serta Majelis Jemaat Mengiyakan serta Menyetujuinya"
Tetapi yang terjadi bertolak belakang dengan kenyataan :
Pemuda / Pemudi yang ikut Katekisasi dan sudah selesai dengan Katekisasinya, pada saat akan di Teguhkan Sebagai Sidi Jemaat telah dibatalkan oleh Sidang Majelis Jemaat sebelum pelaksanaan Peneguhan Sidi Tanggal 25 Maret 2016, Alasannya Singkat : Belum berusia 17 tahun sesuai Tata Gereja.
Yang menjadi pertanyaan adalah :
1. Apakah hal ini benar sesuai dengan misi dan tujuan pelayanan Gereja didalam mengangkat dan merangkul para kaum muda GMIM menjadi tulang punggung serta tongkat estafet Pelayanan Gereja kedepan dibawa GMIM?
2. Siapakah yang harus disalahkan ? Apakah Para pemuda dan orang tuanya yang juga salah satunya sebagai pelayan khusus di jemaat ini? Sementara pada saat mulai Katekisasi sudah disampaikan atau sudah diketahui Umur Mereka baru 16 tahun dan memasuki 17 tahun ditahun 2016 ini?
3. Dalam Satu Organisasi dibawah Naungan GMIM, Mengapa di Jemaat ini tidak bisa dilakukan peneguhan sidi terhadap mereka, sementara di Jemaat GMIM Yang lain dapat diakomodir serta dapat dilakukan Peneguhan Sidi Bagi Para Pemuda dan Pemudi yang sekalipun baru usia 16 tahun memasuki 17 tahun? yang telah mengikuti katekisasi sampai selesai?
4. Apakah tidak ada hal-2 yang dapat lakukan sebagai suatu kebijakan oleh Ketua BPMJ maupun Sidang majelis Jemaat dalam hal mempertahankan keutuhan Iman dalam Yesus Kristus dari para Pemuda ini ? sehingga mereka harus merasakan kekecewaan yang dalam karena Proses yang tertunda dalam Peneguhan Sidi Jemaat?
5. Jika demikian dalam Peratuan Tentang Jemaat Bab XII, Pasal 43, Telah di tegaskan pada ( ayat 2 ): Calon Sidi Jemaat Minimal Berusia 17 Tahun, tetapi kenapa mereka diterima dalam Katekisasi Calon Sidi Jemaat? sementara pada ( Ayat 1 ) pasal ini menyebutkan : Peneguhan Sidi Jemaat dilaksanakan dalam per-sekutuan ibadah jemaat " BAGI MEREKA YANG SUDAH MENGIKUTI KATEKISASI SIDI "
Demikian... mohon tanggapan dan jawabannya... karena saat ini para Pemuda hanya bisa berkata " SAPA TAU ADA KEMURAHAN SUPAYA TORANG MO DI TEGUHKAN SIDI" DI JEMAAT GMIM KYRIOS WANGURER TIMUR ...
Terimakasih ........ Tuhan Yesus Memberkati ,,
menurut saya, sabar saja sambil menunggu genap 17 tahun lalu ikut katekisasi lagi baru ikut peneguhan. karena pengalaman saya , saya mengikuti katekisasi selama satu (1) tahun, baru bisa diteguhkan. dilakukan katekisasi di bukit inspirasi waktu itu. namun dalam perkembangan iman saya, ternyata bagi saya belum cukup pertambahan iman saya waktu itu, maka ketika saya kuliah di Ujung pandang (makasar), saya ikut lagi katekisasi di jemaat GPIB bahtera Kasih Tidung selama 6 bulan. tapi tidak mengikuti peneguhan. karena bagi saya katekisasi (belajar soal IMAN ) itu lebih penting dari pada PENEGUHAN nya. karena buat apa buru-buru diteguhkan namun iman saya masih kerdil. jadi skali lagi menurut saya pak ikuti saja aturan nya. nanti belajar katekisasi lagi ketika berumur 17 tahun . supaya iman anak-anak muda kristen jadi mantap, baru diteguhkan. amin
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSyalom.
