Home

PENJELASAN ARTI LAMBANG GMIM




1.      Burung manguni melambangkan “Gereja di tanah Minahasa”.
2.      Warna coklat tua pada gambar burung Manguni melambangkan dewasa dan mandiri, yang mencirikan kehidupan berjemaat dalam GMIM.
3.      Mawar yang ditempatkan di jantung burung manguni melambangkan Reformasi. Simbol ini melambangkan Yesus Kristus sebagai Pokok Pembaharu Gereja dan telah digunakan dalam Gereja Reformasi sejak abad ke-16.
4.      Bulatan berwara biru di dada melambangkan bahwa sebagai gereja, GMIM di utus ke dalam dunia, sedangkan warna hitam pada salib di tengah hati (jantung) berwana berwarna merah melambangkan pe- ngorbanan Kristus yang menjiwai persekutuan, kesaksian dan pelayanan GMIM.
5.      Warna biru laut melambangkan bahwa GMIM akan tetap menghadapi pergumulan kecil dan besar, sedangkan warna putih melambangkan  kekudusan dan kebenaran Injil Yesus kristus.
6.      Bulan September dalam mana GMIM berdiri sendiri dilambangkan pada sembillan helai sayap luar, Tanggal peresmian 30 tergambar pada lima kelopak  daun dan ujung meruncing yang melingkar jantung. Sedangkan tahun 1934 adalah jumlah keseluruhan helai sayap.
7.      Pada bagian ekor terdapat masing-masing sepuluh ranting yang menggambarkan keadaan sepuluh wilayah palayanan GMIM disaat berdiri sendiri, yang terdiri dari sepuluh klasis dan tetap akan ber-  kembang. Klasis-klasis itu adalah: Manado, Maumbi, Tomohon, Tondno, Langowan, Sonder, Ratahan, Amurang, Motoling, Airmadidi dan Manado Kota.

8.      Keenam ujung tombak yang mengarah ke bawah melambangkan keenam distrik di Minahasa pada waktu GMIM berdiri sendiri, yakni distrik-distrik: Tonsea, Manado, Toulour, Kawangkoan, Amurang, Ratahan, dalam mana pelayanan GMIM dijalankan.
9.      Tulisan Gereja Masehi Injili di Minahasa, menyatakan bahwa GMIM hanya berada di tanah Minahasa, walaupun pelayanannya menjangkau seluruh dunia dan warna hitam pada tulisan itu menyatakan solidaritas sampai akhir.2


Dikalimatkan kembali dari Sumber:
Warta GMIM Edisi No. 4, Juni 1985,hlm. 35.

PERATURAN TENTANG PENGGEMBALAAN, PENILIKAN DAN DISIPLIN GEREJAWI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi
1.            Penggembalaan adalah bentuk pelayanan GMIM untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.            Penilikan adalah tindak lanjut dari pengembalaan untuk menilik kehidupan anggota GMIM.
3.            Disilin Grejawi adalah bagian dari upaya pengembalaan terhadap anggota GMIM agar hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan baik sebagai perorangan maupun persekutuan

Penjelasan
1-3        Cukup jelas.


Pasal 2
Hakikat Penggembalaan, Penilikan
Dan Disiplin Gerejawi
1.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi adalag tugas yang diperintahkan Tuhan untuk dilaksanakan Gereja dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman anggota GMIM.
2.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin gerejawi dilaksanakan Gereja atas dasar kasih Allah dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja, Gembala yang baik.
3.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan dalamkesadaran bahwa pada hakikat-nya semua anggota GMIM adalah bersaudara di dalam Kristus dank arena itu terpanggil untuk saling mengembalakan dan mendisiplinkan diri.
4.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan atas dasar kesadaran bahwa anggota GMIM adalah manusia lemah yang tidak luput dari pencobaan dan dosa yang dapat menggoncangkan iman, pengharapan bahkan dapat memisahkannya dari kasih Yesus Kristus.
5.            Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dilaksanakan demi kemuliaan nama Tuhan dan keutuhan, ketertiban persekutuan, kesaksian, pelayanan serta kenabian gereja.

Penjelasan
1-5        Cukup jelas.

