Home

PERATURAN TENTANG PERBENDAHARAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.         Perbendaharaan GMIM adalah usaha semua harta kekayaan milik GMIM yang berupa uang, surat berharga, dan barang yang bergerak, maupun yang tidan bergerak yang dikelola oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode untuk memenuhi tugas panggilannya sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Bab II Pasal 5 ayat 3.
2.         Anggaran Belanja dan Pendapatan GMIM adalah program pelayanan yang mengakibatkan pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan yang diperhitungkan dengan uang dalam periode tahun anggaran tertentu.
3.         Pengeluaran adalah semua uang dan barang yang dikeluarkan oleh GMIM untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan pelaksanaan program pelayanan dalam periode tahun anggaran tertentu.
4.         Penerimaan adalah semua uang dan barang yang diterima oleh GMIM sesuai program anggaran penerimaan dari sumber perbendaharaan dalam periode tahun anggaran tertentu.

Penjelasan
1-6.    Cukup jelas.


Pasal 2
Sumber Perbendaharaan
1.            Persembahan:
a.    Semua bentuk pemberian dari setiap anggota atau rumah tangga GMIM berupa persembahan persepuluhan dan persembahan syukur lainnya.
b.    Persembahan dalam semua ibadah yang diselenggarakan oleh dan atas nama GMIM;
2.            Usaha-usaha:
a.    Lembaga dalam lingkungan GMIM
b.    Hasil dari kekayaan GMIM, baik dari barang bergerak yang dikelola sendiri maupun yang disewakan dan dikontrakkan;
c.    Penggalangan dana oleh yang dipercayakan Badan Pekerja Majelis dan Panitia yang dibentuk di semua aras yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.            Sumbangan dan bantuan gereja dan lembaga kristen, pemerintah maupun swasta di dalam dan di luar negeri tanpa mengikat.
4.            Dana khusus:
a.    Dana yang diperoleh atau dipupuk oleh jemaat, wilayah dan sinode untuk tujuan khusus;
b.    Pemberian berupa hibah, wasiat dan lain-lain kepada jemaat, wilayah dan sinode;
c.    Dana pension dan dana sehat pekerja GMIM;
d.    Dana abadi.
5.            Penerimaan lain-lain yang sah yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan
1-5        Cukup jelas.

BAB II
INVENTARIS MILIK GMIM

Pasal 3
Penanggung Jawab Inventaris Milik GMIM
1.                   Badan Pekerja Majelis Sinode bertanggung jawab atas pemilikan, pengurusan dan pengendalian semua harta milik GMIM.
2.                   Pengelolaan harta milik GMIM dapat dipercayakan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat, lembaga-lembaga yang ditentukan dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Surat Keputusan.
3.                   Rincian pengelolaan diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.                   Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan atas nama GMIM dalam hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan GMIM.

Penjelasan
1              Semua harta milik berupa barang bergerak dan tidak bergerak adalah atas nama GMIM.
2-4          Cukup jelas.

Pasal 4
Mutasi Inventaris Milik GMIM
1.            Setiap kali terjadi pembelian, penjualan, renovasi dan penukaran atau penghapusan inventaris milik GMIM di jemaat, wilayah dan sinode harus dibukukan pada buku inventaris.
2.            Prosedur dan mekanisme penghapusan inventaris ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.            Penjualan atau penukaran milik tak bergerak harus dengan ketetapan sidang majelis sinode.
4.            Jemaat, wilayah, sinode dan semua yang dipercayakan padaayat 1 pasal ini wajib membuat laporan tahunan harta milik GMIM.

Penjelasan
1.             Renovasi yang tidak merubah luas tidak dihapus, Renovasi yang merubah luas dan fisik bangunan harus mendapat rekomendasi dari Badan Pekerja Majelis Sinode dan dihapuskan dari buku inventaris, kemudian diinventarisasi kembali.
2.             Cukup jelas.
3.             Permohonan izin penjualan dan penukaran inventaris tak bergerak harus disampaikan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode disertai alas an-alasannya. Keseragaman buku harta milik GMIM disiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.             Cukup jelas.


