Home

PERATURAN TENTANG PEKERJA GMIM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.         Pekerja GMIM adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa ia dipanggil untuk melaksanakan pelayanan kesaksian GMIM di tengah- tengah  masyarakat sebagaimana tercantum dalam Tata Dasar Bab V pasal 20.
2.         Pekerja GMIM adalah seseorang yang memilih pekerjaan dalam lingkungan GMIM sebagai satu-satunya pekerjaan dalam hidupnya.
3.         Pekerja GMIM adalah Pendeta, Guru Agama, Pegawai dan atau seseorang yang diangkat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dan diberi biaya hidup.

Penjelasan
1-2.   Cukup jelas.
3.       Pekerja GMIM yang bekerja di luar kelembagaan GMIM, anggota legislative, anggota KPU dan dalam pelayanan fungsional diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan.

BAB II
TUGAS, KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA GMIM

Pasal 2
Tugas Pekerja GMIM
1.         Tugas guru agama dan pendeta diatur dalam Peraturan tentang Pelayan khusus Bab II pasal 2, 5 dan 6.
2.         Tugas-tugas lain yang diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.         Tugas pekerja GMIM yang bukan pendeta dan guru agama diatur menurut kebutuhan jemaat, wilayah, sinode dan lembaga tempat bekerja.



Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Tugas-tugas lain diantaranya Tenaga Utusan Gereja.
3.         Cukup jelas.

Pasal 3
Kewajiban dan Hak Pekerja GMIM
1.         Kewajiban Pekerja GMIM:
a.         setia dan taat pada Tata Gereja GMIM;
b.         melaksanakan ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode, keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Pimpinan lembaga;
c.         menjaga rahasia jabatan;
d.         mengikuti pelengkapan-pelengkapan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas;
e.         mendapat  persetujuan  Badan  Pekerja  Majelis Sinode   apabila  melaksanakan  tugas-tugas  lain dari yang disebutkan dalam peraturan ini;
f.          melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian,  kesadaran  dan tanggung jawab;
g.         memelihara citra GMIM.
2.              Hak Pekerja GMIM ialah:
a.         Mendapat biaya hidup;
b.         Mendapat tunjangan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.         Mendapat tunjangan fungsional dan tunjangan struktural.
d.         Mendapat cuti seperti yang diatur pada ayat 1b pasal 12 Bab V Peraturan ini;
e.         Mendapat pensiun setelah memenuhi ketentuan;
f.          Mendapat pelayanan penggembalaan;
g.         Mendapat pelayanan kesehatan;
h.        Mendapat perlindungan dan bantuan hukum;
i.          Mengemukakan pendapat sehubungan dengan hak dan kewajiban;
j.           Menerima jaminan sosial tenaga kerja;
k.         Mendapat dana rumah hunian masa depan.

BAB III
PENGANGKATAN PEKERJA GMIM

Pasal 4
Syarat-Syarat pengangkatan
1.         Pengangkatan Pekerja GMIM dilaksanakan ber- dasarkan kebutuhan, formasi dan strategi pelayanan di semua aras pelayanan GMIM
2.         Pendeta diangkat dengan syarat:
a.      Memiliki integritas diri dan tidak disangsikan kesetiaannya pada GMIM;
b.      Berusia  minimal  25  tahun  dan  maksimal  39   tahun;
c.      Tidak deberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi;
d.      Mempunyai  latar  belakang pendidikan teologi minimal S1 yang diakui oleh GMIM;
e.      Bersedia ditempatkan disemua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga Utusan Gerejawi;
f.       Lulus dalam penjaringan Pekerja GMIM.
3.         Guru Agama diangkat dengan syarat:
a.      Memiliki  integritas dan tidak disangsikan kesetiaannya pada GMIM;
b.      Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 37 tahun;
c.      Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi;
d.      Mempunyai latar belakang  pendidikan  teologi minimal S1;
e.      Bersedia ditempatkan disemua wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenaga utusa Gerejawi;
f.       Lulus dalam penjaringan Pekerja GMIM.
4.         Pegawai diangkat dengan syarat:
a.     Memiliki  integritas dan tidak disangsikan  kesetiaannya pada GMIM;
b.    Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 38 tahun;
c.     Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi;
d.    Mempunyai latar belakang pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan dan minimal SLTA;
e.    Bersedia ditempatkan disemua  wilayah pelayanan GMIM dan atau menjadi Tenagan Utusan Gereja;
f.     Lulus dalam penjaringan Pekerja GMIM.