BAB II
PENGGEMBALAAN

Pasal 3
Tujuan dan Pelaksanaan Penggembalaan
1.            Tujuan pelayanan penggembalaan adalah agar fungsi Gereja sebagai gaam dan terang dunia terpelihara dan bertumbuh dalam setiap kondisi hidup yang teralami oleh gereja baik sebagai perorangan maupun persekutuan (Mat. 5:13-16)
2.            Penggembalaan dilaksanakan dari, oleh dan kepada semua anggota GMIM.
3.            Penggembalaan bagi yang bermasalah dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan.

Penjelasan
1.             Cukup jelas.
2.             Tanpa melihat status, jabatan dan peran seseorang dalam jemaat.
3.             Cukup jelas.


Pasal 4
Bentuk dan Cara penggembalaan
1.            Penggembalaan terdiri dari perkunjungan langsung dan tidak langsung.
2.            Setiap anggota GMIM dan keluarga berhak mendapat pelayanan penggembalaan yang dilaksanakan secara teratur oleh Pelayan Khusus, Komisi Pelayanan Kategorial, Badan Pekerja Majelis jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.            Penggembalaan terhadap lembaga-lembaga di masing-masing aras dilaksanakan oleh Badan Pekerja Majelis masing-masing aras.
4.            Penggembalaan dilaksanakan dalam dua cara yakni penggembalaan umum dan penggembalaan khusus.

Penjelasan
1          Perkunjungan tidak langsung antara lain melalui surat menyurat, telepon, sms, e-mail.
2          Cukup jelas.
3          Yang dimaksud dengan lembaga adalah: Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan.
4          -     Penggembalaan Umum dilaksanakan bagi setiap  anggota GMIM atau persekutuan dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman.
            -     Penggembalaan Khusus dilaksanakan bagi setiap anggota GMIM atau persekutuan yang bermasalah dengan memperhatikan batas waktu;
            -     penggembalaan Khusus dengan seseorang adalah percakapan yang bersifat pribadi dan harus dirahasiakan oleh Pelayan Khusus dan Pelaksanaan percakapan penggembalaan lainnya.
            -     Percakapan penggembalaan Khusus dengan Peresukutuan atau Badan dilaksanakan dalam suatu pertemuan tertutup yang hanya dapat dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.

           

BAB III
PENILIKAN

Pasal 5
Tujuan, Sasaran dan Pelaksanaan penilikan
1.                   Penilikan dilakukan untuk meneliti apakah yang bersangkutan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan imannya.
2.                   Penilikan ditujukan kepada perseorangan atau persekutuan setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang diharapkan.
3.                   Penilikan terhadap perseorangan dilakukan sebagai berikut:
a.       Terhadap anggota jemaat dilakukan oleh Pendeta, penatua, syamas, guru agama atau sidi jemaat yang dipercayakan oleh Majelis Jemaat;
b.      Terhadap pelayan khusus di jemaat dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, di wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah dan di sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau orang yang dipercayakan;
c.       Terhadap pendeta dan guru agama yang bertugas di luar struktur GMIM dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
4.                   Penilikan terhadap persekutuan atau badan dilakukan, sebagai berikut:
a.       Terhadap Komisi Pelayanan Kategorial atau Komisi kerja lainnya di jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat.
b.      Terhadap Badan pekerja Majelis Jemaat, Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Penasihat di aras jemaat oleh Badan Pekerja Majelis Wilayah atau yang orang  dipercayakan.
c.       Terhadap Badan pekerja Majelis Wilayah, Pengawas Perbendaharaan wilayah, Penasihat di aras Wilayah oleh Badan Pekerja Majelis Sinode atau yang orang dipercayakan.
d.      Terhadap komisi, departemen, dinas dan yayasan dalam lingkup sinode oleh Badan Pekerja Majelis Sinode.
e.      Terhadap Badan pekerja Majelis Sinode, Pengawas Perbendaharaan Sinode, Majelis pertimbangan di aras Sinode  oleh Sidang Majelis Sinode atau yang dipercayakan.
Penjelasan
1-4a        Cukup jelas.
4.b-e       Yang dimaksud dengan yang dipercayakan adalah yang dianggap mampu dan yang dianggap patut serta Majelis Pertimbangan Sinode


