Home

TATA DASAR


TATA DASAR

PEMBUKAAN
Puji syukur bagi Tuhan Allah, Bapa dalam Yesus Kristus, yang oleh Roh-Nya yang kudus telah memilih, memberkati, mengutus dan menyertai Gereja-Nya (Efesus 1:3-14). Dialah juga yang telah memampukan orang-orang di tanah Minahasa mengenal dan menerima Injil Yesus Kristus sampai terbentuknya jemaat-jemaat Kristen yang terhimpun dalam Gereja Masehi Injili di Minahasa   (GMIM).
Berdasarkan pemahaman dan penghayatan akan Firman Tuhan dalam Alkitab PerjanjianLama dan Perjanjian Baru,diajarkan secara berkesinambungan oleh orang-orang beriman yang memberi diri dipimpin oleh Roh Kudus, maka GMIM adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus, am dan rasuli yan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan (Filipi 2:1) dan Kepala Gereja (Efesus 4:15).
Gereja Masehi Injili di Minahasa terpanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani di tanah Minahasa, di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan bahkan di seluruh dunia, sebagai ungkapan iman, harapan dan kasih kepada Allah, dengan segenap hati, jiwa, akal budi, dan kekuatan. GMIM  sebagai Gereja Bagian Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia sejak 30 September 1934, berdasarkan: Staadsblad Hindia Belanda nomor 563/1934, tanggal 17 September 1934 dan Surat Keputusan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia, nomor 91/1992, tanggal 5 Oktober 1992.
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai buah Pekabaran Injil yang telah dimulaikan sejak berabad-abad sebelumnya, secara berkesinambungan melaksanakan amanat Yesus Kristus yang tidak pernah berubah untuk membaharui, membangun dan mempersatukan Gereja; membertitakan Injil kepada segala makhluk, serta melayani demi keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan Tuhan Allah. GMIM sebagai tubuh Kristus berperanserta mewujudkan Gereja Kristen yang Esa. Untuk itu diperlukan Tata Dasar bagi setiap anggota Gereja dalam penatalayanan waktu, kesanggupan dan harta benda sebagai kasih karunia Allah (Luk. 12:42-44), demi kesejahteraan umat manusia dan keutuhan ciptaan. Tata Dasar ini menjadi dasar  dari setiap Peraturan dalam Tata Gereja yang mengatur, memperlancar, menertibkan dan mengembangkan pelayanan setiap anggota tubuh Kristus.


BAB I
NAMA DAN BENTUK GEREJA

Pasal 1
Nama Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa disingkat GMIM adalah persekutuan orang-orang di tanah Minahasa yang percaya kepada Yesus Kristus untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak di manapun dan kapan pun.

Penjelasan
Kata “Masehi” berasal dari kata Al Maseh “Kristus” ini dimaksud-kan bahwa GMIM adalah persekutuan umat Kristiani.
Kata “Injili” berasal dari kata “Injil” yang bersumber dari bahasa Yunani Euanggelion yang berarti kabar baik.
Dengan demikian GMIM adalah persekutuan Umat kristiani yang senantiasa mewartakan Injil (kabar baik) sesuai amanat panggilan Yesus kristus yang adalah Kabar Baik itu sendiri.
Kata “di” dalam nama Gereja Masehi Injili di Minahasa digunakan sejak berdiri sendiri pada tanggal 30 September 1934, Karena itu, dengan mencantumkan kata “di” dalam Gereja Masehi Injili di Minahasa, menunjukkan bahwa GMIM secara kelembagaan hanya ada di tanah Minahasa, namun kehadirannya justru melebihi keberadaannya di tanah Minahasa, karena ia memiliki karakteristik esa, kudus, am, rasuli, dan universal (band. 1 Pet 2:9,10).
Tanah Minahasa menunjuk pada kesatuan wilayah geografis pada saat GMIM berdiri sendiri, baik daratan maupun pulau-pulau sekitarnya dengan bermacam-macam budaya, etnis, adat dan lingkungan hidup.
Memberitakan perbuatan-perbuatan besar Tuhan Allah dan menjadi berkat bagi orang banyak, didasarkan pada Kejadian 12:1-3 dan 1 Petrus 2:9.

Pasal 2
Bentuk Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa ialah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun atas jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB II
PENGAKUAN DAN PANGGILAN GEREJA

Pasal 3
Pengakuan Gereja
1.            GMIM mengaku bahwa Tuhan Allah adalah Esa: Bapa, Pencipta alam semesta yang menyatakan diri dalam Anak-Nya Yesus kristus sebagai Juruselamat Kepala Gereja dan Tuhan dunia yang dalam Roh kudus menuntun, membaharui dan menggenapi segala sesuatu sesuai kesaksian Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
2.            Dalam persekutuan dengan Gereja-gereja di segala abad dan tempat, GMIM mengakui Pengakuan Iman Oikumenis: Pengakuan iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Iman Athanasius sesuai tafsiran Reformasi dan Pemahaman Bersama Iman Kristen (PBIK) Gereja-Gereja di Indonesia.
3.            GMIM mengakui dan melaksanakan Sakramen Baptisan kudus dan Perjamuan Kudus.