BAB III
ANGGARAN BELANJA DAN PENDAPATAN GMIM

Pasal 5
Penyususnan Anggaran
1.         Badan Pekerja Majelis Sinode menetapkan bentuk atau struktur dan pedoman penyusunan anggaran belanja dan pendapatan jemaat, wilayah dan sinode.
2.         Anggaran Belanja dan Pendapatan GMIM disusun dari Jemaat, Wilayah sampai keSinode dengan mengikuti bentuk atau struktur dan pedoman sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini dengan prinsip anggaran berimbang.
3.         Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan di semua aras, melibatkan Badan Pengawas Perbendaharaan dan pemngembangan sumber daya di semua aras.
4.         Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan disusun oleh Badan Pekerja Majelis di semua aras dan ditetapkan oleh Sidang Majelis di semua aras.
5.         Apabila rancangan yang dimaksud ayat 4 pasal ini, ditolak oleh sidang majelis, maka anggaran yang akan dilaksanakan ialah Anggaran Belanja dan Pendapatan sebelumnya.
6.         Tahun anggaran berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Penjelasan
1          Supaya bentuk atau struktur seragam di semua aras dan pedoman dikeluarkan enam bulan sebelum penyusunan Anggaran Belanja dan pendapatan untuk tahun berikutnya.
2-3     Cukup jelas.
4          Penetapan akhir Anggaran belanja dan Pendapatan jemaat dan wilayah disesuaikan dengan hasil Sidang Majelis Sinode. Untuk penyesuaian anggaran dapat dilakukan pada rapat kerja Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
5-6     Cukup jelas.


Pasal 6
Perubahan Anggaran
1.         Pengeluaran dan penerimaan yang melampaui dan belum termasuk dalam anggaran Belanja dan Pendapatan di jemaat, wilayah dan sinode harus melalui perubahan anggaran.
2.         Perubahan anggaran dilakukan karena:
a.    Kebijaksanaan yang bersifat strategis oleh badan pekerja majelis di semua aras.
b.    Adanya kebutuhan yang mendesak untuk dibiayai;
c.    Penerimaan tidak sesuai dengan rencana;
d.    Anggaran Belanja dan Pendapatan yang sudah ditetapkan oleh sidang majelis di aras jemaat dan wilayah tidak sejalan dengan ketetapan sidang majelis sinode.
3.         Perubahan anggaran jemaat harus melalui sidang majelis jemaat.
4.         Perubahan anggaran wilayah harus melalui sidang majelis wilayah.
5.         Perubahan anggaran sinode disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode kepada jemaat-jemaat melalui wilayah-wilayah dalam rapat kerja.
6.         Perubahan anggaran dapat dilakukan setelah berjalan enam bulan.


Penjelasan
1-6.   Cukup jelas.

Pasal 7
Pelaksanaan Anggaran
1.          Pengeluaran dan penerimaan harus berdasarkan anggaran belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan.
2.          Semua pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan dikelola oleh badan Pekerja Majelis di semua aras sesuai dengan program pelayanan masing-masing aras dan mengacu pada pengeluaran sebagai batas maksimum dan anggaran penerimaan sebagai batas minimum pelaksanaan anggaran.
3.          Setiap pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan harus diketahui dan disetujui oleh ketuan dan bendahara badan pekerja majelis di semua aras.
4.          Prosedur dan mekanisme pengeluaran dan penerimaan perbendaharaan berlaku seragam di semua aras berdasar pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1            Cukup jelas.
2         Maksudnya agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja. Sebaliknya pemasukan dapat melampaui yang dianggarkan dalam pendapatan sehingga tidak terjadi deficit..
3         Ketentuan ini berlaku sama bagi komisi, lembaga, panitia dan yayasan.
4         Hal ini untuk memudahkan pelaporan dan evaluasi.



Pasal 8
Perhitungan Anggaran
1.          Badan Pekerja Majelis di semua aras wajib membuat perhitungan anggaran belanja dan pendapatan (ABP) yang memuat perbandingan antara realisasi ABP dengan rencana ABP.
2.          Perhitungan ABP harus menghitung selisih antara realisasi penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
3.          Perhitungan anggaran diajukan oleh Badan Pekerja Majelis untuk mendapatkan pengesahan sidang majelis di semua aras selambat-lambatnya tiga bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran.

Penjelasan
1            Cukup jelas
2            Alasan harus menetapkan apakah selisih tersebut disebabkan oleh factor-faktor yang terkendali atau tidak terkendali.
3            Cukup jelas.

Pasal 9
Pengelola Perbendaharaan
1.          Pengelolaan perbendaharaan di jemaat ialah:
a.    Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat;
b.    Semua syamas;
c.    Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
d.    Panitia yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.          Pengelolaan perbendaharaan di wilayah ialah:
a.   Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah;
c.   Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial JWilayah;
d.   Panitia yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah.
3.          Pelaksanan perbendaharaan di Sinode ialah:
a.    Ketua dan Bendahara Badan Pekerja Majelis sinode;
b.    Asisten Bendhara Komisi Pelayanan Kategorial Sinode;
c.    Lembaga-lembaga dan Panitia-panitia yang dibentuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-2            Cukup jelas.
3c             Yang dimaksud lembaga antara lain yayasan.

Pasal 10
Penyetoran Uang
1.          Di jemaat dilakukan setiap minggu kepada bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat.
2.          Di wilayah dilakukan setiap bulan kepada bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah
3.           Di sinode dilakukan setiap bulan kepada bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode
4.          Penyetoran dana dari bendahara Badan Pekerja Majelis Jemaat ke bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah berlaku selambat-lambatnya minggu pertama bulan berjalan dan bendahara Badan Pekerja Majelis Wilayah meneruskan ke bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode selambat-lambatnya minggu kedua setiap bulan.
5.          Wilayah dan jemaat yang tidak memenuhi ketentuan ayat 1-4 pasal ini diberi peringatan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan berpedoman pada Peraturan Tentang Pengembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi.

Penjelasan
1-2      Semua jenis persembahan harus disetor ke kas jemaat/wilayah.
3-5      Cukup jelas.

BAB IV
TATA USAHA PERBENDAHARAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
Tata Usaha Perbendaharaan
1.            Tata usaha perbendaharaan diselenggarakan secara tertib, teratur, seragam dan terbuka di semua aras dan unit pelaksana, sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.            Tata usaha perbendaharaan merupakan proses dan hasil kerja bendahara di jemaat, wilayah dan sinode, temasuk penyelenggaraan perbendaharaan di departemen, dinas dan sekretarist lembaga serta panitia.
3.            Bendahara di semua aras diharuskan menggunakan dan memelihara Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
4.            Semua pengeluaran dan penerimaan harus dibukukan dan disertai bukti-bukti kas yang sah.
5.            Semua barang milik GMIM di semua aras dimuat dalam buku inentaris disertai dokumen-dokumen yang bersangkutan.
6.            Badan Pekerja Majelis di semua aras dapat menunjuk dan mengangkat pengurus barang yang membantu bendahara dalam pengelolaan administrasi inventaris milik GMIM.
7.            Uang GMIM baik di jemaat, wilayah dan Sinode tidak dapat dipinjamkan kepada siapapun.
8.            Untuk keamanan semua dana:
a.    Disimpan di bank;
b.    Tidak dipinjamkan kepada perseorangan atau kelompok, badan atau yayasan dan lembaga lain dengan alas an apapun.
9.            Yang berhak menandatangani surat-surat bank dan surat-surat keuangan lainnya ialah ketua dan bendahara badan pekerja majelis di semua aras.

Penjelasan
1-7          Cukup jelas.
8          Dana yang dimaksud jumlahnya Nampak pada buku bank dan buku kas, baik di jemaat, wilayah maupun sinode, ada kas kecil dan diatur oleh masing-masing jemaat serta lembaga-lembaga kecuali di daerah-daerah yang tidak ada bank.
9          penyimpanan dana-dana harus atas nama jabatan, dalam hal ini ketua dan bendahara badan pekerja majelis di semua aras.


Pasal 12
Laporan dan Pertanggungjawaban
1.            Setiap bulan, Badan pekerja Majelis Jemaat melaporkan posisi perbendaharaan jemaat kepada sidang majelis jemaat dan setap enam bulan mempertanggungjawabkannya kepada sidang majelis jemaat
2.            Badan pekerja Majelis Wilayah melaporkan dan mempertanggungjawabkan  perbendaharaan wilayah dalam  sidang majelis wilayah dan tiap tiga bulan  kepada sidang majelis jemaatdan akhir tahun anggaran melaporkannya kepada Badan pekerja Majelis Sinode dengan tembusan kepada badan pengawas perbendaharaan dan kepada semua Badan Pekerja Mjelis jemaat dalam wilayah yang bersangkutan.
3.            Pimpinan lembaga-lembaga aras Sinode melaporkan dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan masing-masing kepada Badan Pekerja Majelis Sinode setiap tiga bulan dan setiap akhir tahun.
4.            Komisi pelayanan Kategorial dan Komisi Kerja di semua aras melaporkan perbendaharaan masing-masing kepada badan pekerja majelis di semua aras setiap bulan dan setiap akhir tahun.
5.            Badan Pekerja Majelis Sinode melaporkan seluruh perbendaharaan sinode kepada jemaat melalui wilayah tiap tahun dan kepada sidang majelis sinode setiap tahun.
6.            Panitia yang dibentuk di semua aras melaporkan dan pempertanggungjawabkan kegiatan dan perbendaharaan kepada badan pekerja majelis di semua aras selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
7.            Penggunaan dana khusus di aras sinodal dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya dan tidak diperkenankan dipakai untuk pembelanjaan lain dengan alas an apapun.

Penjelasan
1          laporan yang dibuat oleh BPMJ diteruskan oleh pelayan khusus kepada warga jemaat. Yang dimaksud laporan adalah: laporan rutin, dan pertanggungjawaban adalah yang sudah diperiksa oleh  Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat
2-5       Cukup jelas.
6          Setelah diperiksa oleh Badan Pengawas perbendaharaan di setiap aras.
7          Cukup jelas.



BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13
Perubahan
1.                   Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.                   Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.                   Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.
Penjelasan
1-3          Cukup jelas.


Pasal 47
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 48
Ketentuan Peralihan
1.                   Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai1 Januari 2009.
2.                   Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan tentang Sinode dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.                   Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.                   Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode Istimewa ke-76.                               
Penjelasan
1-4          Cukup jelas.

5 komentar:

  1. Bolehkah anggota / warga jemaat GMIM mengetahui keadaan keuangan, baik pemasukan dan pengeluaran, di Sinode GMIM? Karena sumber keuangan terbesar Sinode GMIM adalah dari persembahan warga jemaat GMIM.

    BalasHapus
  2. Mohon penjelasan tentang perincian jumlah anggota BPMJ dijemaat. Mis jml majelis 40 makaanggotanya 12. Ke 12 anggota ini apakah diluar KSB. Atau ke 12 anggota ini sudah termasuk KSB. Mohon penjelasan.

    BalasHapus
  3. Apakah dalam perumusan anggaran harus di bentuk panitia dan tidak melibatkan Pendeta sebagai ketua jemaat. .Mohom petunjuk

    BalasHapus
  4. Saya sebagai jemaat GEMIM ingin melihat transparan sistem GEMIM

    BalasHapus
  5. Saya sebagai jemaat GEMIM ingin melihat transparan sistem GEMIM

    BalasHapus