Pasal 6
Proses Penilikan
1.            Penilikan terhadap perorangan, persekutuan jemaat, komisi, badan, departemen, dinas, dan yayasan dilakukan dengan cara:
a.    Mengumpulkan keterangan atau data permasalahan dan yang bermasalah dari orang-orang sekitar sebagai saksi, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
b.    Mengumpulkan keterangan atau data dari yang bersangkutan.
c.    Membicarakan keterangan atau data yang terkumpul dalam Sidang Majelis Jemaat, Rapat Badan Pekerja Wilayah, Rapat Badan Pekerja Majelis Sinode, dan Sidang Majelis Sinode.
2.            Proses penilikan berlangsung dalam asa praduga tak bersalah.
3.            Kepada yang dianggap bermasalah mempunyai hak membela diri baik secara lisan maupun tertulis kepada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah dan Sidang Majelis Sinode.
4.            Pelaksanaan penilikan berlangsung selama tiga bulan.
Penjelasan
1-4          Cukup jelas.

BAB IV
DISIPLIN GEREJAWI

Pasal 7
Tujuan Pelaksanaan Disiplin Gerejawi
1.         Disiplin gerejawi bertujuan agar anggota GMIM hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan dan panggilan gereja sesuai Tata Dasar Bab II, Pasal 3 dan 4.
2.         Tindakan disiplin gerejawi dikenakan kepada anggota GMIM yang mengingkari pengakuan, panggilan dan tata gereja.
3.         Tindakan disiplin gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan penilikan.

Penjelasan
1-3     Cukup jelas.



Pasal 8
Sasaran Pelaksanaan
Disiplin Gerejawi
Sasaran disiplin gerejawi ialah:
a.        Anggota jemaat;
b.        Pelayan Khusus;
c.        Badan Pekerja Majelis di semua aras
d.        Badan Pengawas Perbendaharaan, Penasihat, Majelis pertimbangan, Komisi, Departemen, Dinas dan Yayasan si semua aras.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 9
Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi
1.        Pelaksanaan tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah Sidang Majelis Jemaat.
2.        Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi terhadap pelayan khusus adalah Badan Pekerja Majelis Sinode.
3.        Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi terhadap Badan Pekerja Majelis Sinode, Majelis Pertimbangan Sinode adalah Sidang Majelis Sinode.

Penjelasan
1.         Pelaksanaan tindakan disiplin gerejawi oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, dilaporkan ke Badan Pekerja Majelis Wilayah dan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2-3     Cukup jelas.


Pasal 10
Bentuk-Bentuk Tindakan Disiplin
1.        Tindakan disiplin terhadap anggota jemaat adalah:
a.    Selama waktu tertentu tidak diperkenankan mengikuti perjamuan kudus, menjadi orang tua baptisan;
b.    Kehilangan hak untuk memilih serta dipilih;
c.    Diberhentikan dari jabatan atau fungsi pelayanan;
d.    Diberhentikan dari keanggotaan GMIM.
2.        Tindakan disiplin kepada komisi, departemen, dinas, dan yayasan dinonaktifkan bagi personil-personilnya.

Penjelasan
1          a,b,d. Bagi anggota sidi jemaat.
c       Bagi pelayan khusus dan pejabat structural.
2          Cukup jelas.


Pasal 11
Langkah-Langkah Pelaksanaan
Tindakan Disiplin Gerejawi
1.        Badan Pekerja Majelis di semua aras dan Sidang Majelis Sinode berkewajiban menyampaikan keputusan kepada yang dikenakan disiplin.
2.        Anggota GMIM yang dikenakan tindakan disiplin dapat mengemukakan pendapat tentang keputusan tindakan disiplin yang dikenakan kepadanya.
3.        Setiap tindakan disiplin gerejawi yang dikenakan kepada setiap anggota GMIM atau persekutuan harus diumumkan.
4.        Tindakan disiplin dapat ditinjau kembali bila yang dikenakan disiplin telah menyadari kesalahannya dan menyatakan penyesalan serta pertobatannya secara lisan maupun tertulis.

Penjelasan
1.         Cukup jelas.
2.         Pendapat yang dimaksud disampaikan dalam Sidang Majelis di semua aras.
3.         Kapan dan dimana tindakan disiplin gerejawi diumumkan, diatur oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat, Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Sinode dan Sidang Majelis Sinode menurut etika moral kristiani.
4.         Cukup jelas.

BAB V
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
Perubahan
1.            Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.            Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.            Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode

Penjelasan
1-2          Cukup jelas


Pasal 13
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai penggembalaan, penilikan dan disiplin gerejawi yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Jukup jelas.


Pasal 14
Ketentuan Peralihan
1.            Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.            Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.            Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.            Hasil adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.


PERATURAN TENTANG PENGAWASAN PERBENDAHARAAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Pengawasan perbendaharaan
Yang dimaksud dengan Pengawasan Perbendahara-an dalam peraturan ini ialah suatu fungsi mengawasi, memeiksa, membina dan mengembalakan pengelola perbendaharaan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara adil, jujur dan independen.

Penjelasan
          Pengawasan perbendharaan disini lebih ditekankan pada pembinaan untuk mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan dan mendorong usaha peningkatan kualitas perbendaharaan dalam pelayanan secarah menyeluruh.


Pasal 2
Tugas Pengawasan Perbendaharaan
1.            Tugas pengawasan perbendaharaan dilakukan oleh Badan Pengawas Perbendaharaan di semua aras untuk membina, membimbing, memberi petunjuk dan memberi rekomendasi guna tercapainya pengelolaan perbendaharaan yang tertib, berdaya guna dan berhasil guna.
2.            Pengawasan untuk mencegah terjadinya pengelolaan perbendaharaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.            Pemeriksaan untuk meneliti keabsahan pengelolaan perbendaharaan.
4.            Badan Pengawas Perbendaharaan meminta BPMS untuk membentuk tim investigasi, jika ada temuan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan GMIM dan ditindaklanjuti kepada pihak yang berwajib.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.

Pasal 3
Sasaran pengawasan Perbendaharaan
1.            Pengelola perbendaharaan sebagaimana yang dimaksud dalam Bab III pasal 9 Peraturan Tentang Perbendaharaan.
2.            Pengorganisasian, penatausahaan, uang, barang bergerak dan tidak bergerak dan pertanggungjawaban perbendaharaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan perbendaharaan.

Penjelasan
Cukup jelas.


Pasal 4
Wewenang pengawasan Perbendaharaan
Wewenang pengawasan perbendaharaan meliputi:
1.            Pengawasan structural dilakukan oleh badan pekerja mjelis di semua aras.
2.            Pengawasan fungsional dilakukan oleh badan pengawasan perbendaharaan di masing-masing aras.

Penjelasan
1-2        Cukup jelas,


BAB II
BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN

Pasal 5
Badan pengawas Perbendaharaan
1.                   Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan dipilih dan diberhentikan dalam sidang majelis di semua aras dan ditetapkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis di semua aras.
2.                   Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan di aras jemaat dan wilayah minimal 3 orang dan maksimal lima orang, di aras sinode minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.
3.                   Calon anggota badan pengawas perbendaharaan ialah anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus dan memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan.
4.                   Badan Pengawas Perbendaharaan hanya dapat diangkat untuk satu periode pelayanan (empat tahun)

Penjelasan
1-3          Pemilihan mengikuti Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkn oleh Badan Pekerja Majelis Sinode
4              Badan Pengawas Perbendaharaan Sinode dilantik dalam Sidang Majelis Sinode bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode. Badan Pengawas Perbendaharaan di aras Wilayah dan Jemaat dilantik dalam satu ibadah dan setelah ditetapkan oleh Badan Pekerja di masing-masing aran


Pasal 6
Susunan Keanggotaan dan Pembidangan Tugas
1.            Keanggotaan Badan Pengawas Perbendaharaan sebagai berikut:
a.    Di aras Jemaat terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
b.    Di aras Wilayah terdiri dari Ketua, Sekretaris dan dua Anggota.
c.    Di Tingkat Sinode terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan lima Anggota.
2.            Badan Pengawas Perbendaharaan menjalankan tugas dan fungsinya secara bersama-sama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
a.    Ketua:
1.    Mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan umum pengawasan dan pemeriksaan, sehingga terlaksanan sebagaimana mestinya.
2.    Memimpin rapat-rapat Badan Pengawas Perbendaharaan.
3.    Mengarahkan agar keputusan rapa-rapat tidak bertentangan dengan Tata gereja.
4.    Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat, laporan-laporan hasil pengawasan, keputusan rapat serta Surat Tugas Badan Pengawas Perbendaharaan.
b.    Wakil Ketua:
1.    Membantu Ketua dalam tugas pelayanan sehari-hari.
2.    Mewakili dan atau menggantikan Ketua apabila berhalangan;
3.    Memimpin, mengatur dan melaksanakan penyuluhan tentang pengawasan Perbendaharaan.
c.    Sekretaris:
1.    Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku dan arsip-arsip yang bertalian dengan kegiatan Badan pengawas Perbendaharaan;
2.    Menyusun laporan hasil pengawasan, laporan umum tahunan dan laporan umum masa pelayanan serta menyiapkan surat-surat yang diperlukan;
3.    Menyusun rencana kegiatan dan menyusun anggaran yang diusulkan kepada Sidang Majelis Sinode;
4.    Mewakili Ketua dan Wakil ketua apabla Ketua dan Wakil ketua berhalangan.
5.    Membuat notulen di setiap rapat.
d.    Wakil Sekretaris:
1.    Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan;
2.    Mengkoordinasikan semua laporan hasil pengawasan dan penelitian dari tim-tim pemeriksa untuk mengklarifikasi permasalahannya.
e.    Anggota:
Melaksanakan tugas dan tanggungjawab atau sesuai penugasan yang ditetapkan dalam rapat.

Penjelasan
1-2          Cukup jelas.


Pasal 7
Tugas dan Tanggung Jawab
Badan pengawas Perbendaharaan
1.         Melaksanakan tugas secara rutin setiap enam bulan, satu tahun dan saat berakhirnya suatu periode pelayanan (empat tahun).
2.         Melaksanakan secara khusus mengenai hal-hal yang mendesak atas permintaan sidang majelis di semua aras.
3.         Membicarakan hasil temuan dan rekomendasi dengan objek pemeriksaan melalui badan pekerja majelis di semua aras.
4.         Meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan dan atau pihak terkait dalam rangka tugas pengawasan.
5.         Bertanggung jawab atas semua laporan yang disampaikan serta wajib memberikan penjelasan baik tertulis maupun lisan, bilamana diminta oleh mereka yang berhak untuk itu.
6.         Merahasiakan semua temuan yang diperoleh kepada yang tidak berkepentingan.
7.         Setiap kali melakukan pelayanan pemeriksaan wajib membuat berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan yang diserahkan kepada badan pekerja majelis dan dipertanggungjawabkan pada sidang majelis di semua aras.
8.         Melaksanakan pelayanan pemeriksaan sehubungan dengan serah terima pengelola perbendaharaan dan ikut menandatanganu naskah serah terima perbendaharaan.
9.    Bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Jemaat tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan wilayah, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan Wilayah tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka akan ditangani oleh badan perbendaharaan sinode, bilamana Badan Pengawas Perbendaharaan sinode tidak dapat menyelesaikan tugas dengan baik dalam pengawasan maka diserahkan kepada sidang majelis sinode.
10.  Badan Pengawas Perbendaharaan diberikan biaya ketika mereka melaksanakan tugas, sesuai dengan anggaran belanja dan pendapatan yang disusun dalam sidang majelis setiap aras.

Penjelasan
5-6     Cukup jelas.



BAB III
PERUBAHAN, LAIN-LAIN
DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8
Perubahan
1.            Perubahan peraturan ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh sidang majelis sinode.
2.            Usul perubahan dapat diajukan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat melalui Badan Pekerja Majelis Wilayah ke Badan Pekerja Majelis Sinode dan selanjutnya diteruskan ke sidang majelis sinode.
3.            Usul perubahan yang disampaikan oleh Badan Pekerja MAjelis Sinode, dapat dibahas jika didukung oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Majelis Sinode

Penjelasan
1-2          Cukup jelas


Pasal 9
Lain-lain
Hal-hal lain mengenai pengawasan perbendaharaan yang belum diatur dalam peraturan ini, dapat diatur oleh Badan Pekerja Majelis Sinode dengan Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

Penjelasan
Jukup jelas.


Pasal 10
Ketentuan Peralihan
1.            Peraturan ini ditetapkan oleh Sidang Majelis Sinode istimewa tahun 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2009.
2.            Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Tentang Pengawasan Perbendaharaan dalam Tata Gereja GMIM tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.            Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya peraturan ini memerlukan masa peralihan sampai dengan periode pelayanan 2005-2010.
4.            Hasil adendum dari Peraturan ini diberlakukan setelah itetapkan dalam Sidang Majelis Sinode ke-76 Istimewa.

Penjelasan
1-4        Cukup jelas.