Penjelasan
1-2        Cukup jelas.
3          Berdasarkan kesaksian Alkitab dalam Mat. 28:19-20; Markus16:16; Kis 2 :39; Roma 6 dan 1 Kor. 11:23-29.

Pasal 4
Panggilan Gereja
Panggilan GMIM bersumber dari kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Penjelasan
Lihat: Kej.12:1-3; Kel.23:6-8: Im.16:18-20; Mat.5:13-16; 22:34-40; Mrk.3:13-19; Kis.1:8; 2 kor.4:1-6; 2 Tim.4:1-5


Pasal 5
Bentuk-Bentuk Panggilan Gereja
1.        Anggota GMIM dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, melayani dan membaharui.
2.        GMIM terpanggil untuk memperlengkapi anggota-anggotanya, serta bertanggungjawab atas pendidikan dan pelengkapan Pelayan Khusus, baik secara formal non formal maupun informal.
3.        Anggota GMIM terpanggil untuk mengelola segenap anugerah dan karunia Tuhan Allah dalam segala bentuk.

Penjelasan

1.         Panggilan dalam pasal ini pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan sekalipun dapat dibeda-bedakan.
2.         Dalam rangka pelengkapan anggota-anggotanya, GMIM perlu selalu menguji ajaran dan ibadahnya, apakah tetap berasar pada iman kepada Yesus kristus, baik sebagai perseorangan maupun sebagai persekutuan.
3.         Yang dimaksud  dengan anugerah dan karunia Tuhan Allah, antara lain: pikiran, tenaga, waktu, harta dan alam sekitar.


Pasal 6
Penyelenggaraan Panggilan Gereja
1.        Penyelenggaraan panggilan GMIM bersumber dari pola pelayanan dan pemerintahan Kristus.
2.        Penyelenggaraan panggilan GMIM berada di lingkungan Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Penjelasan
1.         a.   Pola pelayanan Kristus adalah kehambaan yang    berdasarkan kasih, pengorbanan, kerendahan hati,kelemahlembutan, kesabaran dan penguasaan diri yang tidak mencari keuntungan diri sendiri (Filipi 2; Galatia 5).
         b.   Pemerintahan Kristus Nampak antara lain dalam hal pengambilan keputusan di semua aras, bertindak menurut kehendak Yesus kristus dan tidak meng-atasnamakan kehendak pribadi atau anggota jemaat (Roma 11:36).
2.      Cukup jelas.


Pasal 7
Anggota
Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.


BAB III
SISTEM DAN STRUKTUR GEREJA

Pasal 8
System Gereja
Gereja Masehi Injili di Minahasa sebagai gereja mandiri ditata dalam system Presbiterial Sinodal berdasarkan pemerintahan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus.

Penjelasan
Kata Presbiterial Sinodal berasal dari bahasa Yunani Presbyteros artinya tua-tua atau yang dituakan (Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta). Sinodal dari kata σṽνόδοϛ (baca: Syn-hodos) = berjalan bersama. Dengan system presbiterial sinodal, yang artinya berjalan bersama, maka kepemimpinan kepelayanan GMIM dan dalam hal pengambilan ketetapan dan keputusan dijalankan secara musyawarah untuk mufakat oleh para presbiter pada persidangan di semua aras.


Pasal 9
Struktur Gereja
Struktur GMIM ditata dalam tiga aras yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode.
Penjelasan
Cukup jelas.


BAB IV
KELENGKAPAN PELAYANAN

Pasal 10
Majelis Jemaat
1.        Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun pelayan khusus yang terwujud dalam Sidang Majelis Jemaat.
2.        Majelis jemaat adalah kelengkapan pelayanan di jemaat yang memiliki tanggungjawab organisatoris.

Penjelasa
1.         Cukup jelas.
2.         Tanggungjawab organisatoris yang dimaksud ialah sebagai pemegang kepemimpinan di jemaat untuk mengambil keputusan gerejawi,, sebagai perwujudan dari system dan struktur pelayanan GMIM.


Pasal 11
Siding Majelis Jemaat
Siding Majelis Jemaat ialah persidangan para pelayan khusus jemaat sebagai pengambil keputusan di aras jemaat.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 12
Badan Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di aras jemaat sebagai penanggungjawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang.

Penjelasan
Keputusan Sidang yang dimaksud ialah Keputusan Sidang Majelis Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan  Sidang  Majelis Sinode.
Pasal 13
Majelis Wilayah
Majelis Wilayah adalah wadah berhimpun pelayan khusus perutusan dari jemaat-jemaat dan anggota Badan Pekerja Majelis Wilayah yang terwujud dalam Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 14
Siding Majelis Wilayah
Siding Majelis Wilayah adalah persidangan perutusan pelayan khusus jemaat-jemaat sebagai pengambil keputusan di aras wilayah.

Penjelasa
Cukup jelas.