BalasHapusSaya mau bertanya tentang pembentukan atau panitia atau tim kerja di Kategorial misalnya di kategorial Remaja. Siapa sajakah Yg berhak melantik/meneguhkan panitia/tim kerja tersebut ?
Terimakasih sebelumnya, Syalom.
Syalom
BalasHapusSaya mau bertanya apakah anggota remaja belum di sidi bisa atau boleh mengambil bagian dalam memimpin ibadah khususnya "DOA"
Terima kasih sebelumnya Syalom
Mohon jawabannya
Syalom
BalasHapusSaya mau bertnya,untuk menjadi upk ibu/bapak di setiap kolom apa tidak bisa kalau mereka sudah pernah cerai hidup ?
Syalom. Saya mau bertanya. Apakah mantan kostor atau mantan pegawai gereja/tata usaha yg meninggal dunia. Tidak di bisa semayamkan di gereja?
BalasHapusSyalom..
BalasHapusSaya mau bertanya,dalam pengisian lowong setelah pemekaran Gereja apakah yang harus dipilih dulu ?apakah BPMJ atau BIPRA?
Terima kasih..
Ijin bertanya🙏🏽siapa2 yg boleh memimpin/menjadi khadim di mimbar besar yg ada di rumah gereja. ?
BalasHapusSyaloomm...ijin bertanya.🙏
BalasHapusUPK adalah unit pelayanan kategorial bipra.
Apakah UPk itu Istilah di berikan untuk seluruh anggta jemaat atau hanya di khususkan untuk Pengurus Kordinator,Sekrtaris dan As Bendahara.Terima kasih
Syalom... mohon ijin bertanya 🙏
BalasHapusAnggota Jemaat dilingkungan GMIM yang pindah jemaat karena pindah tempat tinggal dengan membawah rekomendasi dari Jemaat asal yakni Surat Pindah (tidak terdaftar lagi sebagai Anggota diJemaat asal)... Pertanyaan.: apakah Anggota Jemaat tersebut, secara otomatis langsung jadi Anggota Jemaat di Jemaat penerima, atau harus menjalani sebagai Anggota Jemaat simpatisan... Mohon penjelasan. Terima kasih Tuhan Yesus Memberkati.
Apakah Sakramen Sambut Baru yg dilakukan di Katolik bisa dianggap jemaat tersebut sudah menjadi anggota Sidi Jemaat di GMIM dan boleh mengikuti pemilihan Pelsus?
BalasHapusShalom,,,
BalasHapusMohon pencerahan dalam rangka persiapan pemilihan pelsus yg baru pada peride pelayanan 2022-2026 maka dilaksanakan sensus dan penataan kembali anggota jemaat di Kolom dalam rangka pelayanan diperiode mendatang.
Pertanyaannya :
1. Misalnya anggota jemaat di kolom A yang ada sekarang ini,ketika disensus dan hasil pemetaan terhitung/masuk di kolom B sebagai bakal kolom yang dilayani oleh pelsus hasil pemilihan tahun ini. Apakah jemaat tersebut punya hak memilih di kolom A ataukah di kolom B untuk pemilihan pelsus di periode 2022-2026, sedangkan untuk periode yang ada saat ini jemaat tersebut tercatat sebagai anggota jemaat di kolom A sampai tgl 31 Des 2021?
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Shalom,,,.
Selamat pagi..
BalasHapusMohon pencerahannya🙏
Saya mau bertanya..jikalau ada anggota jemaat yg sudah tidak pernah hadir dalam ibadah di gereja ataw di kolom atau ibadah lainnya..apakah anggota jemaat akan di keluarkan dari jemaat tersebut??
Bisakah diadakan pemilihan dlm suatu kolom dimana kolom tersebut tdk ada salah satu atau belum atau ada kekosongan majelis??
BalasHapusSyalom saya ingin bertanya siapakah yang layak untuk berdiri dimimbar gereja pada saat ibadah hari minggu? Apa mantan pelsus bisa? Dasarnya apa??
BalasHapus