Penjelasan
1.                Cukup jelas.
2-3.         harus memiliki rekomendasi dari wilayah di jemaat domisisli.
2d & 3d. Sekolah Tinggi yang dimaksud antara lain anggota PERSETIA (persekutuan Sekolah-sekolah Teologia di Indonesia) dan ATESEA (Association of Theological Education in South East Asia).
4.            Cukup jelas.

Pasal 5
Proses Penerimaan Pekerja GMIM
1.         Proses penjaringan pekerja GMIM diumumkan  secara terbuka oleh Badan Pekerja Majelis Sinode melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Jemaat sesuai kebutuhan pelayanan.
2.         Kriteria penjaringan calon Pekerja GMIM diatur melalui pedoman tersendiri oleh Badan pekerja Majelis Sinode.
3.         Calon Pekerja GMIM yang sudah terjaring wajib mengikuti masa persiapan khusus yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3.   Cukup jelas.

Pasal 6
1.      Penempatan Pekerja GMIM dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, formasi dan strategi pelayanan di semua aras pelayanan GMIM.
2.      Lamanya seorang Pekerja GMIM  ditempatkan di  suatu Jemaat atau  unit pelayanan   GMIM  diatur  sebagai berikut:
a.         Pendeta dan Guru Agama ditempatkan di suatu jemaat atau sekolah maksimal lima tahun;
b.         Pekerja GMIM yang ditempatkan di  lembaga GMIM disesuaikan dengan kebutuhan lembaga yang bersangkutan;
c.         Bagi Tenaga Utusan Gerejawi dilaksanakan sesuai perjanjian dengan Gereja dan atau lembaga mitra dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
3.      Mutasi bagi Pekerja GMIM dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode juga dalam rangka mem- perluas wawasan dan memperkaya pengalaman.
4.      Serah terima  pelayanan disaksikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Wilayah setempat.
5.      Bagi yang tidak menaati Surat Keputusan mutasi dikenakan disiplin.
6.      Pendeta yang tidak lagi bertugas sebagai anggota Badan Pekerja Majelis Sinode ditempatkan di jemaat atau wilayah atau lembaga menurut kebutuhan.

Penjelasan
1.      Pedoman pelaksanaan penempatan dan mutasi pekerja GMIM, disusun oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.      a.       Cukup jelas.
       b.    Pendetaa yang akan ditempatkan untuk mengajar di
       Fakulats Teologi sudah memiliki pengalaman pelayanan
       minimal lima tahun dan berijazah minimal S2.
c.     Ketika masa pelayanan Tenaga Utusan Gereja sudah  diperpanjang dan belum kembali, maka kepada yang bersangkutan diberikan pilihan:  tetap menjadi pendeta GMIM atau beralih status  ke  gereja atau lembaga penerima.
3.      Enam  bulan  sebelum   pelaksanaan   mutasi   Badan  Pekerja Majelis Sinode menyampaikan pemberitahuan  dan selanjutnya Surat Keputusan mutasi diterbitkan tiga bulan sebelumnya.
4.      Sebelum pelaksanaan serah terima pelayanan, Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat dan Wilayah telah melakukan pemeriksaan Administrasi dan keuangan.
5.      Sesuai Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin gereja.
6.      Cukup jelas.



BAB IV
PELENGKAPAN PEKERJA GMIM

Pasal 7
Pelengkapan
1.         Pelengkapan Pekerja GMIM baik formal maupun nonformal menjadi tanggung jawab Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Pekerja  GMIM  diberi kesempatan mengikuti semua kegiataan pelengkapan.