Pasal 15
Badan Pekerja Majelis Wilayah
Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah kelengkapan pelayanan di aras wilayah sebagai penanggung jawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang Majelis Wilayah.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 16
Majelis Sinode
Majelis Sinode adalah wadahnya berhimpun pelayan khusus perutusan jemaat, wilayah dan dan Badan Pekerja Majelis Sinode yang terwujud dalam Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 17
Sidang Majelis Sinode
Siding Majelis Sinode adalah persidangan anggota majelis sinode sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 18
Badan Pekerja Majelis Sinode
Badan Pekerja Majelis Sinode adalah kelengkapan pelayanan yang melaksanakan kepemimpinan GMIM atas mandate Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Kepemimpinan GMIM yang dimaksud sesuai dengan ayat 1 dan pasal 6 Bab II Tata Dasar ini.


BAB V
PELAYAN KHUSUS, PEKERJA GMIM
DAN PEMILIHAN

Pasal 19
Pelayan Khusus
1.        Pelayan Khusus ialah anggota sidi jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk melaksana-kan pelayanan Gereja.
2.        Pelayan Khusus ialah Syamas,  Penatua, Guru Agama dan Pendeta.
3.        Penerimaan panggilan menjadi Pelayan Khusus ialah melalui pemilihan dan pemberian diri.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.

Pasal 20
Pekerja GMIM
Pekerja GMIM ialah seorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kesaksian GMIM dan menerima biaya hidup.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 21
Pemilihan
1.        Pemilihan ialah upaya Gereja mewujudkan pola pelayanan dan pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu.
2.        Proses pemilihan dilaksanakan sebagai ibadah.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Proses pemilihan meliputi pencalonan sampai pada peneguhan.


BAB VI
PERBENDAHARAAN
DAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN

Pasal 22
1.        Perbendaharaan GMIM meliputi seluruh harta milik GMIM dan hasil pengelolaannya yang terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat-surat berharga.
2.        Badan Pengawas Perbendaharaan melakukan pengawasan di semua aras.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB VII
MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 23
Majelis Pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada badan pekerja di semua aras diminta atau tidak diminta.

Penjelasan
Pada aras jemaat disebut Penasihat  Majelis jemaat;  pada aras Wilayah disebut  Penasihat  badan Pekerja Majelis Wilayah dan pada aras Sinode disebut Majelis Pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode.


BAB VIII
HUBUNGAN KERJA SAMA

Pasal 24
Hubungan Dengan Lembaga Gerejawi
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan gerejawi baik di dalam maupun di luar negeri dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Hubungan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atas nama GMIM harus melalui dan disetujui Badan Pekerja Majelis Sinode.

Pasal 25
Hubungan Dengan Lembaga Pemerintahan
Dan Masyarakat
GMIM terpanggil untuk mengadakan hubungan kerjasama yang positif, kreatif, kritis, realistik dan dinamis dengan Lembaga Pemerintahan dan Masyarakat dalam segala bentuk kegiatan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB IX
PENGGEMBALAAN, PENILIKAN
DAN DISIPLIN GEREJAWI

Pasal 26
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan  bergereja, agar tetap setia pada panggilan dan pengakuan Gereja yang bersumber dari kasih dan pelayanan Yesus Kristus.

Penjelasan
Mazmur 23; Yeheskiel. 34; Yohanes 10:1-21; Yohanes 21:15-19; 1 Timotius 3:1-13; Titus 1:5-16.


BAB X
ATRIBUT GMIM
Pasal 27
1.        GMIM mempunyai dan menggunakan atribut sebagai tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan pelayanan.
2.        Atribut GMIM berupa lambang, stempel, atribut ibadah, papan nama, pakaian jabatan dan lain-lain yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-2     Cukup jelas.


BAB XI
PERWAKILAN

Pasal 28
GMIM secara hokum, ke dalam dank e luar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB XII
PERIODE DAN TAHUN PELAYANAN

Pasal 29
Periode Pelayanan
Satu Periode Pelayanan GMIM adalah empat tahun.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 30
Tahun Pelayanan dan anggaran
Tahun pelayanan dan tahun  anggaran  dimulai  tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Penjelasan
Cukup jelas.

BAB XIII
URUTAN KEPUTUSAN

Pasal 31
1.        Ketetapan dan Keputusan Sidang majelis Sinode
2.        Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode
3.        Keputusan Sidang Majelis Wilayah
4.        Keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah
5.        Keputusan Sidang Majelis Jemaat
6.        Keputusan Badan Pekerja Majelis Jemaat

Penjelasan
Pasal ini memberikan pedoman agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan keputusan diatasnya.


BAB XIV
PERATURAN PELAKSANAAN

Pasal 32
1.        Tata Dasar merupakan aturan inti dalam Tata gereja yang menjadi dasar penataan pelayanan GMIM dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan-peraturan.
2.        Semua ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar.

Penjelasan
1-2     Cukup jelas.


BAB XV
PENUTUP

Pasal 33
Perubahan Tata Dasar
1.        Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh siding majelis sinode.
2.        Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke siding majelis sinode.
3.        Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat di bahas jika didukng oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.

Pasal 34
Peralihan
1.        Tata Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.        Dengan berlakunya Tata Dasar ini, maka Peraturan Dasar dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.        Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya Tata dasar ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.        Hasil adendum dari Tata dasar ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4     Cukup jelas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar