PENJELASAN ARTI LAMBANG GMIM
1.
Burung
manguni melambangkan “Gereja di tanah Minahasa”.
2.
Warna
coklat tua pada gambar burung Manguni melambangkan dewasa dan mandiri, yang
mencirikan kehidupan berjemaat dalam GMIM.
3.
Mawar
yang ditempatkan di jantung burung manguni melambangkan Reformasi. Simbol ini
melambangkan Yesus Kristus sebagai Pokok Pembaharu Gereja dan telah digunakan
dalam Gereja Reformasi sejak abad ke-16.
4.
Bulatan
berwara biru di dada melambangkan bahwa sebagai gereja, GMIM di utus ke dalam
dunia, sedangkan warna hitam pada salib di tengah hati (jantung) berwana
berwarna merah melambangkan pe- ngorbanan Kristus yang menjiwai persekutuan,
kesaksian dan pelayanan GMIM.
5.
Warna
biru laut melambangkan bahwa GMIM akan tetap menghadapi pergumulan kecil dan besar,
sedangkan warna putih melambangkan kekudusan dan kebenaran Injil Yesus kristus.
6.
Bulan
September dalam mana GMIM berdiri sendiri dilambangkan pada sembillan helai
sayap luar, Tanggal peresmian 30 tergambar pada lima kelopak daun dan ujung meruncing yang melingkar
jantung. Sedangkan tahun 1934 adalah jumlah keseluruhan helai sayap.
7.
Pada
bagian ekor terdapat masing-masing sepuluh ranting yang menggambarkan keadaan
sepuluh wilayah palayanan GMIM disaat berdiri sendiri, yang terdiri dari
sepuluh klasis dan tetap akan ber-
kembang. Klasis-klasis itu adalah: Manado, Maumbi, Tomohon, Tondno,
Langowan, Sonder, Ratahan, Amurang, Motoling, Airmadidi dan Manado Kota.
8.
Keenam
ujung tombak yang mengarah ke bawah melambangkan keenam distrik di Minahasa
pada waktu GMIM berdiri sendiri, yakni distrik-distrik: Tonsea, Manado,
Toulour, Kawangkoan, Amurang, Ratahan, dalam mana pelayanan GMIM dijalankan.
9.
Tulisan
Gereja Masehi Injili di Minahasa, menyatakan bahwa GMIM hanya berada di tanah
Minahasa, walaupun pelayanannya menjangkau seluruh dunia dan warna hitam pada
tulisan itu menyatakan solidaritas sampai akhir.2
Dikalimatkan kembali dari
Sumber:
Warta
GMIM Edisi
No. 4, Juni 1985,hlm. 35.
PERATURAN TENTANG PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi
1.
Penggembalaan
adalah bentuk pelayanan GMIM untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota
GMIM.
2.
Penilikan
adalah tindak lanjut dari pengembalaan untuk menilik kehidupan anggota GMIM.
3.
Disilin
Grejawi adalah bagian dari upaya pengembalaan terhadap anggota GMIM agar hidup
dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan
baik sebagai perorangan maupun persekutuan
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 2
Hakikat Penggembalaan, Penilikan
Dan Disiplin Gerejawi
1.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi adalag tugas yang diperintahkan Tuhan untuk
dilaksanakan Gereja dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin gerejawi dilaksanakan Gereja atas dasar kasih Allah
dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja, Gembala yang baik.
3.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan dalamkesadaran bahwa pada
hakikat-nya semua anggota GMIM adalah bersaudara di dalam Kristus dank arena
itu terpanggil untuk saling mengembalakan dan mendisiplinkan diri.
4.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa anggota
GMIM adalah manusia lemah yang tidak luput dari pencobaan dan dosa yang dapat
menggoncangkan iman, pengharapan bahkan dapat memisahkannya dari kasih Yesus
Kristus.
5.
Penggembalaan,
Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan demi kemuliaan nama Tuhan dan
keutuhan, ketertiban persekutuan, kesaksian, pelayanan serta kenabian gereja.
Penjelasan
1-5 Cukup jelas.
BAB II
PENGGEMBALAAN
Pasal 3
Tujuan
dan Pelaksanaan Penggembalaan
1.
Tujuan
pelayanan penggembalaan adalah agar fungsi Gereja sebagai gaam dan terang dunia
terpelihara dan bertumbuh dalam setiap kondisi hidup yang teralami oleh gereja
baik sebagai perorangan maupun persekutuan (Mat. 5:13-16)
2.
Penggembalaan
dilaksanakan dari, oleh dan kepada semua anggota GMIM.
3.
Penggembalaan
bagi yang bermasalah dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Tanpa
melihat status, jabatan dan peran seseorang dalam jemaat.
3.
Cukup
jelas.
Pasal 4
Bentuk
dan Cara penggembalaan
1.
Penggembalaan
terdiri dari perkunjungan langsung dan tidak langsung.
2.
Setiap
anggota GMIM dan keluarga berhak mendapat pelayanan penggembalaan yang
dilaksanakan secara teratur oleh Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial,
Badan Pekerja Majelis jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja
Majelis Sinode.
3.
Penggembalaan
terhadap lembaga-lembaga di masing-masing aras dilaksanakan oleh Badan Pekerja
Majelis masing-masing aras.
4.
Penggembalaan
dilaksanakan dalam dua cara yakni penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.
Penjelasan
1 Perkunjungan tidak langsung antara
lain melalui surat menyurat, telepon, sms, e-mail.
2 Cukup jelas.
3 Yang
dimaksud dengan lembaga adalah: Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan.
4 - Penggembalaan
Umum dilaksanakan bagi setiap anggota
GMIM atau persekutuan dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman.
- Penggembalaan
Khusus dilaksanakan bagi setiap anggota GMIM atau persekutuan yang bermasalah
dengan memperhatikan batas waktu;
- penggembalaan
Khusus dengan seseorang adalah percakapan yang bersifat pribadi dan harus
dirahasiakan oleh Pelayan Khusus dan Pelaksanaan percakapan penggembalaan
lainnya.
- Percakapan
penggembalaan Khusus dengan Peresukutuan atau Badan dilaksanakan dalam suatu
pertemuan tertutup yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.
BAB III
PENILIKAN
Pasal 5
Tujuan,
Sasaran dan Pelaksanaan penilikan
1.
Penilikan dilakukan untuk meneliti apakah yang
bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan imannya.
2.
Penilikan ditujukan kepada perseorangan atau
persekutuan setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang
diharapkan.
3.
Penilikan terhadap perseorangan dilakukan
sebagai berikut:
a. Terhadap
anggota jemaat dilakukan oleh Pendeta, penatua, syamas, guru agama atau sidi
jemaat yang dipercayakan oleh Majelis Jemaat;
b. Terhadap
pelayan khusus di jemaat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, di
wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan di sinode oleh Badan Pekerja
Majelis Sinode atau orang yang dipercayakan;
c. Terhadap
pendeta dan guru agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilakukan oleh Badan
Pekerja Majelis Sinode.
4.
Penilikan terhadap persekutuan atau badan
dilakukan, sebagai berikut:
a. Terhadap
Komisi Pelayanan Kategorial atau Komisi kerja lainnya di jemaat oleh Badan
Pekerja Majelis Jemaat.
b. Terhadap
Badan pekerja Majelis Jemaat, Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Penasihat di aras
jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah atau yang orang dipercayakan.
c.
Terhadap Badan pekerja Majelis Wilayah, Pengawas
Perbendaharaan wilayah, Penasihat di aras Wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
atau yang orang dipercayakan.
d.
Terhadap komisi, departemen, dinas dan yayasan
dalam lingkup sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
e.
Terhadap Badan pekerja Majelis Sinode, Pengawas
Perbendaharaan Sinode, Majelis pertimbangan di aras Sinode oleh Sidang Majelis Sinode atau yang
dipercayakan.
Penjelasan
1-4a Cukup jelas.
4.b-e Yang dimaksud dengan yang dipercayakan
adalah yang dianggap mampu dan yang dianggap patut serta Majelis Pertimbangan
Sinode
Pasal
6
Proses
Penilikan
1.
Penilikan
terhadap perorangan, persekutuan jemaat, komisi, badan, departemen, dinas, dan
yayasan dilakukan dengan cara:
a. Mengumpulkan keterangan atau data
permasalahan dan yang bermasalah dari orang-orang sekitar sebagai saksi, baik
yang memberatkan maupun yang meringankan.
b. Mengumpulkan keterangan atau data dari
yang bersangkutan.
c. Membicarakan keterangan atau data yang
terkumpul dalam Sidang Majelis Jemaat, Rapat Badan Pekerja Wilayah, Rapat Badan
Pekerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode.
2.
Proses
penilikan berlangsung dalam asa praduga tak bersalah.
3.
Kepada
yang dianggap bermasalah mempunyai hak membela diri baik secara lisan maupun
tertulis kepada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah dan Sidang
Majelis Sinode.
4.
Pelaksanaan
penilikan berlangsung selama tiga bulan.
Penjelasan
1-4
Cukup jelas.
BAB
IV
DISIPLIN
GEREJAWI
Pasal
7
Tujuan
Pelaksanaan Disiplin Gerejawi
1.
Disiplin
gerejawi bertujuan agar anggota GMIM hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada
pengakuan dan panggilan gereja sesuai Tata Dasar Bab II, Pasal 3 dan 4.
2.
Tindakan
disiplin gerejawi dikenakan kepada anggota GMIM yang mengingkari pengakuan,
panggilan dan tata gereja.
3.
Tindakan
disiplin gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan
penilikan.
Penjelasan
1-3 Cukup jelas.
Pasal 8
Sasaran Pelaksanaan
Disiplin Gerejawi
Sasaran
disiplin gerejawi ialah:
a.
Anggota
jemaat;
b.
Pelayan
Khusus;
c.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras
d.
Badan
Pengawas Perbendaharaan, Penasihat, Majelis pertimbangan, Komisi, Departemen,
Dinas dan Yayasan si semua aras.
Penjelasan
Cukup
jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi
1.
Pelaksanaan
tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah Sidang Majelis Jemaat.
2.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi terhadap pelayan khusus adalah Badan Pekerja Majelis
Sinode.
3.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi terhadap Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis
Pertimbangan Sinode adalah Sidang Majelis Sinode.
Penjelasan
1.
Pelaksanaan
tindakan disiplin gerejawi oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dilaporkan ke
Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2-3 Cukup
jelas.
Pasal 10
Bentuk-Bentuk
Tindakan Disiplin
1.
Tindakan
disiplin terhadap anggota jemaat adalah:
a. Selama waktu tertentu tidak
diperkenankan mengikuti perjamuan kudus, menjadi orang tua baptisan;
b. Kehilangan hak untuk memilih serta
dipilih;
c. Diberhentikan dari jabatan atau fungsi
pelayanan;
d. Diberhentikan dari keanggotaan GMIM.
2.
Tindakan
disiplin kepada komisi, departemen, dinas, dan yayasan dinonaktifkan bagi
personil-personilnya.
Penjelasan
1
a,b,d.
Bagi anggota sidi jemaat.
c Bagi pelayan khusus dan pejabat
structural.
2
Cukup
jelas.
Pasal
11
Langkah-Langkah
Pelaksanaan
Tindakan
Disiplin Gerejawi
1.
Badan
Pekerja Majelis di semua aras dan Sidang Majelis Sinode berkewajiban
menyampaikan keputusan kepada yang dikenakan disiplin.
2.
Anggota
GMIM yang dikenakan tindakan disiplin dapat mengemukakan pendapat tentang
keputusan tindakan disiplin yang dikenakan kepadanya.
3.
Setiap
tindakan disiplin gerejawi yang dikenakan kepada setiap anggota GMIM atau
persekutuan harus diumumkan.
4.
Tindakan
disiplin dapat ditinjau kembali bila yang dikenakan disiplin telah menyadari
kesalahannya dan menyatakan penyesalan serta pertobatannya secara lisan maupun
tertulis.
Penjelasan
1.
Cukup
jelas.
2.
Pendapat
yang dimaksud disampaikan dalam Sidang Majelis di semua aras.
3.
Kapan
dan dimana tindakan disiplin gerejawi diumumkan, diatur oleh Badan Pekerja
Majelis Jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Sinode dan
Sidang Majelis Sinode menurut etika moral kristiani.
4.
Cukup
jelas.
BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.
Usul
perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya
diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode
Penjelasan
1-2
Cukup
jelas
Pasal 13
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai penggembalaan,
penilikan dan disiplin gerejawi yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat
diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis
Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Jukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai
1 Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan
Disiplin Gerejawi dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku
lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa
peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil
adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis
Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
PERATURAN TENTANG PENGAWASAN PERBENDAHARAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Pengawasan perbendaharaan
Yang dimaksud dengan Pengawasan Perbendahara-an
dalam peraturan ini ialah suatu fungsi mengawasi, memeiksa, membina dan
mengembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan
yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.
Penjelasan
Pengawasan perbendharaan disini lebih
ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong
usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secarah menyeluruh.
Pasal 2
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1.
Tugas
pengawasan perbendaharaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan di semua
aras untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna
tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil
guna.
2.
Pengawasan
untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Pemeriksaan
untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4.
Badan
Pengawas Perbendaharaan meminta BPMS untuk membentuk tim investigasi, jika ada
temuan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dan
ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Pasal 3
Sasaran
pengawasan Perbendaharaan
1.
Pengelola
perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab III pasal 9 Peraturan
Tentang Perbendaharaan.
2.
Pengorganisasian,
penatausahaan, uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban
perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan
perbendaharaan.
Penjelasan
Cukup jelas.
Pasal 4
Wewenang
pengawasan Perbendaharaan
Wewenang pengawasan perbendaharaan
meliputi:
1.
Pengawasan
structural dilakukan oleh badan pekerja mjelis di semua aras.
2.
Pengawasan
fungsional dilakukan oleh badan pengawasan perbendaharaan di masing-masing
aras.
Penjelasan
1-2 Cukup
jelas,
BAB II
BADAN
PENGAWAS PERBENDAHARAAN
Pasal 5
Badan
pengawas Perbendaharaan
1.
Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan dipilih
dan diberhentikan dalam sidang majelis di semua aras dan ditetapkan dengan
surat keputusan Badan Pekerja Majelis di semua aras.
2.
Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan di aras
jemaat dan wilayah minimal 3 orang dan maksimal lima orang, di aras sinode
minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.
3.
Calon anggota badan pengawas perbendaharaan
ialah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus dan memiliki
kompetensi di bidang perbendaharaan.
4.
Badan Pengawas Perbendaharaan hanya dapat
diangkat untuk satu periode pelayanan (empat tahun)
Penjelasan
1-3 Pemilihan mengikuti Petunjuk
Pelaksanaan yang dikeluarkn oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
4 Badan Pengawas Perbendaharaan
Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan
Pekerja Majelis Sinode. Badan Pengawas Perbendaharaan di aras Wilayah dan
Jemaat dilantik dalam satu ibadah dan setelah ditetapkan oleh Badan Pekerja di
masing-masing aran
Pasal
6
Susunan
Keanggotaan dan Pembidangan Tugas
1.
Keanggotaan
Badan Pengawas Perbendaharaan sebagai berikut:
a. Di aras Jemaat terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota.
b. Di aras Wilayah terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan dua Anggota.
c. Di Tingkat Sinode terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan lima Anggota.
2.
Badan
Pengawas Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama
dengan pembagian tugas sebagai berikut:
a. Ketua:
1. Mengatur, mengarahkan dan
mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga
terlaksanan sebagaimana mestinya.
2. Memimpin rapat-rapat Badan Pengawas
Perbendaharaan.
3. Mengarahkan agar keputusan rapa-rapat
tidak bertentangan dengan Tata gereja.
4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani
surat-surat, laporan-laporan hasil pengawasan, keputusan rapat serta Surat
Tugas Badan Pengawas Perbendaharaan.
b. Wakil Ketua:
1. Membantu Ketua dalam tugas pelayanan
sehari-hari.
2. Mewakili dan atau menggantikan Ketua
apabila berhalangan;
3. Memimpin, mengatur dan melaksanakan
penyuluhan tentang pengawasan Perbendaharaan.
c. Sekretaris:
1. Menyelenggarakan dan memelihara
buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan Badan pengawas
Perbendaharaan;
2. Menyusun laporan hasil pengawasan,
laporan umum tahunan dan laporan umum masa pelayanan serta menyiapkan
surat-surat yang diperlukan;
3. Menyusun rencana kegiatan dan menyusun
anggaran yang diusulkan kepada Sidang Majelis Sinode;
4. Mewakili Ketua dan Wakil ketua apabla
Ketua dan Wakil ketua berhalangan.
5. Membuat notulen di setiap rapat.
d. Wakil Sekretaris:
1. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris
berhalangan;
2. Mengkoordinasikan semua laporan hasil
pengawasan dan penelitian dari tim-tim pemeriksa untuk mengklarifikasi
permasalahannya.
e. Anggota:
Melaksanakan
tugas dan tanggungjawab atau sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.
Penjelasan
1-2
Cukup jelas.
Pasal
7
Tugas
dan Tanggung Jawab
Badan
pengawas Perbendaharaan
1.
Melaksanakan
tugas secara rutin setiap enam bulan, satu tahun dan saat berakhirnya suatu
periode pelayanan (empat tahun).
2.
Melaksanakan
secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas permintaan sidang majelis di
semua aras.
3.
Membicarakan
hasil temuan dan rekomendasi dengan objek pemeriksaan melalui badan pekerja
majelis di semua aras.
4.
Meminta
keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau
pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
5.
Bertanggung
jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan
baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu.
6.
Merahasiakan
semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.
7.
Setiap
kali melakukan pelayanan pemeriksaan wajib membuat berita acara pemeriksaan dan
laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada
badan pekerja majelis dan dipertanggungjawabkan pada sidang majelis di semua
aras.
8.
Melaksanakan
pelayanan pemeriksaan sehubungan dengan serah terima pengelola perbendaharaan
dan ikut menandatanganu naskah serah terima perbendaharaan.
9.
Bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik
dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan wilayah, bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah tidak dapat menyelesaikan tugas dengan
baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan sinode, bilamana
Badan Pengawas Perbendaharaan sinode tidak dapat menyelesaikan tugas dengan
baik dalam pengawasan maka diserahkan kepada sidang majelis sinode.
10. Badan Pengawas Perbendaharaan
diberikan biaya ketika mereka melaksanakan tugas, sesuai dengan anggaran belanja
dan pendapatan yang disusun dalam sidang majelis setiap aras.
Penjelasan
5-6 Cukup jelas.
BAB III
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Perubahan
1.
Perubahan
peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.
Usul
perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan
Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya
diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.
Usul
perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas
jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode
Penjelasan
1-2
Cukup
jelas
Pasal 9
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pengawasan perbendaharaan
yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis
Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan
dengan Tata Gereja.
Penjelasan
Jukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan Peralihan
1.
Peraturan
ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai
1 Januari 2009.
2.
Dengan
berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pengawasan Perbendaharaan
dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Hal-hal
yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan
sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.
Hasil
adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis
Sinode ke-76 Istimewa.
Penjelasan
1-4 Cukup jelas.
Langganan:
Postingan (Atom)