Pasal 8
Studi Lanjut
1.         Studi lanjut adalah kesempatan yang diberikan kepada pekerja GMIM untuk mengikuti pendidikan formal sesuai kebutuhan dan persyaratan yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Studi lanjut diberikan kepada pekerja GMIM dalam bentuk tugas belajar ataupun ijin belajar.
3.         Bagi yang studi lanjut di luar maupun di dalam wilayah pelayanan GMIM dapat dibebaskan dari tugas pelayanannya.
4.         Selama studi lanjut hak-hak sebagai Pekerja GMIM tetap diberikan.
5.         Pekerja GMIM yang studi lanjut dengan tidak mengikuti ketentuan ayat 2, dikenakan tindakan disiplin Gereja.
6.         Ketentuan-ketentuan lainnya tentang studi lanjut diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.


Penjelasan
1-6.      Jukup jelas.






BAB V
PEMBERHENTIAN PEKERJA GMIM
DAN KEADAAN TIDAK MENJALANKAN TUGAS

Pasal 9
Pemberhentian
1.            Pemberhentian adalah berakhirnya atau diakhirinya masa tugas seorang Pekerja GMIM.
2.            Pemberhentian terdiri dari: pembehentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Penjelasan
1-2.      Cukup jelas.

Pasal 10
Pemberhentian dengan Hormat
1.            Pemberhentian atas permintaan sendiri.
a.            Pekerja GMIM yang meminta berhenti, wajib mengajukan permohonan tertulis disertai dengan alasan-alasannya.
b.            Permintaan berhenti pada ayat 1 dapat ditunda pelaksanaannya paling lama enam bulan apabila ada kepentingan yang mendesak.
2.            Pemberhentian mencapai usia pensiun.
a.    Pekerja GMIM yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pekerja GMIM.
b.    Batas usia pension pegawai 58 tahun (limapuluh delapan tahun)
c.    Batas usia pension Guru Agama, Pendeta, Dokter, perawat, Bidan, Guru, Dosen non Pendeta pension pada 65 (enampuluh lima) tahun.
3.            Pendeta yang mencapai batas usia pensiun boleh mendapat hak Emiritat.
4.         Pemberhentian karena berhalangan tetap,  diberhenti kan dengan hormat dan mendapat hak-haknya sebagai Pekerja GMIM.
5.         Meninggal dunia.
6.         Pekerja yang pindah pekerjaan lain di luar GMIM diberhentikan dengan hormat.
7.         Pekerja GMIM yang pindah ke Gereja lain diberhentikan dengan hormat.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         a.    Sebelum batas usia pensiun, kepada yang bersangkutan diberikan hak menjalani masa Persiapan Pensiun (MPP) selama enam bulan dengan tetap menerima semua haknya sebagai pekerja.
Mencapai usia pension maksudnya sampai pada hari ulang tahun yang bersangkutan.
b.      Bagi pekerja GMIM yang melayani sebagai Badan  Pekerja Majelis Sinode, pada saat mencapai usia pensiun tetap meneruskan jabatannya sampai akhir periode.
c.      Pedoman perpanjangan usia pensiun diatur oleh Badan pekerja Majelis Sinode.
3        Mengenai Emiritat diatur dalam Petunjuk pelaksanaan.
4-6.    Cukup jelas.
7.         Yang dimaksud dengan Gereja lain ialah Gereja yang se azas dan terdaftar sebagai anggota PGI.


Pasal 11
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
1.         Pekerja GMIM yang melanggar Tata Gereja diber- hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.         Pekerja GMIM yang meninggalkan tugas pelayanan selama enam bulan tanpa izin Badan Pekerja Majelis Sinode atau Pimpinan lembaga diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan
1.         Didahului dengan penggembalaan dan penilikan.
2.         Cukup jelas.

Pasal 12
Keadaan Tidak Menjalankan Tugas
1.         Pekerja GMIM yang tidak menjalankan tugasnya tetapi tetap mendapatkan hak-haknya jika:
a.      sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b.      cuti selama dua minggu untuk tiap tahun dan tiga bulan tiap enam tahun, atas permintaan yang bersangkutan dengan sepengetahuan Majelis Jemaat atau pimpinan lembaga di mana ia bekrja;
c.      apabila sedang mengikuti pendidikan atau penugasan dari Badan Pekerja Majelis Sinode dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 8 Bab IV Peratuan ini;
d.      cuti melahirkan selama tiga bulan;
e.      izin karena hal-hal khusus yang lamanya maksimal satu bulan.
2.         Pekerja yang tidak menjalankan tugasnya dan tidak menerima biaya hidup serta masa kerja tidak diperhitungkan atau cuti diluar tanggungan gereja jika:
a.      bertugas atau bekerja ditempat lain di luar GMIM sesudah mendapat izin dari Badan Pekerja Majelis Sinode.
b.      diberhentikan sementara karena dikenakan disiolin gereja;
c.      Pekerga GMIM yang meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         a.    Yang dimaksud di lua GMIM seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
          b-c. Cukup jelas.

Pasal 13
Kewenangan Pemberhentian
Kewenangan pemberhentian Pekerja GMIM adalah hak Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
Cukup jelas.



Pasal 14
Penerimaan Kembali Pekerja GMIM
Yang Diberhentikan
1.         Pekerja GMIM yang diberhentikan dapat diterima kembali, sesudah yang bersangkutan menyatakan penyesalannya dalam Sidang Majelis Sinode.
2.         Badan Pekerja Majelis Sinode dapat mempekerjakan kembali pekerja tersebut sesudah mendengar pertimbangan Majelis Sinode.
3.         Biaya hidup dan hak-hak lain dari yang bersangkutan tidak diperhitungkan selama masa pemberhentian.

Penjelasan
1-3.   Cukup jelas.

BAB VI
BIAYA HIDUP

Pasal 15
Biaya Hidup
Biaya hidup adalah biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup Pekerja GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.

Paal 16
Penerima Biaya Hidup
Penerima Biaya Hidup adalah Pekerja GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 17
Penentuan Jumlah Biaya hidup
1.         Pekerja GMIM menerima biaya hidup berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
2.         Jumlah biaya hidup yang diterima pekerja GMIM ditentukan oleh Golongan dalam tabel Biaya Hidup, Masa Kerja yang bersangkutan serta Tunjangan.
3.         Pengangkatan awal pada golongan tertentu sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki oleh Pekerja GMIM:
a.    Golongan IIa untuk yang memiliki Ijazah SLTA & D1;
b.    golongan Iib untuk yang memiliki ijazah D2;
c.    golongan IIc untuk yang memiliki Ijazah D3, Akademi & Sarjana Muda.
d.    golongan IIIa untuk yang memiliki Ijazah S1 dan D4, Apoteker.
e.    golongan IIIb untuk yang memiliki Ijazah dokter, Spesialis satu dan S2;
f.     Golongan IIIc untuk Doktor dan Spesialis dua.
4.         Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan biaya hidup pokok pada awal penetapan biaya hidup adalah:
a.    Pendeta dan Guru Agama sejak diteguhkan;
b.    Pekerja bukan pendeta dan guru agama sejak ditetapkan sebagai tenaga honorer oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
5.         Keseluruhan masa kerja yang disebut pada ayat 4 diperhitungkan sebanyak-banyaknya duapertiga dari jumlah masa kerja di tempat semula dengan ketentuan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepuluh tahun dan yang bersangkutan diwajibkan menyetor semua dana iuran pekerja GMIM selama masa yang diperhitungkan untuk penentuan jumlah biaya hidup pokok.

Penjelasan
1.         Cukup julas.
2.         Table Biaya Hidup di atur oleh badan Pekerja Majelis Sinode
2a.     Khusus yang memiliki Ijazah D 1 dua tahun pertama dapat  pindah ruang dan seterusnya setiap empat tahun.
2b-4   Cukup jelas.
5.       jumlah masa kerja yang diperhitungkan berada pada garis vertical sesuai golongan biaya hidup pada pengangkatan pertama.




Pasal 18
Kenaikan Berkala, pindah Golongan dan Ruang
1.         Perubahan-perubahan atas jumlah biaya hidup pokok dapat terjadi karena kenaikan berkala, pindah golongan dan ruang.
2.         Kenaikan berkala berlaku setiap dua tahun menurut garis vertikal secara otomatis.
3.         Pindah golongan dan ruang setingkat lebih tinggi dapat diberikan secara regular kepada pekerja GMIM dengan ketentuan minimal telah empat tahun berada dalam golongan dan ruang sebelumnya.
4.         Penyesuaian golongan dan ruang biaya hidup berdasarkan ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    penyesuaian yang berakibat pindah golongan dan ruang biaya hidup berada pada table biaya hidup pokok berdasarkan ijazah terakhir yang dikurangi empat tahun;
b.    jika yang bersangkutan sudah berada pada golongan dan ruang yang sama dengan ijazah terakhirnya, maka penyesuaian tidak perlu lagi.
5.         Kenaikan golongan dan ruang karena penghargaan diberikan kepada pekerja yang mencapai masa kerja dua puluh tahun dan tidak pernah dikenakan disiplin gereja.
6.         Bagi pekerja GMIM yang mencapai masa kerja minimal tiga puluh tahun dan tidak pernah dikenakan disiplin gereja diberikan penghargaan kenaikan golongan dan ruang satu tingkat.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Kenaikan berkala dapat ditunda pelaksanaannya, paling lambat satu tahun, atas penilaian dan pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode dan pelaksanaannya tidak berlaku surut.
3.         Pindah golongan dapat ditunda pelaksanaannya, paling lambat satu tahun atas penilaian dan pertimbangan Badan Pekerja Majelis Sinode brdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis sinode.
4-6.    Cukup jelas.


Pasal 19
Tunjangan-Tunjangan
1.         Tunjangan yang diberikan kepaa Pekerja GMIM adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan lain yang diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Tunjangan keluarga penetapannya diatur sebagai beikut:
a.    kepada istri atau suami diberikan tunjangan sepuluh persen dari biaya hidup pokok;
b.    kepada anak-anak seperti yang dimaksudkan dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini, diberikan tunjangan masing-masing tiga persen dari biaya hidup pokok.
3.         Pekerja GMIM dan keluarganya, seperti yang dimaksud dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini, diberikan tunjangan pangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.         Tunjangan khusus struktural diberikan kepada pekerja GMIM sebagai:
a.    Badan Pekerja Majelis Jemaat, yang dibayar dari anggaran Jemaat;
b.    Badan Pekerja Majelis Wilayah, yang dibayar dari anggran Wilayah;
c.    Badan Pekerja Majelis Sinode, yang dibayar dari anggaran Sinode.
d.    Sekretaris Departemen, Kepala Dinas, Kepala Tata Usaha dan Kepala Bidang yang dibayar dari anggaran Sinode.
5.         Tunjangan fungsional diberikan kepada Pekerja GMIM: Pendeta, Guru Agama, Tenaga Pengajar, atau dosen.
6.         Tunjangan khusus bagi yang ditugaskan di daerah terpencil.
7.         Besarnya tunjangan sebagaimana yang diatur pada ayat 3, 4c, 4d, 5, 6  pasal ini diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode secara seragam, dengan menentukan standar minimal.



Penjelasan
1-2.    Cukup jelas.
3.       Jika suami istri adalah Pekerja GMIM maka tunjangan pangan diperhitungkan kepada salah satu pekerja GMIM.
4.       Cukup jelas.
5.       Tunjangan fungsional dibayar dari anggaran jemaat, wilayah dan lembaga.
6.       Tunjangan khusus dibayar dari anggaran Sinode.
7.       Cukup jelas.

Pasal 20
Biaya Pemeliharaan Kesehatan
1.         Pekerja GMIM dan keluarga berhak menerima pemeliharaan atau pelayanan kesehatan.
2.         Biaya pemeliharaan kesehatan sebagian ditanggung oleh Pejerja GMIM melalui iuran dana sehat dipotong sebesar lima persen dari biaya hidup pokok setiap bulan.
3.         Pelaksanaan pembiayaan pemeliharaan kesehatan diatur dan ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan
1.         Keluarga yang berhak mendapat pemeliharaan kesehatan adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 Bab VI Peraturan ini termasuk pemeriksaan lengkap atau General Chek Up. Pekerja GMIM yang dirawat inap dirumah sakit GMIM dan juga rumah sakit lain yang mendapat rujukan dari rumah sakit GMIM dengan mendapatkan pelayanan pada kelas satu selanjutnya ada pedoman tentang hal tersebut.
2.         Prosentasi pembiayaan adalah empat puluh persen dibayar dari kas umum sinode Dana Sehat dan enam puluh persen dari kas jemaat atau wilayah atau lembaga.
3.         Cukup jelas.

Pasal 21
Biaya Mutasi
1.         Biaya mutasi pekerja GMIM diatur oleh jemaat, wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Mutasi karena permintaan sendiri, biaya ditanggung oleh Pekerja GMIM yang bersangkutan.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Memperhatikan pedoman mutasi.

BAB VII
PENSIUN

Pasal 22
Pensiun ialah berakhirnya status sebagai pekerja GMIM melalui Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dan menerima hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 pasal 10 Bab V Peraturan ini.

Penjelasan
Cukup jelas.

Pasal 23
Hak Mendapat Pensiun
Pekerja GMIM yang menerima hak Pensiun adalah:
a.         mencapai batas usia pensiun;
b.         karena alas an kesehatan tidak dapat menjalankan tugas;
c.         permintaan sendiri;
d.         meninggal dunia.

Penjelasan
a.         Cukup jelas.
b.         Minimal sepuluh tahun.
c.         Pekerja yang masa kerjanya kurang dari sepuluh tahun tidak diberikan hak pensiun tetapi kepadanya diberikan pengembalian jumlah setoran dana pensiun selama bekerja tanpa bunga.
d.         Cukup jelas.


Pasal 24
Penetapan Besarnya Pensiun
1.         Besarnya pensiun Pekerja GMIM sebulan adalah dua setengah persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Pensiun Pekeja GMIM sebulan sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari biaya hidup pokok menurut skala terakhir;
b.    Pensiun pekerja GMIM sebulan dalam hal termasuk dalam pasal 23b Peraturan ini sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari biaya pokok terakhir;
c.    Pensiun Pekerja GMIM sebulan adalah sebanyak tahun kerja pelayanan dikalikan dua setengah persen dari Biaya Hidup Pokok terakhir.
2.         Pekerja GMIM yang meninggal dunia sebelum mencapai masa kerja pelayanan minimum untuk pensiun, kepada ahli waris diberikan jaminan hidup selama enam bulan.
3.         Pekerja GMIM yang telah mencapai usia pensiun berlaku ketentuan berikut:
a.    Menerima tiga bulan biaya hidup sesuai penerimaan terakhir;
b.    Diberikan hak pensiun janda atau duda bila memenuhi ketentuan pasal 23 Peraturan ini.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.


Pasl 25
Permintaan Pensiun Dini
Pekerja GMIM yang telah berhak mendapat pnsiun dapat mengajukan permohonan pensiun dini kepada Badan Pekerja Majelis Sinode dengan dilengkapi:
a.         Daftar riwayat pekerjaan yang disahkan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
b.         Daftar susunan keluarga atau kartu keluarga, mengetahui Badan Pekerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Wilayah dimana terdaftar sebagai anggota jemaat.

Penjelasan
Bagi yang mengajukan permohonan pensiun dini memperhatikan ayat 1 pasal 10 bab V peraturan ini.


Pasal 26
Hak dan Besarnya Pensiun janda, Duda dan Anak
1.         Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka istrinya atau suaminya berhak atas pensiun janda atau pensiun duda.
2.         Permintaan pensiun janda atau duda diajukan kepada Badan Pekerja Majelis Sinode desertai surat keterangan meninggal dunia penerima pensiun dan Surat Keputusan pensiun dari suami atau istri yang bersangkutan.
3.         Apabila janda atau duda penerima pensiun meninggal dunia maka bagian pensiun diberikan pada anak-anak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
4.         Besarnya pensiun janda atau duda sebulan adalah delapan puluh persen dari pokok pensiun.
5.         Jika yang menerima bagian pensiun adalah anak maka berlaku ketentuan:
a.    Besarnya pensiun ialah lima puluh persen dari pokok pensiun Pekerja GMIM.
b.    Tujuh puluh lima persen berlaku bagi anak yang cacat berlaku untuk seumur hidup.

Penjelasan
1-5a.  Cukup jelas.
5b.     Cacat mental dan fisik yang bergantung pada bantuan orang lain.


Pasal 27
Tunjangan-Tunjangan bagi Penerima Pensiun
1.         Penerima pensiun diberikan tunjangan suami atau istri dan anak juga tunjangan pangan.
2.         Kepada istri atau suami penerima pensiun diberikan tunjangan dua puluh lima persen dari pokok pensiun sedangkan kepada anak-anak diberikan tunjangan masing-masing sepuluh persen dari pokok pensiun.
3.         Kepada tiap-tiap anggota keluarga penerima pensiun diberikan tunjangan pangan menurut ketentuan yang berlaku di GMIM.


Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.


Pasal 28
Mulai dan Berakhirnya
Hak Pensiun Janda, Duda dan Anak
1.         Pensiun mulai dibayar pada bulan berikutnya stelah adanya Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2.         Pensiun berakhir bagi penerima pensiun janda atau duda yang menikah lagi.
3.         Pensiun berakhir bagi janda atau duda meninggal dunia dan tidak ada lagi anak-anak yang berhak menerima bagian pensiun.
4.         Pensiun berakhir bagi anak-anak yang sudah berumur di atas 25 tahun atau sudah bekerja atau sudah menikah.
5.         Pensiun berkahir pada tiga bulan berikutnya sesudah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penjelasan
1.         Setiap pensiunan diberikan tunjangan beakhirnya tugas sebagai Pekerja GMIM sebesar sepuluh kali jumlah biaya hidup terakhir, tidak termasuk pensiun dini.
2-3.    Cukup jelas.
4.       Bagi anak yang cacat berlaku seumur hidup sebagaimana yang diatur dalam ayat 5b, Pasal 26 Bab VII Peraturan ini.
5.       Cukup jelas.


Pasal 29
Dana Pensiun
1.         Dana Pensiun dipotong sebesar lima persen dari biaya hidup pokok.
2.         Hal-hal lain tentang dana pensiun akan diatur dalam peraturan tentang perbendaharaan.

Penjelasan
1-2.    Cukup jelas.



BAB VIII
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 30
Perubahan
1.         Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode.
2.         Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekeja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
3.         Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode.

Penjelasan
1-3.    Cukup jelas.


Pasal 31
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pekerja GMIM yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 32
Ketentuan Peralihan
1.         Peraturanini ditetapkan oleh Sidang Sinode Istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.         Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Tentang Pekerja GMIM dalam Tata gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.         Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan berakhirnya periode pelayanan 2005-2010.
4.         Hasil addendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah ditetapkan dalam siding Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4.    Cukup jelas.
               
               










3 komentar:

  1. Jadi dang kalo bukang anggota sidi jemaat blm boleh ba pilih penatua pemuda dang.
    Padahal drg warga GMIM dan Anggota Pemuda.

    Anggap anak bawang dang pa pemuda yg blm sidi ato masih anggap drg anak skolah minggu? Coba robah dang ni pemilihan utk pemilihan penatua penuda .minta komentar dari Sinode..

    BalasHapus
  2. Masa so pemuda kong nimboleh ba pilih ini aturan dari tuhan ato aturan manusia berdosa sama kita

    BalasHapus
  3. apakah pendeta yang sudah beralih status sebagai ASN..predikat pendetanya otomatis hilang atau tidak???

    BalasHapus